Kasat Narkoba: Banyak Cara Dipakai Pengedar Masukan Narkoba ke Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasat Narkoba: Banyak Cara Dipakai Pengedar Masukan Narkoba ke Maluku

Ambon - Berita Maluku. Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengakui banyak cara yang dipakai pengedar narkotikA dan obat-obatan terlarang (narkoba) untuk dimasukan ke Maluku, termasuk lewat perusahaan jasa penitipan barang.

"Pengiriman paket ganja atau jenis narkoba lainnya melalui perusahaan jasa titipan ini merupakan salah satu modus yang dipakai para pengedar," kata Kasat Narkoba Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Hendra Haurissa di Ambon, Selasa (11/3/2014).

Biasanya para pengedar narkoba di Kota Ambon memesan barangnya dari luar daerah melalui jalur penerbangan udara maupun kapal laut untuk dijual dengan cara dititipkan kepada pihak ketiga, atau langsung dibawa sendiri oleh tersangka.

Selain menjual di Kota Ambon, kata Hendra, barang haram tersebut juga dibawa ke kabupaten/kota lainnya di Maluku seperti Kabupaten Buru, Kota Tual, dan Kabupaten Maluku Tenggara hingga Kabupaten Kepulauan Aru.

"Untuk itu, polisi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap masuknya berbagai jenis narkoba ke daerah ini dan selalu mempelajari berbagai modus pengiriman barang yang selalu berubah," kata Hendra.

Peranan masyarakat dalam mengungkap berbagai modus pengiriman obat terlarang seperti ini juga sangat penting dalam membantu tugas-tugas aparat kepolisian di lapangan, sehingga peredaran dan penggunaan narkoba bisa ditekan.

Akhir Februari lalu, Satnarkoba Polres Ambon juga berhasil meringkus tersangka berinisial YM dan menyita sedikitnya 40 paket ganja kering siap edar seberat 457,18 gram.

"Penangkapan YM di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang sering melihat tersangka melakukan transaksi narkoba," katanya.

Kasat Narkoba ini juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan barang terlarang seperti itu karena ancaman hukumannya cukup bersar hingga 12 tahun penjara, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ant/bm 10)
Pilihan 645426800182604933
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks