Persoalan Hukum KPU Maluku Terkait Gugatan Calgub di PTUN Harus Dituntaskan
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/persoalan-hukum-kpu-maluku-terkait.html
Ambon - Berita Maluku. Fraksi Demokrat DPRD Maluku minta persoalan hukum KPU setempat yang tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan calon gubernur harus dituntaskan agar tidak merugikan daerah dan rakyat.
"Apa jadinya kalau proses pelantikan gubernur dan wagub terpilih dipaksa jalan dan beberapa waktu kemudian timbul persoalan baru, maka yang rugi adalah, kandidat, rakyat dan daerah," kata Wakil ketua F-Demokrat DPRD Maluku, Melky Frans di Ambon, Selasa (4/2/2014).
Menurut dia, kasus gugatan PTUN yang dimenangkan pasangan cagub-cawagub Jecky-Adam memang belum selesai, dan silakan KPU mengajukan usulan pelantikan kepala daerah terpilih ke DPRD.
Tapi Demokrat baik secara fraksi maupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) belum menyetujuinya dan akan menemui Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk membicarakan persoalan hukum tersebut.
Agar pada saat Mendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan dan prosesnya berjalan, maka tidak ada lagi persoalan hukum yang merugikan kandidat terpilih maupun masyarakat Maluku.
Karena itu, silakan saja agenda KPU memasukkan usulan pelantikan kepala daerah terpilih ke DPRD untuk diproses dan selanjutnya diserahkan ke Penjabat Gubernur Maluku untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri tapi Demkorat tidak mau ikut-ikutan memberikan persetujuan.
Kemudian bila diagendakan untuk dibahas dalam parupurna dewan, silakan saja fraksi lain menyatakan pendapat menerima itu, tapi F-Demokrat tetap berpendapat untuk mempertanyakan masalah hukum terkait putusan PTUN dan proses pembuatan SK pelantikan di Kemendagri akan dicegat.
"Fraksi akan bicara dengan Mendagri untuk tidak gegabah dalam mempercepat proses penerbitan SK pelantikan karena adanya kecacatan yang sengaja dibuat KPU," ujar Melky Frans.
Sebab proses persidangan di Mahkamah Konstitusi itu mengadili hasil sengketa PHPU, bukan sengketa administratif yang secara hukum, KPU Maluku sudah dikalahkan lewat putusan PTUN jadi tunggu saja hasil putusan DKPP.
DPRD boleh agendakan untuk paripurnakan dan silakan dewan melalui fraksi-fraksi setuju karena ada enam fraksi, tapi F-Demokrat tetap tidak setuju dan mempertanyakan status hukum yang pasti tentang keputusan PTUN yang membatalkan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013.
SK tersebut mengatur tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub dan pilwagub Maluku tahun 2013.
"Kalau itu dibatalkan maka semua hasil pilkada juga dibatalkan jadi kita tidak gegabah karena merupakan keputusan lembaga peradilan, lain halnya kalau keputusan politik maka semua orang berargumentasi dan ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap Pak Said Assagaff-Zeth Sahubruwa (Setia)," katanya. (ant/bm 10)
"Apa jadinya kalau proses pelantikan gubernur dan wagub terpilih dipaksa jalan dan beberapa waktu kemudian timbul persoalan baru, maka yang rugi adalah, kandidat, rakyat dan daerah," kata Wakil ketua F-Demokrat DPRD Maluku, Melky Frans di Ambon, Selasa (4/2/2014).
Menurut dia, kasus gugatan PTUN yang dimenangkan pasangan cagub-cawagub Jecky-Adam memang belum selesai, dan silakan KPU mengajukan usulan pelantikan kepala daerah terpilih ke DPRD.
Tapi Demokrat baik secara fraksi maupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) belum menyetujuinya dan akan menemui Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk membicarakan persoalan hukum tersebut.
Agar pada saat Mendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan dan prosesnya berjalan, maka tidak ada lagi persoalan hukum yang merugikan kandidat terpilih maupun masyarakat Maluku.
Karena itu, silakan saja agenda KPU memasukkan usulan pelantikan kepala daerah terpilih ke DPRD untuk diproses dan selanjutnya diserahkan ke Penjabat Gubernur Maluku untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri tapi Demkorat tidak mau ikut-ikutan memberikan persetujuan.
Kemudian bila diagendakan untuk dibahas dalam parupurna dewan, silakan saja fraksi lain menyatakan pendapat menerima itu, tapi F-Demokrat tetap berpendapat untuk mempertanyakan masalah hukum terkait putusan PTUN dan proses pembuatan SK pelantikan di Kemendagri akan dicegat.
"Fraksi akan bicara dengan Mendagri untuk tidak gegabah dalam mempercepat proses penerbitan SK pelantikan karena adanya kecacatan yang sengaja dibuat KPU," ujar Melky Frans.
Sebab proses persidangan di Mahkamah Konstitusi itu mengadili hasil sengketa PHPU, bukan sengketa administratif yang secara hukum, KPU Maluku sudah dikalahkan lewat putusan PTUN jadi tunggu saja hasil putusan DKPP.
DPRD boleh agendakan untuk paripurnakan dan silakan dewan melalui fraksi-fraksi setuju karena ada enam fraksi, tapi F-Demokrat tetap tidak setuju dan mempertanyakan status hukum yang pasti tentang keputusan PTUN yang membatalkan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013.
SK tersebut mengatur tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub dan pilwagub Maluku tahun 2013.
"Kalau itu dibatalkan maka semua hasil pilkada juga dibatalkan jadi kita tidak gegabah karena merupakan keputusan lembaga peradilan, lain halnya kalau keputusan politik maka semua orang berargumentasi dan ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap Pak Said Assagaff-Zeth Sahubruwa (Setia)," katanya. (ant/bm 10)