Pemotongan Biaya KPN dan Iuran Korpri PNS Maluku Tak Jelas Pemanfaatannya
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/pemotongan-biaya-kpn-dan-iuran-korpri.html
Ambon - Berita Maluku. Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih, Said Assagaff dan Zeth Sahuburua, dimintakan untuk menghentikan pemotongan biaya koperasi Pegawai Negeri (KPN) dan iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
’’Pemotongan biaya KPN sudah dilaksanakan selama 3 tahun, namun setiap akhir tahun, pengurus tak pernah sekali pun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),’’ beber Asol Mananuwe dan beberapa rekan PNS kepada Berita Maluku di Ambon, Sabtu (1/2/2014).
Menurut Asol, setiap bulan terjadi pemotongan gaji per PNS untuk biaya KPN di mana golongan IV dipatok Rp 10.000, golongan III Rp 7.500, sementara golongan II dan I masing-masing diganjar Rp 5.000 untuk biaya serupa.
’’Lucunya lagi, pengurus KPN membuka lokasi pelayanan 10 bahan pokok hanya pada satu lokasi, di Kantor Gubernur Maluku, untuk melayani seluruh kebutuhan PNS di SKPD-SKPD. Padahal, letak SKPD tak seluruhnya di Kantor Gubernur Maluku. Ada sebagian di luar lokasi Kantor orang nomor satu Maluku itu. Masak hanya butuh gula 1 Kg, kita harus dari kantor di Karang Panjang atau Air Salobar, ke Kantor Gubernur Maluku. Manajemen seperti apa ini,’’ keluh mereka.
Mereka mengusulkan sudah saatnya kios pelayanan dibuka di setiap SKPD untuk melayani seluruh anggota. ’’Bagaimana kita bisa mengetahui koperasi ini sehat atau tidak, apalagi sudah 3 tahun berdiri, tetapi belum pernah sekali pun dilaksanakan RAT,’’ kesal mereka.
Mirisnya lagi, ungkap mereka, iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) juga dipotong dari gaji per bulan setiap PNS. Untuk PNS golongan IV dipotong Rp 5.000 per bulan, golongan III Rp 3.000 per bulan, serta golongan II dan I Rp 2000 per bulan.
’’Beberapa tahun lalu PNS masih bisa dapat jatah pakaian Korpri, tetapi tahun 2013 kita harus keluarkan uang dari kocek sendiri untuk membelinya. Sebenarnya pemotongan iuran Korpri untuk apa, dan apa saja pemanfaatannya,’’ heran mereka. (bm 01)
’’Pemotongan biaya KPN sudah dilaksanakan selama 3 tahun, namun setiap akhir tahun, pengurus tak pernah sekali pun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),’’ beber Asol Mananuwe dan beberapa rekan PNS kepada Berita Maluku di Ambon, Sabtu (1/2/2014).
Menurut Asol, setiap bulan terjadi pemotongan gaji per PNS untuk biaya KPN di mana golongan IV dipatok Rp 10.000, golongan III Rp 7.500, sementara golongan II dan I masing-masing diganjar Rp 5.000 untuk biaya serupa.
’’Lucunya lagi, pengurus KPN membuka lokasi pelayanan 10 bahan pokok hanya pada satu lokasi, di Kantor Gubernur Maluku, untuk melayani seluruh kebutuhan PNS di SKPD-SKPD. Padahal, letak SKPD tak seluruhnya di Kantor Gubernur Maluku. Ada sebagian di luar lokasi Kantor orang nomor satu Maluku itu. Masak hanya butuh gula 1 Kg, kita harus dari kantor di Karang Panjang atau Air Salobar, ke Kantor Gubernur Maluku. Manajemen seperti apa ini,’’ keluh mereka.
Mereka mengusulkan sudah saatnya kios pelayanan dibuka di setiap SKPD untuk melayani seluruh anggota. ’’Bagaimana kita bisa mengetahui koperasi ini sehat atau tidak, apalagi sudah 3 tahun berdiri, tetapi belum pernah sekali pun dilaksanakan RAT,’’ kesal mereka.
Mirisnya lagi, ungkap mereka, iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) juga dipotong dari gaji per bulan setiap PNS. Untuk PNS golongan IV dipotong Rp 5.000 per bulan, golongan III Rp 3.000 per bulan, serta golongan II dan I Rp 2000 per bulan.
’’Beberapa tahun lalu PNS masih bisa dapat jatah pakaian Korpri, tetapi tahun 2013 kita harus keluarkan uang dari kocek sendiri untuk membelinya. Sebenarnya pemotongan iuran Korpri untuk apa, dan apa saja pemanfaatannya,’’ heran mereka. (bm 01)