SBY Diminta Sikapi Keputusan PTTUN Pasangan JADI
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/sby-diminta-sikapi-keputusan-pttun.html
Ambon - Berita Maluku. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta menyikapi laporan hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang memenangkan pasangan William Noya-Adam Latuconsina digugurkan mengikuti tahapan pemilihan Gubernur-Wagub Maluku jalur perseorangan.
"Kami berharap Kepala Negara melalui Mendagri Gamawan Fauzi menyikapi keputusan hasil tingkat banding (PT TUN) Makassar tersebut yang telah dilaporkan sejak Januari 2014," kata kuasa hukum, William - Adam, Helmy Sulilatu,SH, di Ambon, Selasa (11/2/2014).
Laporan juga disampaikan ke Mendagri Gamawan Fauzi agar sebelum SK pelantikan Gubernur - Wagub Maluku yang telah diusulkan DPRD setempat dipertimbangkan demi tegaknya hukum di Tanah Air.
Pertimbangannya, gugatan William - Adam telah diputus pada pengadilan tingkat pertama (PTUN Ambon) pada 5 Juni 2013 maupun banding (PT TUN Makassar) 23 September 2013 sehingga merupakan putusan akhir yang harus ditaati.
Apalagi, menurut dia, PTUN Ambon juga menolak meneruskan memori kasasi KPU Maluku terhadap putusan PT TUN Makassar pada 6 Desember 2013, menyusul pengajuannya oleh penyelenggara 1 Desember 2013.
Sayangnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi(MK) ,melalui sidang dipimpin Ketuanya, Hamdan Zoelva, di Jakarta, Rabu(29/1) petang, tidak menerima gugatan pasangan William - Adam karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Ketidakhadiran calon Wakil Gubernur Adam Latuconsina selama persidangan berlangsung, menyebabkan MK tidak dapat memastikan yang bersangkutan telah memberi kuasa pada tim kuasa hukum yang ditunjuk William Noya yakni, Helmy Sulilatu,SH.
Dengan demikian MK dalam perkara nomor 5/PHPU.D-XII/2014 tidak mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan.
Helmy menyatakan, laporan disampaikan kepada Presiden maupun Mendagri karena menilai KPU Maluku yang harus mengeksekusi putusan PT TUN Makassar itu mengabaikannya.
"Keputusan PT TUN itu memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijunjung tinggi KPU. Namun, karena mengabaikannya sehingga meminta pertimbangan Presiden maupun Mendagri, tegasnya.
Pasangan William - Adam menggugat KPU Maluku ke PTUN Ambon karena digugurkan sebagai calon Gubernur jalur perseorangan, di mana majelis hakim yang diketuai Hellen Labobar,SH dalam amar putusannya pada 5 Juni 2013 mengabulkan gugatan penggugat dengan surat No.05/G/2013/PTUN ABN tertanggal 30 April 2013.
Majelis hakim PTUN Ambon juga memutuskan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013, tidak sah atau batal, dan mewajikan KPU sebagai tergugat mencabut keputusan tersebut.
Tergugat juga diwajibkan menerbitkan SK baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan pasangan Jack Noya - Adam Latuconsina (penggugat) sebagai pasangan calon Gubernur - Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan ditentukan.
Berdasarkan hasil putusan PTUN Ambon tersebut KPU Maluku kemudian melakukan banding ke PT TUN Makassar, namun Majelis Hakim PT TUN Makassar yang diketuai K.H.H Sayuti SH, MH dalam putusannya tertanggal 23 September 2013 juga memperkuat putusan PTUN Ambon pada 5 Juni 2013, atau memenangkan pasangan William - Adam.
William - Adam juga melaporkan KPU Maluku ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dengan alasan melakukan pelanggaran kode etik dan sidang hari ini (Selasa) adalah pemeriksaan saksi dari penyelenggara Pilkada.
KPU Maluku telah menyampaikan penetapan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013 lalu, menyusul keputusan MK di Jakarta 29 Januari 2014 ke DPRD untuk diteruskan ke Mendagri guna Presiden menerbitkan SK pelantikan.
Keputusan MK tersebut mensahkan rekapitulasi yang didasari SK KPU Maluku No.739/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013 itu menempatkan pasangan Said Assagaff - Zeth Sahubura(SETIA) meraih 389.884 suara, sedangkan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella(DAMAI) memperoleh 383.705 suara.
Berdasarkan ketentuan perundang - undangan, maka KPU Maluku menetapkan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua yakni pasangan "SETIA" dengan SK No.740/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013. (ant/bm 10)
"Kami berharap Kepala Negara melalui Mendagri Gamawan Fauzi menyikapi keputusan hasil tingkat banding (PT TUN) Makassar tersebut yang telah dilaporkan sejak Januari 2014," kata kuasa hukum, William - Adam, Helmy Sulilatu,SH, di Ambon, Selasa (11/2/2014).
Laporan juga disampaikan ke Mendagri Gamawan Fauzi agar sebelum SK pelantikan Gubernur - Wagub Maluku yang telah diusulkan DPRD setempat dipertimbangkan demi tegaknya hukum di Tanah Air.
Pertimbangannya, gugatan William - Adam telah diputus pada pengadilan tingkat pertama (PTUN Ambon) pada 5 Juni 2013 maupun banding (PT TUN Makassar) 23 September 2013 sehingga merupakan putusan akhir yang harus ditaati.
Apalagi, menurut dia, PTUN Ambon juga menolak meneruskan memori kasasi KPU Maluku terhadap putusan PT TUN Makassar pada 6 Desember 2013, menyusul pengajuannya oleh penyelenggara 1 Desember 2013.
Sayangnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi(MK) ,melalui sidang dipimpin Ketuanya, Hamdan Zoelva, di Jakarta, Rabu(29/1) petang, tidak menerima gugatan pasangan William - Adam karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Ketidakhadiran calon Wakil Gubernur Adam Latuconsina selama persidangan berlangsung, menyebabkan MK tidak dapat memastikan yang bersangkutan telah memberi kuasa pada tim kuasa hukum yang ditunjuk William Noya yakni, Helmy Sulilatu,SH.
Dengan demikian MK dalam perkara nomor 5/PHPU.D-XII/2014 tidak mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan.
Helmy menyatakan, laporan disampaikan kepada Presiden maupun Mendagri karena menilai KPU Maluku yang harus mengeksekusi putusan PT TUN Makassar itu mengabaikannya.
"Keputusan PT TUN itu memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijunjung tinggi KPU. Namun, karena mengabaikannya sehingga meminta pertimbangan Presiden maupun Mendagri, tegasnya.
Pasangan William - Adam menggugat KPU Maluku ke PTUN Ambon karena digugurkan sebagai calon Gubernur jalur perseorangan, di mana majelis hakim yang diketuai Hellen Labobar,SH dalam amar putusannya pada 5 Juni 2013 mengabulkan gugatan penggugat dengan surat No.05/G/2013/PTUN ABN tertanggal 30 April 2013.
Majelis hakim PTUN Ambon juga memutuskan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013, tidak sah atau batal, dan mewajikan KPU sebagai tergugat mencabut keputusan tersebut.
Tergugat juga diwajibkan menerbitkan SK baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan pasangan Jack Noya - Adam Latuconsina (penggugat) sebagai pasangan calon Gubernur - Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan ditentukan.
Berdasarkan hasil putusan PTUN Ambon tersebut KPU Maluku kemudian melakukan banding ke PT TUN Makassar, namun Majelis Hakim PT TUN Makassar yang diketuai K.H.H Sayuti SH, MH dalam putusannya tertanggal 23 September 2013 juga memperkuat putusan PTUN Ambon pada 5 Juni 2013, atau memenangkan pasangan William - Adam.
William - Adam juga melaporkan KPU Maluku ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dengan alasan melakukan pelanggaran kode etik dan sidang hari ini (Selasa) adalah pemeriksaan saksi dari penyelenggara Pilkada.
KPU Maluku telah menyampaikan penetapan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013 lalu, menyusul keputusan MK di Jakarta 29 Januari 2014 ke DPRD untuk diteruskan ke Mendagri guna Presiden menerbitkan SK pelantikan.
Keputusan MK tersebut mensahkan rekapitulasi yang didasari SK KPU Maluku No.739/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013 itu menempatkan pasangan Said Assagaff - Zeth Sahubura(SETIA) meraih 389.884 suara, sedangkan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella(DAMAI) memperoleh 383.705 suara.
Berdasarkan ketentuan perundang - undangan, maka KPU Maluku menetapkan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua yakni pasangan "SETIA" dengan SK No.740/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013. (ant/bm 10)