Kapolda Maluku Diminta Sikapi Kasus Penembakan Warga di Aru
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/kapolda-maluku-diminta-sikapi-kasus.html
Ambon - Berita Maluku. Legislator Kabupaten Kepulauan Aru, Hein Warkor memandang perlu Kapolda Maluku, Brigjen Pol Murad Ismael menyikapi kasus penembakan tiga anggota Brimob yang menewaskan seorang warga dan dua lainnya terluka pada 3 Februari 2014.
"Sepekan lebih Polda Maluku belum menerima laporan resmi insiden tersebut. Padahal kasus ini telah terpublikasi hingga warga di luar Maluku juga tahu. Jadinya Kapolda Maluku harus berinisiatif menyikapinya," kata Hein per telpon genggam dari Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (12/2/2014).
Ia mempertanyakan alasan apa sehingga Polda Maluku belum menerima laporan resmi kasus tersebut.
"Sekiranya alasan komunikasi, maka itu kurang bisa diterima karena internet di Dobo lancar aksesnya sehingga laporan bisa disampaikan," ujar Hein.
Karena itu, Kapolda perlu mengarahkan Propam untuk menyelidiki kasus tersebut yang sekiranya itu merupakan upaya pembelaan diri sekaligus melindungi warga Gomogomo dari penyerangan warga Mesiang, maka itu harus disampaikan sesuai ketentuan hukum.
"Minimal harus dibuktikan bahwa penembakan tersebut sesuai prosedur tetap (Protap) sehingga masyarakat memahami dan tiga personil Brimob itu juga bertanggungjawab tindakannya," tegas Hein.
Politisi Partai Patriot itu mengakui tidak bermaksud menuding tindakan tiga personil Brimob tersebut. Namun, harus ada penjelasan kepada masyarakat, terutama keluarga korban bahwa itu sesuai Protap.
"Jadinya perlu ada proses pemeriksaan dari Propam sehingga tertanggungjawab hasil penyelidikan yang mengungkapkan proses sebenarnya masalah tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hassan Mukadar, menyatakan, Polda Maluku belum menerima laporan resmi tentang kasus penembakan warga Desa Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru.
"Kami sudah melakukan pengecekan ke Mapolres Aru tapi belum ada laporan rinci terkait insiden tersebut," katanya.
Insiden penembakan oleh tiga anggota Brimob di Mapolres Aru ini berawal dari adanya aksi penyerangan warga Mesiang terhadap warga Gomogomo sejak 3 Pebruari 2014 lalu, akibat adanya sengketa lahan perbatasan di laut yang menjadi tempat penyelamanan untuk memanen teripang.
Warga yang tewas diketahui bernama Wiliam Lakaram (18) terkena peluru pada bagian dada kiri, kemudian ada dua korban lain yang juga mengalami luka tembak yaitu Thobias Mergwar (31) pada samping perut bagian kanan hingga tembus.
Satu korban lainnya diketahui Yunus Welay (20) menderita luka tembak pada bagian lengan kanan.
Aksi penyerangan warga Desa Mesiang ini menggunakan belasan unit angkutan laut sambil membawa senjata tajam berupa busur dan anak panah.
Namun sebelum merapat ke pantai Gomogomo, tiga anggota Brimob yang melakukan pengamanan di desa itu melepaskan tembakan peringatanan berkali-kali. Sayangnya, warga Mesiang tetap berupaya maju dan mengancam warga Gomogomo. (ant/bm 10)
"Sepekan lebih Polda Maluku belum menerima laporan resmi insiden tersebut. Padahal kasus ini telah terpublikasi hingga warga di luar Maluku juga tahu. Jadinya Kapolda Maluku harus berinisiatif menyikapinya," kata Hein per telpon genggam dari Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (12/2/2014).
Ia mempertanyakan alasan apa sehingga Polda Maluku belum menerima laporan resmi kasus tersebut.
"Sekiranya alasan komunikasi, maka itu kurang bisa diterima karena internet di Dobo lancar aksesnya sehingga laporan bisa disampaikan," ujar Hein.
Karena itu, Kapolda perlu mengarahkan Propam untuk menyelidiki kasus tersebut yang sekiranya itu merupakan upaya pembelaan diri sekaligus melindungi warga Gomogomo dari penyerangan warga Mesiang, maka itu harus disampaikan sesuai ketentuan hukum.
"Minimal harus dibuktikan bahwa penembakan tersebut sesuai prosedur tetap (Protap) sehingga masyarakat memahami dan tiga personil Brimob itu juga bertanggungjawab tindakannya," tegas Hein.
Politisi Partai Patriot itu mengakui tidak bermaksud menuding tindakan tiga personil Brimob tersebut. Namun, harus ada penjelasan kepada masyarakat, terutama keluarga korban bahwa itu sesuai Protap.
"Jadinya perlu ada proses pemeriksaan dari Propam sehingga tertanggungjawab hasil penyelidikan yang mengungkapkan proses sebenarnya masalah tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hassan Mukadar, menyatakan, Polda Maluku belum menerima laporan resmi tentang kasus penembakan warga Desa Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru.
"Kami sudah melakukan pengecekan ke Mapolres Aru tapi belum ada laporan rinci terkait insiden tersebut," katanya.
Insiden penembakan oleh tiga anggota Brimob di Mapolres Aru ini berawal dari adanya aksi penyerangan warga Mesiang terhadap warga Gomogomo sejak 3 Pebruari 2014 lalu, akibat adanya sengketa lahan perbatasan di laut yang menjadi tempat penyelamanan untuk memanen teripang.
Warga yang tewas diketahui bernama Wiliam Lakaram (18) terkena peluru pada bagian dada kiri, kemudian ada dua korban lain yang juga mengalami luka tembak yaitu Thobias Mergwar (31) pada samping perut bagian kanan hingga tembus.
Satu korban lainnya diketahui Yunus Welay (20) menderita luka tembak pada bagian lengan kanan.
Aksi penyerangan warga Desa Mesiang ini menggunakan belasan unit angkutan laut sambil membawa senjata tajam berupa busur dan anak panah.
Namun sebelum merapat ke pantai Gomogomo, tiga anggota Brimob yang melakukan pengamanan di desa itu melepaskan tembakan peringatanan berkali-kali. Sayangnya, warga Mesiang tetap berupaya maju dan mengancam warga Gomogomo. (ant/bm 10)