Dispenkot Data Objek Pajak di Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/dispenkot-data-objek-pajak-di-ambon.html
Ambon - Berita Maluku. Sesuai dengan tupoksinya, Dinas Pendapatan Kota Ambon melakukan pendataan terhadap objek pajak diantaranya kos-kosan, penginapan maupun hotel yang beroperasi di Kota Ambon seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012.
Kepada wartawan diruang kerjanya Rabu (12/3), Kepala Dinas Pendapatan, Jacob Silanno mengatakan, tim telah dibentuk dan telah melakukan tugas mendata semua objek pajak terkait usaha-usaha yang dilakukan oleh warga Kota Ambon.
“Tim kita turunkan untuk mendata semua objek pajak sehingga dapat mepermudah kita untuk memantau pembayarannya,” jelas Silanno
Menurut Silanno, untuk kos-kosan jumlah kamar yang diatas 10 dikenakan pajak sebesar 10 persen.
“Jika kos-kosan jumlah kamarnya di bawah 10, tidak akan dikenakan pajak, namun jika kamarnya diatas 10 maka akan dikenakan pajak sesuai dengan jumlah kamarnya. Pemberlakuannya sama dengan hotel dan penginapan,” katanya.
Untuk proses pendataan yang dilakukan, Dispenkot menggandeng Dinas Perdagangan dan Bagian Ekonomi karena merupakan dinas terkait.
“Kita mengalami keterlambatan dalam pendataan karena para pengusaha menambah atau mengembangkan usaha mereka,” akuinya.
Pihaknya akan terus mendata seluruh kos-kosan dan usaha lainnya di Kota Ambon, mengingat potensi pajak untuk usaha seperti ini merata.
“Kami akan terus mendata semua usaha sejenis ini di Kota Ambon, mengingat besar pajak untuk usaha ini sama dengan usaha lainnya, seperti hotel, penginapan dan rumah makan, namun semua itu akan dilihat dari pendapatan usaha tersebut,” kata Silanno.
Menurutnya, ada beberapa usaha serupa yang beroperasi di Kota Ambon, namun para pengusaha belum juga melapor dan mengurus pajak bangunan tersebut dan hal ini yang kadang membuat dilemma dinas terkait dalam prose pengurusannya.
“Para pemilik bangunan jika tidak diingatkan tentang pajak, maka mereka juga akan cuek dengan masalah itu. Setelah kita tahu ada bangunan baru yang digunakan untuk membuka usaha, kita langsung memanggil pemilik untuk mendaftar bangunannya,” ujarnya.
Untuk tahun 2014 ini Dispenda hanya melakukan penungguan terhadap para pengusaha barang usaha, agar mengoptimalkan pendataan usaha, setelah itu baru didata secara keseluruhan.
“Kita hanya menunggu mereka melapor, jika tidak maka kami langsung mendata agar mengoptimalkan pendataan,” ujar Silanno. (Mia Latukolan)
Kepada wartawan diruang kerjanya Rabu (12/3), Kepala Dinas Pendapatan, Jacob Silanno mengatakan, tim telah dibentuk dan telah melakukan tugas mendata semua objek pajak terkait usaha-usaha yang dilakukan oleh warga Kota Ambon.
“Tim kita turunkan untuk mendata semua objek pajak sehingga dapat mepermudah kita untuk memantau pembayarannya,” jelas Silanno
Menurut Silanno, untuk kos-kosan jumlah kamar yang diatas 10 dikenakan pajak sebesar 10 persen.
“Jika kos-kosan jumlah kamarnya di bawah 10, tidak akan dikenakan pajak, namun jika kamarnya diatas 10 maka akan dikenakan pajak sesuai dengan jumlah kamarnya. Pemberlakuannya sama dengan hotel dan penginapan,” katanya.
Untuk proses pendataan yang dilakukan, Dispenkot menggandeng Dinas Perdagangan dan Bagian Ekonomi karena merupakan dinas terkait.
“Kita mengalami keterlambatan dalam pendataan karena para pengusaha menambah atau mengembangkan usaha mereka,” akuinya.
Pihaknya akan terus mendata seluruh kos-kosan dan usaha lainnya di Kota Ambon, mengingat potensi pajak untuk usaha seperti ini merata.
“Kami akan terus mendata semua usaha sejenis ini di Kota Ambon, mengingat besar pajak untuk usaha ini sama dengan usaha lainnya, seperti hotel, penginapan dan rumah makan, namun semua itu akan dilihat dari pendapatan usaha tersebut,” kata Silanno.
Menurutnya, ada beberapa usaha serupa yang beroperasi di Kota Ambon, namun para pengusaha belum juga melapor dan mengurus pajak bangunan tersebut dan hal ini yang kadang membuat dilemma dinas terkait dalam prose pengurusannya.
“Para pemilik bangunan jika tidak diingatkan tentang pajak, maka mereka juga akan cuek dengan masalah itu. Setelah kita tahu ada bangunan baru yang digunakan untuk membuka usaha, kita langsung memanggil pemilik untuk mendaftar bangunannya,” ujarnya.
Untuk tahun 2014 ini Dispenda hanya melakukan penungguan terhadap para pengusaha barang usaha, agar mengoptimalkan pendataan usaha, setelah itu baru didata secara keseluruhan.
“Kita hanya menunggu mereka melapor, jika tidak maka kami langsung mendata agar mengoptimalkan pendataan,” ujar Silanno. (Mia Latukolan)