Dituding Menipu CPNSD, Bupati SBB Dilaporkan ke Polisi
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/dituding-menipu-soal-cpnsd-bupati-sbb.html
Ambon - Berita Maluku. Persoalan sengketa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNSD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) formasi tahun 2010 yang dijanjikan pihak Pemda SBB akan dituntaskan hingga tahun 2013, ternyata belum juga berujung, akibatnya Bupati Yakobis Puttileihalat pun dituding ingkar janji lantaran dianggap melakukan penipuan.
Petinggi SBB ini kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Maluku karena dia dianggap lebih bertanggung jawab.
“Kami dari perwakilan CPNSD formasi 2010 didampingi kuasa hukum sudah melaporkan Bupati Yakobis Puttileihalat ke Polda Maluku Selasa kemarin lantaran dia diduga melakukan pembohongan sehingga merugikan kami yang berjumlah 191 orang ini,” kata Nathalia M. Kakisina mewakili rekan-rekannya kepada Berita Maluku.com di Ambon, Rabu (12/3).
Kakisina menegaskan, sebagai orang nomor satu di Kabupaten SBB, Puttileihalat seharusnya bertanggungjawab dan punya komitmen dengan janjinya untuk menyelesaikan persoalan dimaksud, karena dia yang menjadi biang keladi, bukan sebaliknya menjadikan mereka objek politiknya dan dibiarkan terkatung-katung selama bertahun-tahun.
“Kami CPNS SBB formasi 2010 sudah mengikuti tes seleksi CPNS sesuai aturan negara, dan kami dinyatakan lolos sebanyak 456 orang dari sekian ribu pelamar. Ini dibuktikan dengan SK Bupati SBB Nomor 991-881.2 untuk diproses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), lucunya sampai sekarang kami 191 orang belum juga diakomodir sebagai PNS. Ini patut dipertanyakan,” kesal perempuan tersebut.
Sebagaimana diketahui, persoalan CPNSD SBB formasi 2010 sudah empat tahun ini bergulir namun belum ada kejelasan lantaran dari total 456 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS hanya baru 265 orang diakomodir menjadi PNS di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten SBB, sementara 191 orang lainnya ditelantarkan, padahal sesuai nilai hasil seleksi CPNS formasi 2010, mereka sudah dinyatakan lulus dengan hasil sangat memuaskan.
Akibatnya, CPNSD yang tidak terakomodiri ini kesal dan melakukan serangkaian aksi protes dan unjuk rasa dengan berbagai cara termasuk melakukan aksi anarkis sehingga ada yang diseret masuk bui lantaran melakukan perusakan sejumlah aset pemerintah.
Menyikapi aksi ini, pihak Pemda SBB melakukan pendekatan dan aksi bujuk rayu. Dari hasil itu, dijanjikan bahwa 191 orang yang tak terakomodir sebagai PNS itu dibijaki menjadi tenaga kontrak dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) untuk ditempatkan di lingkup Pemda SBB menunggu tahun 2013 kemudian diangkat menjadi PNS sebab quota PNS yang ditetapkan saat itu sudah melebihi formasi yang diminta.
Sayangnya, hingga tahun 2013 janji pihak Pemda SBB tidak terealisir sehingga memicu kemarahan PNS gagal tersebut, dan mereka masih terus melancarkan aksi protes.
Hingga tahun 2014, Pemda SBB dalam hal ini Bupati Yakobis kembali melakukan ingkar janji karena tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan CPNS tersebut, bahkan terkesan 191 PNS gagal ini menangkap signal agar mereka kembali mengikuti proses CPNSD ulang untuk periode berikutnya.
Hal ini membuat mereka berang dan melaporkan Bupati Yakobis Puttileihalat ke pihak Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena disebut-sebut bersama oknum-oknum di jajaran bawahnya telah melakukan penipuan dan pemalsuan administrasi sehingga merugikan pihak tersebut dimana bertentangan dengan hukum.
“Untuk itu kami minta pihak kepolisian menyeret oknum-oknum pejabat ini ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar perempuan asal Kaibobu, SBB itu.
Sementara itu, pihak Pemda SBB dalam hal ini Bupati Yakobis Putileihalat belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (e)
Petinggi SBB ini kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Maluku karena dia dianggap lebih bertanggung jawab.
“Kami dari perwakilan CPNSD formasi 2010 didampingi kuasa hukum sudah melaporkan Bupati Yakobis Puttileihalat ke Polda Maluku Selasa kemarin lantaran dia diduga melakukan pembohongan sehingga merugikan kami yang berjumlah 191 orang ini,” kata Nathalia M. Kakisina mewakili rekan-rekannya kepada Berita Maluku.com di Ambon, Rabu (12/3).
Kakisina menegaskan, sebagai orang nomor satu di Kabupaten SBB, Puttileihalat seharusnya bertanggungjawab dan punya komitmen dengan janjinya untuk menyelesaikan persoalan dimaksud, karena dia yang menjadi biang keladi, bukan sebaliknya menjadikan mereka objek politiknya dan dibiarkan terkatung-katung selama bertahun-tahun.
“Kami CPNS SBB formasi 2010 sudah mengikuti tes seleksi CPNS sesuai aturan negara, dan kami dinyatakan lolos sebanyak 456 orang dari sekian ribu pelamar. Ini dibuktikan dengan SK Bupati SBB Nomor 991-881.2 untuk diproses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), lucunya sampai sekarang kami 191 orang belum juga diakomodir sebagai PNS. Ini patut dipertanyakan,” kesal perempuan tersebut.
Sebagaimana diketahui, persoalan CPNSD SBB formasi 2010 sudah empat tahun ini bergulir namun belum ada kejelasan lantaran dari total 456 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS hanya baru 265 orang diakomodir menjadi PNS di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten SBB, sementara 191 orang lainnya ditelantarkan, padahal sesuai nilai hasil seleksi CPNS formasi 2010, mereka sudah dinyatakan lulus dengan hasil sangat memuaskan.
Akibatnya, CPNSD yang tidak terakomodiri ini kesal dan melakukan serangkaian aksi protes dan unjuk rasa dengan berbagai cara termasuk melakukan aksi anarkis sehingga ada yang diseret masuk bui lantaran melakukan perusakan sejumlah aset pemerintah.
Menyikapi aksi ini, pihak Pemda SBB melakukan pendekatan dan aksi bujuk rayu. Dari hasil itu, dijanjikan bahwa 191 orang yang tak terakomodir sebagai PNS itu dibijaki menjadi tenaga kontrak dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) untuk ditempatkan di lingkup Pemda SBB menunggu tahun 2013 kemudian diangkat menjadi PNS sebab quota PNS yang ditetapkan saat itu sudah melebihi formasi yang diminta.
Sayangnya, hingga tahun 2013 janji pihak Pemda SBB tidak terealisir sehingga memicu kemarahan PNS gagal tersebut, dan mereka masih terus melancarkan aksi protes.
Hingga tahun 2014, Pemda SBB dalam hal ini Bupati Yakobis kembali melakukan ingkar janji karena tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan CPNS tersebut, bahkan terkesan 191 PNS gagal ini menangkap signal agar mereka kembali mengikuti proses CPNSD ulang untuk periode berikutnya.
Hal ini membuat mereka berang dan melaporkan Bupati Yakobis Puttileihalat ke pihak Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena disebut-sebut bersama oknum-oknum di jajaran bawahnya telah melakukan penipuan dan pemalsuan administrasi sehingga merugikan pihak tersebut dimana bertentangan dengan hukum.
“Untuk itu kami minta pihak kepolisian menyeret oknum-oknum pejabat ini ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar perempuan asal Kaibobu, SBB itu.
Sementara itu, pihak Pemda SBB dalam hal ini Bupati Yakobis Putileihalat belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (e)