Ungkap Kasus Korupsi Pancing Tonda, Polda Maluku Libatkan Ahli Hukum Pidana | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ungkap Kasus Korupsi Pancing Tonda, Polda Maluku Libatkan Ahli Hukum Pidana

Ambon - Berita Maluku. Kepolisian Daerah Maluku melibatkan ahli hukum pidana untuk melakukan kajian lebih dalam tentang kasus dugaan korupsi pengadaan pancing tonda di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

"Kajian ahli hukum ini sangat penting dalam membantu polisi mengungkap berbagai unsur pelanggaran dalam kasus tersebut yang telah merugikan negara Rp3 miliar," kata Direktur Resimen Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Polisi Sulistyono di Ambon, Rabu (5/2/2014).

Pihaknya akan melibatkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon agar bersama pihak penyidik melakukan kajian mendalam terhadap kasus dugaan korupsi DKP tersebut dengan calon tersangka Bastian Mainassy, selaku kepala dinas.

Selain itu, pihaknya hingga saat ini masih menunggu dokumen audit investigasi BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku yang telah diserahkan ke BPK RI di Jakarta.

"Karena ini merupakan audit investigasi, maka mekanismenya seperti itu, dan nantinya akan diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri baru diteruskan kepada kami," katanya.

Namun, katanya, hingga saat ini, dokumen dimaksud belum diterima Reskrimsus Polda Maluku dan ternyata masih berada di BPK RI.

"Kami juga mendapat laporan kalau Bastian Mainassy telah mengembalikan dana sebesar Rp3 miliar ke BPK RI, tapi pengembalian uang yang ditaksir merupakan nilai kerugian negara dalam proyek ini tidak membatalkan proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Sebab, katanya, yang bersangkutan tetap akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pancing tonda Tahun Anggaran 2011 senilai Rp22 miliar itu.

"Makanya kami akan melibatkan ahli hukum pidana untuk sama-sama polisi melakukan kajian yang mendalam," katanya. (ant/bm 10)
Pilihan 92755120541320234
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks