Sejumlah Caleg Kota Ambon Tidak Laporkan Dana Kampanye
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/sejumlah-caleg-kota-ambon-tidak.html
Ambon - Berita Maluku. Semua calon legislatif (Caleg) Kota Ambon dari Partai Nasdem ternyata tidak memasukkan laporan dana kampanye tahap I yang batas waktunya pada 27 Desember 2013.
Ketua Panwaslu Kota Ambon, Paulus Titaley, di Ambon, Rabu (5/2/2014), mengatakan, temuan terhadap 35 Caleg tersebut berdasarkan ketepatan waktu dan kebenaran laporan.
"Jadi hasil evaluasi tersebut telah disampaikan ke KPU Kota Ambon," ujarnya.
Parpol lainnya yang Calegnya tidak melaporkan dana kampanye tahap I adalah PBB sebanyak 15 orang, Golkar ( delapan), PKS (dua) serta Gerindra dan Demokrat masing - masing satu orang.
Sedangkan, PKB, PDI P, PAN, PPP dan PKPI mematuhi ketentuan tersebut.
Caleg dengan dana kampanye tahap I terbesar adalah Husein Toisutta dari Partai Golkar sebesar Rp149 juta, sedangkan terkecil adalah Rahmawary ( Golkar) dan Tanti Diana Dady (HANURA) masing - maing Rp20.000.
Paulus mengingatkan para Caleg agar laporan dana kampanye tahap II yang batas waktunya 2 Maret 2014 harus dipatuhi karena bila tidak, akan dikenakan sanksi.
"Jika Parpol tidak melaporkan dana kampanye tahap kedua, maka calon anggota DPRD dari Parpol tersebut akan dibatalkan penetapannya," tegasnya.
Dia memastikan, KPU Kota Ambon telah mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Parpol peserta Pemilu 2014 kepada masyarakat di SKH. Suara Maluku terbitan setempat pada 9 Januari 2014.
Sesuai ketentuan pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Selanjutnya dipertegas dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 881/KPU/XI/2013 tanggal 29 November 2013, sifat penting, perihal Persiapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Parpol dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2014, yang menyatakan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu kepada Masyarakat.
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (ant/bm 10)
Ketua Panwaslu Kota Ambon, Paulus Titaley, di Ambon, Rabu (5/2/2014), mengatakan, temuan terhadap 35 Caleg tersebut berdasarkan ketepatan waktu dan kebenaran laporan.
"Jadi hasil evaluasi tersebut telah disampaikan ke KPU Kota Ambon," ujarnya.
Parpol lainnya yang Calegnya tidak melaporkan dana kampanye tahap I adalah PBB sebanyak 15 orang, Golkar ( delapan), PKS (dua) serta Gerindra dan Demokrat masing - masing satu orang.
Sedangkan, PKB, PDI P, PAN, PPP dan PKPI mematuhi ketentuan tersebut.
Caleg dengan dana kampanye tahap I terbesar adalah Husein Toisutta dari Partai Golkar sebesar Rp149 juta, sedangkan terkecil adalah Rahmawary ( Golkar) dan Tanti Diana Dady (HANURA) masing - maing Rp20.000.
Paulus mengingatkan para Caleg agar laporan dana kampanye tahap II yang batas waktunya 2 Maret 2014 harus dipatuhi karena bila tidak, akan dikenakan sanksi.
"Jika Parpol tidak melaporkan dana kampanye tahap kedua, maka calon anggota DPRD dari Parpol tersebut akan dibatalkan penetapannya," tegasnya.
Dia memastikan, KPU Kota Ambon telah mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Parpol peserta Pemilu 2014 kepada masyarakat di SKH. Suara Maluku terbitan setempat pada 9 Januari 2014.
Sesuai ketentuan pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Selanjutnya dipertegas dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 881/KPU/XI/2013 tanggal 29 November 2013, sifat penting, perihal Persiapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Parpol dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2014, yang menyatakan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu kepada Masyarakat.
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (ant/bm 10)