Terbukti Palsukan Data Pribadi, CPNS Dilaporkan ke Menpan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terbukti Palsukan Data Pribadi, CPNS Dilaporkan ke Menpan

Ambon - Berita Maluku. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi kategori satu (K1) maupun K2 tetapi memalsukan data pribadi saat melamar akan dilaporkan ke Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kami akan menelusuri masalah ini. Ada laporan masyarakat kalau sejumlah oknum yang lolos pengangkatan tenaga honor K2 tidak pernah menjadi honorer di instansi pemerintah mana pun," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku Richard Rahakbauw, di Ambon, Rabu (26/2/2014).

Ia mengungkapkan, ada ketentuan dalam surat edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi tentang mereka yang berhak mengikuti seleksi untuk diangkat sebagai pegawai negeri adalah yang kategori honornya atau mengabdi sejak tahun 2005.

Kemudian, pasal 18 Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS menjelaskan, CPNS diberhentikan jika saat mengajukan lamaran memberikan keterangan palsu.

Ayat 3 dari PP ini juga menegaskan CPNS yang diberhentikan karena ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ayat 1 pasal 18, maka mereka diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kalau benar mereka memberikan keterangan diri yang tidak benar dan mengikuti seleksi CPNS karena hubungan-hubungan tertentu maka harus diberhentikan dengan tidak hormat," tandasnya.

Untuk kategori pertama, kata Richard, komisi akan melihat apakah mereka yang diangkat itu memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana yang diatur dalam surat edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi maupun Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2000 dan PP nomor 78 tahun 2012 tentang pengadaan pegawai negeri sipil.

"Kalau memang tidak memenuhi persyaratan ini, maka kami akan mempersoalkannya sampai ke Kemenpan, walaupun mereka itu sudah mengikuti pra jabatan," tandas Richard. (ant/bm 10)
Pilihan 4333526327203829101
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks