Pemkot Ambon Satukan Manajemen Pengelolaan Pasar Tradisional
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/pemkot-ambon-satukan-manajemen.html
Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyatuan manajemen pengelolaan pasar tradisional dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah (Dispenda) kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Penyatuan manajemen pengelolaan pasar diatur dalam SK Wali Kota Ambon Nomor 36/2014, dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah (Dispenda) kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
"Penyatuan manajemen pengelolaan pasar dilakukan guna mengefektifkan pengelolaan pasar tradisional di Ambon," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (7/2/2014).
Ia mengatakan, penyerahan pengelolaan pasar ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Pemkot Ambon, karena selama ini pasar tradisional dikelola oleh dua SKPD.
"Kegiatan Perencanaan fisik dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan sebagian kegiatan non fisik dilaksanakan oleh dinas pendapatan," katanya.
Menurut dia, keputusan penyatuan manajemen pengelolaan pasar merupakan kebijakan yang tepat. Mengingat, banyak permasalahan pengelolaan pasar terjadi karena yang merencanakan dan membangun fisik kurang mengakomodasi kebutuhan yang melaksanakan kegiatan non fisik.
Penyatuan manajemen, katanya diharapkan dapat mengefektifkan pengelolaan dan penataan pasar-pasar tradisional dalam rangka meminimalisir kesenjangan fasilitas dan pelayanan dengan pasar modern.
"Penyatuan manajemen ini akan menjadi suatu kekuatan baru bagi Pemkot, dalam upaya membenahi manajemen pengelolaan pasar guna memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Richard menambahkan, pejabat dan pegawai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pasar, yang telah beralih manajemen kepada Dinas Perindustrian dan mempertahankan prestasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya berharap prestasi dan reputasi yang telah dilakukan selama ini dapat dipertahankan untuk melayani masyarakat baik pembeli maupun penjual dalam rangka peningkatan PAD kota Ambon," katanya. (ant/bm 10)
Penyatuan manajemen pengelolaan pasar diatur dalam SK Wali Kota Ambon Nomor 36/2014, dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah (Dispenda) kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
"Penyatuan manajemen pengelolaan pasar dilakukan guna mengefektifkan pengelolaan pasar tradisional di Ambon," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (7/2/2014).
Ia mengatakan, penyerahan pengelolaan pasar ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Pemkot Ambon, karena selama ini pasar tradisional dikelola oleh dua SKPD.
"Kegiatan Perencanaan fisik dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan sebagian kegiatan non fisik dilaksanakan oleh dinas pendapatan," katanya.
Menurut dia, keputusan penyatuan manajemen pengelolaan pasar merupakan kebijakan yang tepat. Mengingat, banyak permasalahan pengelolaan pasar terjadi karena yang merencanakan dan membangun fisik kurang mengakomodasi kebutuhan yang melaksanakan kegiatan non fisik.
Penyatuan manajemen, katanya diharapkan dapat mengefektifkan pengelolaan dan penataan pasar-pasar tradisional dalam rangka meminimalisir kesenjangan fasilitas dan pelayanan dengan pasar modern.
"Penyatuan manajemen ini akan menjadi suatu kekuatan baru bagi Pemkot, dalam upaya membenahi manajemen pengelolaan pasar guna memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Richard menambahkan, pejabat dan pegawai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pasar, yang telah beralih manajemen kepada Dinas Perindustrian dan mempertahankan prestasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya berharap prestasi dan reputasi yang telah dilakukan selama ini dapat dipertahankan untuk melayani masyarakat baik pembeli maupun penjual dalam rangka peningkatan PAD kota Ambon," katanya. (ant/bm 10)