Maret 2014 Ranperda Penataan PKL Rampung | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Maret 2014 Ranperda Penataan PKL Rampung

Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berupaya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penataan pedagang kaki Lima (PKL) ditetapkan Pemkot dan DPRD Kota Ambon pada Maret 2014.

"Kami terus berupaya agar Ranperda penataan PKL dapat disetujui dan ditetapkan sebelum pelaksanaan pemilihan legislatif 9 April 2014, " kata Kepala Bagian Hukum kota Ambon, Elky Silooy, Kamis (27/2/2014).

Menurut dia, pembahasan ranperda telah dilakukan selama dua bulan, saat ini telah memasuki tahapan pembahasan dan kata sepakat dengan DPRD yakni PKL dilarang berjualan di badan jalan.

"Ranperda tersebut telah dibahas kurang lebih dua bulan, sekarang kita sementara berproses, tinggal dibersihkan dan diplenokan di DPRD dan selanjutnya disetujui dan ditetapkan jadi perda," katanya.

Setelah penetapan bersama, kata Elky selanjutnya akan ditetapkan lokasi aktifitas berjualan para PKL.

Aktifitas berjualan PKL yang dilakukan di kawasan publik seperti badan jalan, taman pahlawan, kawasan monumen gong perdamaian, Lapangan Merdeka serta kawasan pasar dan terminal, akan ditertibkan petugas karena tidak sesuai peruntukan lahan.

Ia mengatakan, pembahasan ranperda penataan PKL secara tidak langsung merupakan peringatan bagi para PKL dari luar Ambon yang datang berjualan di kota ini.

"Kondisi Kota Ambon saat ini cukup dipadati para PKL yang seenaknya berjualan disembarangkan tempat. Kedepan jika ada pedagang nakal yang mengijinkan PKL berjualan di areal terlarang, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan aturan yang berlaku," ujarnya.

Disinggung mengenai saksi, dikatakannya ada dua sisi yaitu administrasi dan pidana. Pelanggaran administrasi akan diikuti dengan sanksi berupa teguran atau pembongkaran lapak.

Sedangkan pelanggaran pidana, sanksinya berupa kurungan penjara dan dengan minimal Rp3 juta, Dirinya berharap, dalam menjalankan aktifitas berjualan para PKL mematuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut selanjutnya diimplementasikan dalam praktik aktifitas berjualan setiap hari, yakni di tempat yang diperuntukan.

"Pentingnya penataan aturan ini dilakukan agar para PKL tidak dirugikan dengan langkah tegas untuk penerapan aturan oleh aparatur pemerintah, serta tidak merugikan masyarakat dengan aktifitas illegal yang prinsipnya merugikan kepentingan umum," tandasnya. (ant/bm 10)
Ambon 1449021179461404095
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks