Berkas Tersangka Narkoba ASL Diserahkan ke Kejari Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/berkas-tersangka-narkoba-asl-diserahkan.html
Ambon - Berita Maluku. Satuan naroktik dan obat-obat terlarang (Narkoba) Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyerahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus narkoba kepada kejaksaan negeri Ambon.
"Hari ini dilakukan penyerahan berkas tahap II, sehingga tersangka ASL alias Abu beserta barang bukti berupa lima garis atau setengah gram bubuk shabu kepada jaksa," kata Kasat Narkoba Polres setempat, AKP Hendra Haurissa di Ambon, Rabu (27/3/2014).
Tersangka Abu merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus narkoba yang ditahan polisi ketika melakukan operasi pekat pada Bulan November 2013 lalu.
Menurut Hendra, dua berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan penyidik kepolisian sehingga diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa dilakukan proses penyerahan tahap pertama ke kejaksaan.
"Tetapi untuk berkas perkara dengan tersangka Abu beserta barang buktinya sudah dilakukan penyerahan tahap II ke Kejari Ambon untuk diproses lebih lanjut sampai ke pengadilan," katanya.
ASL alias Abu diringkus Satnarkoba Polres Pulau Ambon pada November 2013 lalu di kawasan OSM, Kecamatan Nusaniwe.
Sedangkan barang bukti berupa setengah gram bubuk shabu yang sudah dipaket dengan istilah lima garis disita polisi pada salah satu perusahaan jasa penitipan barang.
"Pengiriman paket narkoba melalui perusahaan jasa penitipan barang ini merupakan salah satu dari sekian modus operandi yang dipakai para penyalur narkoba ke daerah ini," katanya.
Biasanya para pengedar narkoba di daerah ini mendapatkan barang haram tersebut lewat kapal laut maupun pesawat terbang, namun gencarnya kegiatan razia yang dilakukan aparat kepolisian membuat para pengedar mencari banyak cara untuk mendapatkan narkoba dari luar daerah. (ant/bm 10)
"Hari ini dilakukan penyerahan berkas tahap II, sehingga tersangka ASL alias Abu beserta barang bukti berupa lima garis atau setengah gram bubuk shabu kepada jaksa," kata Kasat Narkoba Polres setempat, AKP Hendra Haurissa di Ambon, Rabu (27/3/2014).
Tersangka Abu merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus narkoba yang ditahan polisi ketika melakukan operasi pekat pada Bulan November 2013 lalu.
Menurut Hendra, dua berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan penyidik kepolisian sehingga diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa dilakukan proses penyerahan tahap pertama ke kejaksaan.
"Tetapi untuk berkas perkara dengan tersangka Abu beserta barang buktinya sudah dilakukan penyerahan tahap II ke Kejari Ambon untuk diproses lebih lanjut sampai ke pengadilan," katanya.
ASL alias Abu diringkus Satnarkoba Polres Pulau Ambon pada November 2013 lalu di kawasan OSM, Kecamatan Nusaniwe.
Sedangkan barang bukti berupa setengah gram bubuk shabu yang sudah dipaket dengan istilah lima garis disita polisi pada salah satu perusahaan jasa penitipan barang.
"Pengiriman paket narkoba melalui perusahaan jasa penitipan barang ini merupakan salah satu dari sekian modus operandi yang dipakai para penyalur narkoba ke daerah ini," katanya.
Biasanya para pengedar narkoba di daerah ini mendapatkan barang haram tersebut lewat kapal laut maupun pesawat terbang, namun gencarnya kegiatan razia yang dilakukan aparat kepolisian membuat para pengedar mencari banyak cara untuk mendapatkan narkoba dari luar daerah. (ant/bm 10)