Kejati Maluku: Dua Koruptor Masuk Daftar DPO
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/kejati-maluku-dua-koruptor-masuk-daftar.html
Ambon - Berita Maluku. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, I Gede Sudiatmaja menyatakan, dua koruptor masih buron sehingga telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) media senter Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dua buron tersebut adalah Direktur Pelori Karya Utama, John Latuconsina dan Raja (sapaan kepala desa) Kailolo, Azhar Ohorella," kata Gede Sudiatmaja saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2014).
John terkait korupsi anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009.
Sedangkan Azhar sebagai tersangka korupsi anggaran pembangunan rumah Raja Kailolo.
Kajati yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Benny Santoso mengimbau keduanya agar menyerahkan diri sehingga menjalani proses hukum sesuai KUHP.
"Bila menyembunyikan diri suatu saat pasti tertangkap dan lebih mempermalukan diri maupun keluarga, makanya idealnya menyerahkan diri," tegasnya.
Dia mencontohkan, buron mantan Kadis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Irwan Patty, terkait pembelian kapal patroli fibreglass yang mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp1,23 miliar, berhasil ditangkap, di Ambon, Kamis subuh, sekitar pukul 02.00 WIT.
"Tersangka tersebut ditangkap di kawasan Gadihu, desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, Kota Ambon oleh tim intelijen kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku," katanya.
Penangkapan Irwan berdasarkan hasil pelacakan dan laporan masyarakat, menyusul telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2011.
Bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku, selanjutnya dititipkan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru.
John adalah terpidana korupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009 itu divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Dia juga sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Namun untuk pengajuan yang pertama kali itu ditolak oleh PN Ambon karena diajukan oleh Penasehat Hukumnya.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012, disebutkan pengajuan PK harus dilakukan oleh terdakwa atau ahli warisnya. Sementara untuk PK yang kedua itu diajukan oleh anaknya tertanggal 19 Oktober 2012.
Selaku pemenang tender, John dalam kontrak kerja berdasarkan perjanjian kerja proyek itu harus dikerjakan dan selesai Desember 2009.
Kontrak dibuat pada 12 Nopember 2009 untuk proyek senilai Rp 616 juta. Namun, hingga tutup tahun anggaran 2009 tidak kunjung selesai karena barang-barang itu harus dipesan dari Amerika Serikat.
John pada 27 November 2009 mengajukan perpanjangan kontrak waktu pelaksanaan proyek ke pihak Politeknik dan disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam hal ini Direktur Politeknik saat itu, Hendrik Dominggus Nikijuluw sehingga keluarlah addendum untuk perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 31 Maret 2010.
Namun dalam tenggang waktu itu JPU menyeret terdakwa ke PB Ambon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut John dengan hukuman enam tahun penjara.
Namun oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa memvonis bebas John sehingga JPU mengajukan banding ke MA dan diputuskan empat tahun penjara.
Kejari Ambon menetapkan Azhar sebagai tersangka korupsi anggaran pembangunan rumah Raja Kailolo, namun yang bersangkutan selalu mangkir.
Azhar telah dipanggil tujuh kali saat proses penyelidikan maupun penyidikan terkait pembangunan rumah Raja Kailolo yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Maluku Tengah tahun 2012 senilai Rpp 200 juta. Namun yang bersangkutan tidak pernah kooperatif.
Anggaran hibah itu dicairkan pada 14 Maret 2012 dan mestinya laporan pertanggungjawaban harus dimasukan ke Pemkab Maluku Tengah.Sayangnya, sampai akhir tahun 2012 hingga kini, Azhar tidak kunjung memasukan laporannya.
Bahkan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pemangku adat (Saniri Negeri) Kailolo ke Kejari Ambon hingga akhir 2013 , ternyata rumah Raja yang merupakan simbol dan kebanggaan masyarakat tidak ada pembangunan. (ant/bm 10)
Dua buron tersebut adalah Direktur Pelori Karya Utama, John Latuconsina dan Raja (sapaan kepala desa) Kailolo, Azhar Ohorella," kata Gede Sudiatmaja saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2014).
John terkait korupsi anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009.
Sedangkan Azhar sebagai tersangka korupsi anggaran pembangunan rumah Raja Kailolo.
Kajati yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Benny Santoso mengimbau keduanya agar menyerahkan diri sehingga menjalani proses hukum sesuai KUHP.
"Bila menyembunyikan diri suatu saat pasti tertangkap dan lebih mempermalukan diri maupun keluarga, makanya idealnya menyerahkan diri," tegasnya.
Dia mencontohkan, buron mantan Kadis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Irwan Patty, terkait pembelian kapal patroli fibreglass yang mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp1,23 miliar, berhasil ditangkap, di Ambon, Kamis subuh, sekitar pukul 02.00 WIT.
"Tersangka tersebut ditangkap di kawasan Gadihu, desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, Kota Ambon oleh tim intelijen kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku," katanya.
Penangkapan Irwan berdasarkan hasil pelacakan dan laporan masyarakat, menyusul telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2011.
Bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku, selanjutnya dititipkan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru.
John adalah terpidana korupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009 itu divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Dia juga sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Namun untuk pengajuan yang pertama kali itu ditolak oleh PN Ambon karena diajukan oleh Penasehat Hukumnya.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012, disebutkan pengajuan PK harus dilakukan oleh terdakwa atau ahli warisnya. Sementara untuk PK yang kedua itu diajukan oleh anaknya tertanggal 19 Oktober 2012.
Selaku pemenang tender, John dalam kontrak kerja berdasarkan perjanjian kerja proyek itu harus dikerjakan dan selesai Desember 2009.
Kontrak dibuat pada 12 Nopember 2009 untuk proyek senilai Rp 616 juta. Namun, hingga tutup tahun anggaran 2009 tidak kunjung selesai karena barang-barang itu harus dipesan dari Amerika Serikat.
John pada 27 November 2009 mengajukan perpanjangan kontrak waktu pelaksanaan proyek ke pihak Politeknik dan disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam hal ini Direktur Politeknik saat itu, Hendrik Dominggus Nikijuluw sehingga keluarlah addendum untuk perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 31 Maret 2010.
Namun dalam tenggang waktu itu JPU menyeret terdakwa ke PB Ambon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut John dengan hukuman enam tahun penjara.
Namun oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa memvonis bebas John sehingga JPU mengajukan banding ke MA dan diputuskan empat tahun penjara.
Kejari Ambon menetapkan Azhar sebagai tersangka korupsi anggaran pembangunan rumah Raja Kailolo, namun yang bersangkutan selalu mangkir.
Azhar telah dipanggil tujuh kali saat proses penyelidikan maupun penyidikan terkait pembangunan rumah Raja Kailolo yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Maluku Tengah tahun 2012 senilai Rpp 200 juta. Namun yang bersangkutan tidak pernah kooperatif.
Anggaran hibah itu dicairkan pada 14 Maret 2012 dan mestinya laporan pertanggungjawaban harus dimasukan ke Pemkab Maluku Tengah.Sayangnya, sampai akhir tahun 2012 hingga kini, Azhar tidak kunjung memasukan laporannya.
Bahkan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pemangku adat (Saniri Negeri) Kailolo ke Kejari Ambon hingga akhir 2013 , ternyata rumah Raja yang merupakan simbol dan kebanggaan masyarakat tidak ada pembangunan. (ant/bm 10)