Perpanjangan Pensiun Masa Jabatan Seorang Pejabat Langgar Aturan
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/perpanjangan-pensiun-masa-jabatan.html
Ambon - Berita Maluku. Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang menegaskan setiap pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah pensiun tapi kembali diusulkan perpanjangan masa tugasnya berulang kali merupakan sebuah pelanggaran.
"Tidak ada dalam peraturan mana pun yang mengharuskan seorang pimpinan SKPD sudah pensiun tapi harus diperpanjang kembali sampai dua atau tiga kali," kata Saut di Ambon, Selasa (4/2/2014).
Yang namanya proses pengkaderan dalam struktur organisasi dan birokrasi pemerintahan itu tetap jalan, sehingga bagi PNS terutama yang menduduki jabatan kepala dinas atau badan yang sudah pensiun harus diistirahatkan.
Untuk itu, kata Saut, Kepala Badan Kepegewaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku diminta untuk memeriksa kembali seluruh daftar pegawai negeri sipil (PNS) sampai ke seluruh kabupaten dan kota.
Kalau kedapatan ada PNS yang memiliki jabatan sebagai pimpinan badan atau instansi terkait sudah lama pensiun tapi tetap diusulkan untuk diperpanjang masa tugasnya harus dilakukan penertiban.
Sebab langkah seperti ini merupakan sebuah kebijakan keliru yang melanggar aturan khususnya tentang pegawai negeri sipil.
"Kalau sudah lama pensiun dari kedinasan tapi masih diperpanjang maka itu merupakan sebuah pelanggaran aturan dan saya akan melakukan pengecekan lewat Kepala BKD dan bila benar adanya maka keputusan yang diambil adalah batal demi hukum," tandas Saut Situmorang.
Sebab tidak ada alasan bagi siapa pun untuk memperpanjang masa jabatan seseorang yang memang sudah waktunya diistirahatkan dari pengabdiannya sebagai seorang PNS, agar proses pengkaderan, proses penyegaran dan tata kelola pemerintahan di birokrasi maupun pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) bisa terhindarkan. (ant/bm 10)
"Tidak ada dalam peraturan mana pun yang mengharuskan seorang pimpinan SKPD sudah pensiun tapi harus diperpanjang kembali sampai dua atau tiga kali," kata Saut di Ambon, Selasa (4/2/2014).
Yang namanya proses pengkaderan dalam struktur organisasi dan birokrasi pemerintahan itu tetap jalan, sehingga bagi PNS terutama yang menduduki jabatan kepala dinas atau badan yang sudah pensiun harus diistirahatkan.
Untuk itu, kata Saut, Kepala Badan Kepegewaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku diminta untuk memeriksa kembali seluruh daftar pegawai negeri sipil (PNS) sampai ke seluruh kabupaten dan kota.
Kalau kedapatan ada PNS yang memiliki jabatan sebagai pimpinan badan atau instansi terkait sudah lama pensiun tapi tetap diusulkan untuk diperpanjang masa tugasnya harus dilakukan penertiban.
Sebab langkah seperti ini merupakan sebuah kebijakan keliru yang melanggar aturan khususnya tentang pegawai negeri sipil.
"Kalau sudah lama pensiun dari kedinasan tapi masih diperpanjang maka itu merupakan sebuah pelanggaran aturan dan saya akan melakukan pengecekan lewat Kepala BKD dan bila benar adanya maka keputusan yang diambil adalah batal demi hukum," tandas Saut Situmorang.
Sebab tidak ada alasan bagi siapa pun untuk memperpanjang masa jabatan seseorang yang memang sudah waktunya diistirahatkan dari pengabdiannya sebagai seorang PNS, agar proses pengkaderan, proses penyegaran dan tata kelola pemerintahan di birokrasi maupun pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) bisa terhindarkan. (ant/bm 10)