KPU Maluku Tetap Proses Hukum Jacky Noya Terkait Dugaan Foto Copy KTP | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KPU Maluku Tetap Proses Hukum Jacky Noya Terkait Dugaan Foto Copy KTP

Ambon - Berita Maluku. KPU Maluku tetap memproses hukum William Noya-Adam Latuconsina terkait dugaan penggunaan foto copi daftar kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) untuk dukungan pencalonan Gubernur-Wagub setempat melalui jalur perseorangan.

"Kami memandang perlu menemui Kapolda Maluku, Brigjen Pol. Murad Ismael agar mendorong stafnya sesegera memproses William yang diduga 'aktor' di balik penggunaan foto copi daftar E - KTP," kata Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, saat dikonfirmasi di Ambon, Minggu (2/2/2014).

Apalagi, lanjutnya, KPU Maluku telah diberitahu pihak penyidik Polda Maluku untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus tersebut pada 13 Januari 2014, hanya tertangguhkan karena menghadiri sidang sengketa Pilkada setempat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harus ada efek jera terhadap bersangkutan karena diindikasikan melakukan pembohongan besar sehingga KPU Maluku juga digugat pasangan William - Adam ke MK sebanyak dua kali," ujar Idrus.

Dia mengakui, majelis hakim MK saat sidang dipimpin Ketuanya, Hamdan Zoelva, di Jakarta pada 29 Januari 2014 ternyata tidak menerima gugatan William - Adam, sehingga sebagai termohon memenangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Maluku putaran kedua yang diselenggarakan pada 14 Desember 2013.

KPU juga memenangkan gugatan diajukan pasangan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) yang diputuskan bersamaan dengan William - Adam.

Karena itu, Idrus menegaskan, proses hukum terhadap William akan disikapi karena perbuatannya menodai demokrasi di Maluku, termasuk merusak citra KPU setempat.

"Jadi MK telah memutuskan perkara politiknya. Namun, proses hukum terhadap William tidak dihentikan karena dia harus dibuat jera karena melakukan pembohongan," katanya.

Sebelumnya majelis hakim MK telah menolak gugatan William - Adam saat sidang di Jakarta pada 30 Juli 2013 yang juga menggugat KPU Maluku.

KPU melapor ke polisi karena pasangan William - Adam yang saat tahapan Pilkada Maluku mendaftar dari jalur perseorangan ini dicurigai menggunakan foto copi E - KTP sehingga dinilai menyalahi ketentuan perundang - undangan.

Apalagi, daftar dukungan itu hanya berisikan foto copi E - KTP berupa nama dan foto, tanpa administrasi seperti tanda tangan dukungan maupun KTP pendukung bersangkutan.

"Jadi saat dilaporkan di Polda Maluku diarahkan tetap diproses. Namun, karena jadwal tahapan Pilkada padat dan menghindari ada dugaan kepentingan lain sehingga proses hukumnya baru direalisasikan," ujar Idrus.

KPU Maluku, lanjutnya, siap memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana tersebut, termasuk dugaan foto copi daftar E - KTP yang saat itu digunakan juga oleh pasangan bakal calon (Balon) Melianus Wairisal - Abdul Karim Tuanaya.

Menghebohkan memang karena saat itu pasangan William - Adam diindikasikan mencatut dukungan nama Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, M.A.S. Latuconsina.

Nama Wawali Ambon yang biasanya disapa SAM berada di nomor urut satu daftar dukungan untuk pasangan William - Adam.

Kejanggalan dukungan juga berlaku terhadap sebagian besar nama terhadap pasangan William - Adam untuk daerah pemilihan (Dapil) Kota Ambon yang lebih dari 193.000 orang.

Pemberkasan serupa juga terjadi untuk pasangan Balon Melianus Wairisal - Abdul Karim Tuanaya yang lebih dari 82.000 orang.

Padahal, sebelum pembenahan administrasi dukungan pasangan William Jack - Adam hanya sekitar 19.000 orang, sedangkan Melianus - Adam 18.000 orang.

"Kami mencurigai kemungkinan tim sukses kedua pasangan itu bekerjasama dengan oknum staf di lima kecamatan di Kota Ambon maupun Kantor kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang melakukan foto copi daftar pengurusan KTP elektronik sehingga melaporkan praktek tersebut ke polisi," kata Idrus. (ant/bm 10)
Utama 3881619240258470782
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks