Penertiban Bangunan Tak Miliki IMB Sudah Final | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penertiban Bangunan Tak Miliki IMB Sudah Final

Ambon - Berita Maluku. Untuk menata Kota Ambon dengan baik, Pemerintah setempat menertibkan seluruh bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itu, dengan dukungan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot menertibkan sejumlah bangunan tak miliki IMB di kawasan Tanah Rata, Galunggung, Batu Merah Atas.

Bangunan tak resmi itu dibongkar paksa aparat Satpol PP.

Yang tak luput dalam penertiban itu adalah sebuah rumah berukuran 5x4 ini yang dibangun pada jalur hijau, atau berdekatan dengan bahu jalan Jenderal Sudirman. Bangunan ini sudah masuk dalam jalur hijau. Sejauh ini, Pemkot Ambon sudah menyonyialisasikan kepada warga. Artinya, petugas penertiban hanya menjalankan perintah Pemkot yang merujuk Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tahun penertiban.

’’Ini menjadi satu kewajiban aparat penertiban, mereka melaksanakan perintah yang memang sudah diputuskan Wali kota (Richard Louhenapessy). Masalah ini kan sudah disosialisasikan, mulai dari menyurati hingga secara lisan,’’ kata Juru Bicara Wali Kota Ambon, Fahmi Salatalohy di waktu pembongkaran.

Dari sisi bangunan, lanjut Fahmy, sangat dekat dengan bahu jalan. Karena itu, harus ada peninjauan Dinas Tata Kota sebelum mengeluarkan surat IMB.

’’ Kalau dilihat dari sisi letak, bangunan ini tidak layak untuk dibangun karena sangat dekat dengan bahu jalan raya. Ini juga menjadi satu catatan bagi Distakot, agar sebelum mengeluarkan IMB, lebih dahulu meninjau lokasi yang akan dibangun," imbaunya. Distakot harus tegas terhadap masyarakat yang akan membangun rumah atau sejenisnya di tempat yang strategis, sehingga tak bermasalah saat penertiban dilakukan.

’’Distakot harus tegas pada masyarakat yang akan membangun rumah berdekatan dengan badan jalan utama. Kebijakan wali kota sudah final, dan dikhawatirkan ada yang memanfaatkan nama wali kota sebagai alasan. Semua ini ada proses di bawah tangan, tanpa melalui wali kota, namun nama wali kota dibawa sebagai alasan. Untuk mengamankan kebijakan wali kota tentang Tata Ruang Ambon, Distakot diminta untuk bertindak tegas tanpa memilah-milah, kalau ini rumah pejabat atau rakyat biasa," tegas staf Ahli Pembangunan Kota ini.

Menurut Fahmy, petugas hanya menjalankan perintah dari atasan yang merujuk pada Perwali Ambon.

’’Kita sudah mengurus IMB, dan sudah ada intsruksi dari Pemkot dalam membangun. Ini jauh dari jalur hijau, sudah ada izin dari wali kota, bahkan sudah ada sertifikat yang lengkap,"  bela Bakri, pemilik bangunan. (ev/mg-bm 015).
Ambon 3703920346848344673
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks