Dishub Ambon Gandeng TNI-Polri Gelar Penertiban | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dishub Ambon Gandeng TNI-Polri Gelar Penertiban

Salah satu kendaraan yang dikempis ban
Ambon - Berita Maluku. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon kembali menggelar penertiban terhadap mobil, motor, becak dan aktivitas bongkar muat di sejumlah ruas jalan. Hanya saja, untuk membeking kebijakan itu, Dishub Ambon menggandeng aparat TNI dan Polri.

Dalam penertiban itu, Dishub Ambon menggandeng Satlantas Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Polisi Militer (POM) dan Satpol PP Kota Ambon untuk memuluskan kebijakan Pemkot menata Ambon lebih baik.

Penertiban rutin yang dilakukan Dishub Ambon merujuk pada Tata Aturan Parkiran yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Ambon, Peraturan Daerah (Perda) dan undang-undang yang berlaku.

Menurut Sekretaris Dishub Kota Ambon, John Slarmanat di sela-sela Penertiban, Kamis (13/3/2014), penertiban pihaknya bersama jajaran TNI dan Polri dilakukan menyeluruh, mulai dari mobil, motor, becak dan aktivitas bongkar muat yang sudah melanggar Perwali dan Perda.

’’Penertiban ini secara menyeluruh, mulai dari tata cara parkir oleh mobil dan motor, dan juga waktu operasi becak dan bongkar muat yang tidak sesuai dengan Perwali,” tuturnya.

Menurut Slarmanat, penertiban yang sudah kesekian kali itu, dilakukan pihaknya secara tegas jika kedapatan ada yang melanggar.

’’Untuk penindakan lebih lanjut itu kewenangan pihak Lantas Polres dan untuk pencabutan pentil itu tugas Dishub Kota Ambon. Jika kedapatan kendaraan yang tidak miliki surat kendaraan lengkap, akan ditilang sesuai prosedur, dan pencabutan pentil itu tugas Dishub,” jelasnya.

Dikatakan Slarmanat, pemilik becak dan toko yang melakukan aktivitas bongkar muat di jam yang dilarang akan ditindak sesuai aturan karena semua Perwali sudah disosialisasikan sejak beberapa bulan lalu.

’’Tindakan juga akan dilakukan kepada pemilik becak yang bandel, dan para pemilik toko yang melakukan bongkar muat di jam yang dilarang,” tegasnya.

Lebih jauh Slarmanat menjamin penertiban itu tidak ada tebang pilih seperti stigma dari masyarakat. ’’Jika kedapatan mobil berpelat merah melakukan kesalahan, maka mobil tersebut serta pemiliknya akan ditindak sesuai aturan. Kami tidak tebang pilih,’’janjinya.

Ditambahkan Slarmanat, penertiban yang dilakukan pihaknya dibagi menjadi dua tipe, yakni penertiban secara rutin dan secara insidentil.

’’Penertiban secara rutin akan dilakukan tiga kali dalam satu minggu dan penertiban secara isedentil dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,’’ ungkapnya.

Tiga titik kawasan yang menjadi fokus utama dalam penertiban, yakni jalan A Y. Patty, Jalan A M. Sangadji, dan Jalan Ponegoro. ’’Mengingat tiga kawasan tersebut berada di pusat Kota Ambon, maka keindahan Kota harus diutamakan agar tidak mengalami kemacetan,’’ tutupnya. (ev/mg-bm 015)
Perhubungan 185263552583312295
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks