Proyek Air Bersih Di Elnusa Mubazir
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/proyek-air-bersih-di-elnusa-mubazir.html
Ambon - Berita Maluku. Komponen pemuda Elnusa, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, menemukan proyek air bersih, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013, mubazir karena tak bisa dimanfaatkan dengan baik oleh lebih dari 100 Kepala Keluarga yang mendiami perkampungan tersebut.
Mendatangani redaksi Berita Maluku, Selasa (11/2/2014), salah satu komponen pemuda Elnusa, Sepnat Hatulekal mengungkapkan, meski proyek itu telah tuntas dikerjakan namun masyarakat setempat tak bisa mengonsumsi air karena keruh dan acapkali bercampur air laut ketika dikonsumsi pada musim ombak.
’’Setelah proyeknya selesai, ketika masyarakat tes buka keran air, air yang mengalir kabur (keruh) dan tercampur air asin (air salobar),’’ beber lulusan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Ambon tahun 2012 itu prihatin.
Selain tak memasang nama proyek berikut besaran anggaran pengerjaannya, ungkap Sepnat, kontraktor dan pelaksana proyek meninggalkan sejumlah pipa yang tak difungsikan lagi di sekitar areal pengerjaan proyek abunawas itu.
’’Biasanya kan sebelum dibangun proyek air bersih, dari Dinas Pekerjaan Umum Maluku menurunkan tim untuk meninjau kelayakkan lokasi. Setelah itu disuplai peralatan, baik pipa dan peralatan lainnya yang sesuai estimasi proyek tidak kurang maupun melebihi. Tapi, dalam proyek ini banyak pipa yang tak digunakan setelah proyek itu selesai dikerjakan. Sepertinya kontraktor hanya kejar untung karena sesuai hasil survey lapangan, harusnya air diambil dari mata air pergunungan, yang berjarak sekitar 6 kilometer dari permukiman warga Elnusa, tapi yang diambil justru dari mata air dekat pantai, yang berjarak 50 meter dari permukiman warga Elnusa,’’ bebernya.
Sepnat mendesak DPU Maluku segera menurunkan tim untuk mengusut proyek air bersih Elnusa yang terindikasi korupsi. ’’Apa pun alasannya, DPU Maluku harus turunkan tim ke Elnusa untuk mengusut proyek yang mubazir ini. Sebab, dalam waktu dekat kami akan himpun kekuatan untuk mempresur kejaksaan maupun aparat kepolisian memeriksa kontraktor dan satuan kerja proyek ini,’’ tegasnya memberi peringatan keras. (bm 01/bm 12)
Mendatangani redaksi Berita Maluku, Selasa (11/2/2014), salah satu komponen pemuda Elnusa, Sepnat Hatulekal mengungkapkan, meski proyek itu telah tuntas dikerjakan namun masyarakat setempat tak bisa mengonsumsi air karena keruh dan acapkali bercampur air laut ketika dikonsumsi pada musim ombak.
’’Setelah proyeknya selesai, ketika masyarakat tes buka keran air, air yang mengalir kabur (keruh) dan tercampur air asin (air salobar),’’ beber lulusan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Ambon tahun 2012 itu prihatin.
Selain tak memasang nama proyek berikut besaran anggaran pengerjaannya, ungkap Sepnat, kontraktor dan pelaksana proyek meninggalkan sejumlah pipa yang tak difungsikan lagi di sekitar areal pengerjaan proyek abunawas itu.
’’Biasanya kan sebelum dibangun proyek air bersih, dari Dinas Pekerjaan Umum Maluku menurunkan tim untuk meninjau kelayakkan lokasi. Setelah itu disuplai peralatan, baik pipa dan peralatan lainnya yang sesuai estimasi proyek tidak kurang maupun melebihi. Tapi, dalam proyek ini banyak pipa yang tak digunakan setelah proyek itu selesai dikerjakan. Sepertinya kontraktor hanya kejar untung karena sesuai hasil survey lapangan, harusnya air diambil dari mata air pergunungan, yang berjarak sekitar 6 kilometer dari permukiman warga Elnusa, tapi yang diambil justru dari mata air dekat pantai, yang berjarak 50 meter dari permukiman warga Elnusa,’’ bebernya.
Sepnat mendesak DPU Maluku segera menurunkan tim untuk mengusut proyek air bersih Elnusa yang terindikasi korupsi. ’’Apa pun alasannya, DPU Maluku harus turunkan tim ke Elnusa untuk mengusut proyek yang mubazir ini. Sebab, dalam waktu dekat kami akan himpun kekuatan untuk mempresur kejaksaan maupun aparat kepolisian memeriksa kontraktor dan satuan kerja proyek ini,’’ tegasnya memberi peringatan keras. (bm 01/bm 12)