Istruksi Presiden Soal Penanganan Konflik Belum Dipatuhi Pemkab Malteng
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/istruksi-presiden-soal-penanganan.html
Ambon - Berita Maluku. Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP I Putu Bintang Juliana menyatakan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 02/2013 tentang penanganan konflik belum dipatuhi dan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah secara baik.
"Pelaksanaan Inpres 02/2013 oleh pemerintah kabupaten sebenarnya sangat strategis di wilayah administratif mereka untuk menangani warganya pascakonflik," kata Kapolres di Ambon, Minggu (2/2/2014).
Menurut dia, tugas dan fungsi aparat keamanan, dalam hal ini Polri, hanya bertugas melakukan pengamanan dan menyekat ruang gerak warga saat bentrokan agar tidak meluas, sedangkan penanganan korban pertikaian antarwarga dan pengaturan kebutuhan lain bukan kewajiban yang harus dijalankan.
"Yang kami tangani itu ketika terjadi bentrokan dan setelah itu menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan guna mencari para oknum yang menyebabkan pertikaian antarwarga untuk diproses hukum," tandas Kapolres.
Inpres 02/2013, kata Kapolres, mengatur secara jelas kewajiban pemerintah daerah misalnya untuk menjalankan tugas rehabilitasi dan itu bukanlah tanggung jawab aparat kepolisian.
Sebagian wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah seperti Kecamatan Leihitu dan Salahutu (Pulau Ambon), Pulau Haruku dan Pulau Saparua masuk wilayah kerja Polres Pulau Ambon.
Kawasan ini sangat rawan terjadi perkelahian antarkampung maupun antarwarga secara internal seperti Tuhaha-Sirisori Amalatu, Porto-Haria, Pelauw dan Mamala-Morela.
Bentrokan antarwarga ini sudah berulang kali terjadi sejak beberapa tahun silam, tapi Pemkab Malteng belum menjalankan tupoksinya menurut Inpres 02/2013.
Masalah serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, ketika puluhan warga salah satu desa ramai-ramai mengungsi ke Polres Pulau-Pulau Aru akibat terlibat bentrokan dengan desa tetangga.
Selama berminggu-minggu mengungsi di Mapolres setempat, Pemkab setempat tidak pernah memperhatikan masalah warga tersebut sehingga Polres berupaya mencari bantuan untuk memenuhi kebutuhan pengungsi. (ant/bm 10)
"Pelaksanaan Inpres 02/2013 oleh pemerintah kabupaten sebenarnya sangat strategis di wilayah administratif mereka untuk menangani warganya pascakonflik," kata Kapolres di Ambon, Minggu (2/2/2014).
Menurut dia, tugas dan fungsi aparat keamanan, dalam hal ini Polri, hanya bertugas melakukan pengamanan dan menyekat ruang gerak warga saat bentrokan agar tidak meluas, sedangkan penanganan korban pertikaian antarwarga dan pengaturan kebutuhan lain bukan kewajiban yang harus dijalankan.
"Yang kami tangani itu ketika terjadi bentrokan dan setelah itu menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan guna mencari para oknum yang menyebabkan pertikaian antarwarga untuk diproses hukum," tandas Kapolres.
Inpres 02/2013, kata Kapolres, mengatur secara jelas kewajiban pemerintah daerah misalnya untuk menjalankan tugas rehabilitasi dan itu bukanlah tanggung jawab aparat kepolisian.
Sebagian wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah seperti Kecamatan Leihitu dan Salahutu (Pulau Ambon), Pulau Haruku dan Pulau Saparua masuk wilayah kerja Polres Pulau Ambon.
Kawasan ini sangat rawan terjadi perkelahian antarkampung maupun antarwarga secara internal seperti Tuhaha-Sirisori Amalatu, Porto-Haria, Pelauw dan Mamala-Morela.
Bentrokan antarwarga ini sudah berulang kali terjadi sejak beberapa tahun silam, tapi Pemkab Malteng belum menjalankan tupoksinya menurut Inpres 02/2013.
Masalah serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, ketika puluhan warga salah satu desa ramai-ramai mengungsi ke Polres Pulau-Pulau Aru akibat terlibat bentrokan dengan desa tetangga.
Selama berminggu-minggu mengungsi di Mapolres setempat, Pemkab setempat tidak pernah memperhatikan masalah warga tersebut sehingga Polres berupaya mencari bantuan untuk memenuhi kebutuhan pengungsi. (ant/bm 10)