Dishub Ambon Kekurangan Lahan Mengandangkan Kendaraan Tak Laik Operasi
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/dishub-ambon-kekurangan-lahan.html
Ambon - Berita Maluku. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Angganoto Ura menegaskan pihaknya siap melaksanakan Peraturan Wali Kota Ambon terkait penertiban kendaraan bermotor yang diparkir pemiliknya di badan jalan maupun penggunaan jalan sebagai garasi mobil.
’’Kita sudah menertibkan kelengkapan-kelengkapan izin trayek-trayek, yakni meliputi penahanan SIM,STNK,dan Izin trayek. Namun, saya belum tahu berapa banyak kendaraan yang sudah terjaring razia Dinas Perhubungan,’’ kata Ura di ruang kerjanya, Rabu (26/3/2014).
Ura mangatakan pihaknya rutin memeriksa kelengkapan maupun izin trayek kendaraan bermotor roda empat yang beroperasi di dalam kota maupun di luar kota.
’’Prinsipnya, setiap kendaraan itu sebelum beroperasi kita periksa dulu, dan tempat uji itu ada di Passo. Tapi, menurut para pengusaha bengkel di Passo kebijakan itu tidak komprehensif, sehingga kita ambil langkah utama adalah swiping, misalnya buku care-nya itu kita ambil dan kita arahkan ke Passo. Kalau mobilnya di- care tidak layak, maka mobilnya harus dibawa ke bengkel untuk memeriksa kembali rem dan segala macamnya,’’ ungkapnya.
Ura melanjutkan buku care itu setiap enam bulan sekali diperiksa. Sejatinya, kata Ura, mobil yang tidak layak lagi itu dilarang beroperasi, di kandangkan atau dimasukan ke bengkel.
’’Hanya saja persoalannya kita tidak punya tempat untuk kandangkan kendaraan ini. Di Polres ada tempat, tapi tempatnya terbatas. Kalau di Passo memang ada, tetapi lahan itu terlalu terbuka, dan kita harus pahami betul karena kita bicara itu juga harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan,’’ tutupnya.(ev/mg-bm 015)
’’Kita sudah menertibkan kelengkapan-kelengkapan izin trayek-trayek, yakni meliputi penahanan SIM,STNK,dan Izin trayek. Namun, saya belum tahu berapa banyak kendaraan yang sudah terjaring razia Dinas Perhubungan,’’ kata Ura di ruang kerjanya, Rabu (26/3/2014).
Ura mangatakan pihaknya rutin memeriksa kelengkapan maupun izin trayek kendaraan bermotor roda empat yang beroperasi di dalam kota maupun di luar kota.
’’Prinsipnya, setiap kendaraan itu sebelum beroperasi kita periksa dulu, dan tempat uji itu ada di Passo. Tapi, menurut para pengusaha bengkel di Passo kebijakan itu tidak komprehensif, sehingga kita ambil langkah utama adalah swiping, misalnya buku care-nya itu kita ambil dan kita arahkan ke Passo. Kalau mobilnya di- care tidak layak, maka mobilnya harus dibawa ke bengkel untuk memeriksa kembali rem dan segala macamnya,’’ ungkapnya.
Ura melanjutkan buku care itu setiap enam bulan sekali diperiksa. Sejatinya, kata Ura, mobil yang tidak layak lagi itu dilarang beroperasi, di kandangkan atau dimasukan ke bengkel.
’’Hanya saja persoalannya kita tidak punya tempat untuk kandangkan kendaraan ini. Di Polres ada tempat, tapi tempatnya terbatas. Kalau di Passo memang ada, tetapi lahan itu terlalu terbuka, dan kita harus pahami betul karena kita bicara itu juga harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan,’’ tutupnya.(ev/mg-bm 015)