Gusur di Areal Hutan Lindung, Developer Rumadaul Bakal Kena Sanksi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Gusur di Areal Hutan Lindung, Developer Rumadaul Bakal Kena Sanksi

Ambon - Berita Maluku. Pihak Developer yang diwakili Ulfa Rumadaul akan mendapat sanksi Dinas Tata Kota Ambon karena menggusur tanah di Kahena, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, tanpa mengantongi izin Pemerintah Kota Ambon.

’’Pihak developer di Kahena akan disanksi terkait penggusuran tanah seluas 5 hektare, yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Lindung oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah daerah,’’ tegas Kepala Dinas Tata Kota Ambon, M Novel Masuku kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/03/2014).

Menurut Masuku, sanksi itu diberikan karena penggusuran tanah oleh pihak developer tidak mengantongi izin Pemkot Ambon.

’’Jadi pasti mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan, mereka melanggar aturan tersebut,tugas kami hanya menerapkan aturan itu untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Jika belum mengantongi surat izin, jangan melakukan aktivitas apapun,” terangnya.

Masuku berujar kesalahan developer terletak pada pengurusan surat izin, namun hingga kini surat permohonan izin tersebut belum dikeluarkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. ’’Mereka sudah menggusur dan membangun, jadi mereka sudah melanggar aturan karena belum kantongi surat izin, tetapi penggusuran dan pembangunan sudah berjalan hingga 8 unit rumah,” ujarnya.

Padahal, kata Masuku, jika dilihat dari tata ruang kawasan tersebut sudah masuk dalam areal Hutan Lindung.

’’Jadi Pemkot akan menerapkan sanksi kepada mereka untuk mengembalikan areal itu seperti semula karena kawasan itu masuk dalam areal hutan lindung. Sanksinya mungkin dengan menanam pohon ulang agar hutan itu kembali normal, ” paparnya.

Masuku menambahkan ’’Sementara waktu kita akan mengikuti perkembangan terkait dengan bahaya yang akan menimpa salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada tepat di bawah gusuran tersebut. Jika drainasenya mengancam, maka sanksi yang lebih pantas akan dibekan kepada mereka. Kita tunggu perkembangannya, jika musim hujan dan terjadi sesuatu kepada SD tersebut, maka pihak developer akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dibuat oleh mereka. karena mereka tidak memiliki izin operasi dari Pemkot,” jelasnya.

Masuku mengemukakan terkait bangunan yang sudah dibangun oleh developer, tetap akan dibongkar dalam waktu dekat, karena belum ada surat izin membangun dari wali kota dan juga tembusan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Ambon.

’’Mereka harus mengurus surat izin. Mengenai pembongkaran bangunan tetap dilakukan karena sudah menyalahi aturan, jika suratnya sudah ada, maka Dinas Tata Kota juga perlu meninjau surat tersebut,” ungkapnya. (ev/mg-bm 015))
Ambon 3569906881655828035
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks