"Caleg Meninggal Tidak Bisa Diganti" | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

"Caleg Meninggal Tidak Bisa Diganti"

Ambon - Berita Maluku. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan, calon legislatif (Caleg) yang meninggal dan telah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) tidak bisa diganti.

"Sekiranya Caleg meninggal sebelum 10 Desember 2013 dan telah ditetapkan dalam DCT, namanya tidak akan lagi tercantum pada surat suara. Karena nantinya KPU akan mengusulkan penghapusan nama," kata Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, dikonfirmasi, Senin (3/3/20140.

Namun, sekiranya Caleg meninggal dunia setelah 10 Desember 2013 atau masih ditemukan namanya pada kertas suara saat pencoblosan 9 April mendatang, maka KPU dari daerah pemilihan (Dapil) setempat akan mengeluarkan pengumuman di TPS agar nama meninggal dunia jangan dipilih.

"KPU akan mengeluarkan surat edaran terhadap Caleg yang meninggal dan namanya masih tercantum di surat suara agar pemilih tidak mencoblosnya," ujar Idrus.

Mekanisme ini diatur melalui Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pemilu Legislatif.

"Ketentuan ini juga berlaku untuk Caleg yang telah mengundurkan diri hingga batas waktu 10 Desember 2013," katanya.

Dengan demikian, peraturan KPU No.17 tahun 2013 itu akan berlaku untuk Caleg DPRD Kota Ambon periode 2014 - 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Julius Far- Far(46) meninggal dunia di rumah sakit Otto Kyuuk, desa Passo, Senin dinihari, pukul 00.50 WIT.

Caleg dari daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi kecamatan Baguala dan Teluk Dalam meninggal dengan awalnya merasa sakit di bagian perut.

Almarhum juga adalah Pempinan Redaksi Mingguan "Sinar Maluku" terbitan Kota Ambon itu dijadwalkan dimakamkan pada 4 Maret 2014.

Dia adalah Caleg PDI P Kota Ambon dengan nomor urut delapan.

Sekretaris DPD PDI P Maluku, Evert Kermitte menyatakan belasungkawa yang dalam atas meninggalnya Caleg Julius Far - Far.

"Kami kehilangan salah satu kader partai terbaik yang sebenarnya diharapkan bisa terpilih nantinya pada pemilihan 9 April 2014,"ujarnya. (ant/bm 10)
Pilihan 219810181065269059
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks