Hanan Djamadi, Koruptor dari Papua Dibekuk di Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/hanan-djamadi-koruptor-dari-papua.html
Ambon - Berita Maluku. Buron koruptor dari Fak-Fak, Papua, Hanan Djamadi berhasil dibekuk Satuan Petugas Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Selasa (4/2) petang, sekitar pukul 16.30 WIT.
Kajati Maluku I Gede Sudiatmaja ketika dikonfirmasi, Kamis (6/2/2014), membenarkan dibekuknya Hanan di kawasan Gunung Malintang, desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Kami diminta dukungan dan mengfasilitasi pembekukan Hanan yang diinformasikan buron di Ambon sudah dalam tenggat waktu relatif lama," ujarnya.
Setelah berhasil dibekuk selanjutnya Hanan dititipkan di tahanan Kejari Ambon.
Koruptor yang tidak dirinci kasusnya itu telah dijemput tim Kejari Fak-Fak dan dievakuasi ke sana untuk menjalani kurungan di Lapas setempat dengan pesawat Wings Air, Kamis(6/2) pagi, pukul 07.45 WIT.
Kajati yang didampingi Aspidsus Kejati Maluku, Benny Santoso itu mengakui penangkapan Hanan ternyata berhasil juga mendapatkan informasi buronan mantan Kadis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Seram Bagian Barat , Irwan Patty, terkait pembelian kapal patroli fibreglass yang mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp1,23 miliar.
"Tim intelijen Kejati Maluku mengembangkan informasi tersebut dan berhasil memastikan Irwan berada di kawasan Gadihu, desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, Kota Ambon, selanjutnya membekuk bersangkutan pada Kamis(6/2) subuh, sekitar pukul 02.00 WIT.
Penangkapan Irwan berdasarkan hasil pelacakan dan laporan masyarakat, menyusul telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2011.
Yang bersangkutan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku, selanjutnya dititipkan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru.
Irwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru, terkait kasus pengadaan kapal patroli tahun anggaran 2008.
Irwan dinilai terlibat berdasarkan surat putusan bernomor 003 - 005/S.1.12.7.3/ Fd10/ 2010 yang dikeluarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Piru, Ilham Samuda.
Empat saksi yang menentukan posisi Irwan dalam kasus tersebut adalah pemilik galangan kapal Hi. Phon Ling Aseng, pemilik PT Ridwan Samudra Gunawan, Bendahara Aseng, Diana Natalis dan Komisaris PT Ridwan Samudra, Ridwan Raus.
Mereka mengakui pembelian kapal tidak dilakukan seratus persen, sehingga belum bisa dikembalikan ke Pemkab SBB.
Akibat kondisi itu, Kejaksaan Cabang Negeri Piru mengirim surat ke PN Tangerang, Provinsi Banten untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
PN Tangerang mengeluarkan izin penyitaan atas tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik bernomor No 219-220/Pen.peid/XI/2010/PN Masohi.
Kapal patroli fibreglass yang dianggarkan APBD SBB 2008 senilai Rp 5,2 miliar itu tidak bisa diberikan ke Pemkab setempat karena pembayarannya belum lunas.
Saksi yang telah diperiksa antara lain, Ketua DPRD SBB, Frans M Purimahua, Kepala Bappeda Sofian Sitepu, Ketua Panitia Tender, Alex Puttileihalat, mantan Kepala Inspektorat Leonard Matayane, mantan Kepala PT. Bank Maluku Piru Leo Maitimu dan Kepala BPKAD, Jay Kaisupy.
Kasus ini juga mengakibatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Melianus Hatuopar, telah menjalani hukuman penjara setahun. Sedangkan kuasa PT Ridwan Samudera yaitu Ivonne Filanny Matitaputy sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. (ant/bm 10)
Kajati Maluku I Gede Sudiatmaja ketika dikonfirmasi, Kamis (6/2/2014), membenarkan dibekuknya Hanan di kawasan Gunung Malintang, desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Kami diminta dukungan dan mengfasilitasi pembekukan Hanan yang diinformasikan buron di Ambon sudah dalam tenggat waktu relatif lama," ujarnya.
Setelah berhasil dibekuk selanjutnya Hanan dititipkan di tahanan Kejari Ambon.
Koruptor yang tidak dirinci kasusnya itu telah dijemput tim Kejari Fak-Fak dan dievakuasi ke sana untuk menjalani kurungan di Lapas setempat dengan pesawat Wings Air, Kamis(6/2) pagi, pukul 07.45 WIT.
Kajati yang didampingi Aspidsus Kejati Maluku, Benny Santoso itu mengakui penangkapan Hanan ternyata berhasil juga mendapatkan informasi buronan mantan Kadis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Seram Bagian Barat , Irwan Patty, terkait pembelian kapal patroli fibreglass yang mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp1,23 miliar.
"Tim intelijen Kejati Maluku mengembangkan informasi tersebut dan berhasil memastikan Irwan berada di kawasan Gadihu, desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, Kota Ambon, selanjutnya membekuk bersangkutan pada Kamis(6/2) subuh, sekitar pukul 02.00 WIT.
Penangkapan Irwan berdasarkan hasil pelacakan dan laporan masyarakat, menyusul telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2011.
Yang bersangkutan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku, selanjutnya dititipkan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru.
Irwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru, terkait kasus pengadaan kapal patroli tahun anggaran 2008.
Irwan dinilai terlibat berdasarkan surat putusan bernomor 003 - 005/S.1.12.7.3/ Fd10/ 2010 yang dikeluarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Piru, Ilham Samuda.
Empat saksi yang menentukan posisi Irwan dalam kasus tersebut adalah pemilik galangan kapal Hi. Phon Ling Aseng, pemilik PT Ridwan Samudra Gunawan, Bendahara Aseng, Diana Natalis dan Komisaris PT Ridwan Samudra, Ridwan Raus.
Mereka mengakui pembelian kapal tidak dilakukan seratus persen, sehingga belum bisa dikembalikan ke Pemkab SBB.
Akibat kondisi itu, Kejaksaan Cabang Negeri Piru mengirim surat ke PN Tangerang, Provinsi Banten untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
PN Tangerang mengeluarkan izin penyitaan atas tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik bernomor No 219-220/Pen.peid/XI/2010/PN Masohi.
Kapal patroli fibreglass yang dianggarkan APBD SBB 2008 senilai Rp 5,2 miliar itu tidak bisa diberikan ke Pemkab setempat karena pembayarannya belum lunas.
Saksi yang telah diperiksa antara lain, Ketua DPRD SBB, Frans M Purimahua, Kepala Bappeda Sofian Sitepu, Ketua Panitia Tender, Alex Puttileihalat, mantan Kepala Inspektorat Leonard Matayane, mantan Kepala PT. Bank Maluku Piru Leo Maitimu dan Kepala BPKAD, Jay Kaisupy.
Kasus ini juga mengakibatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Melianus Hatuopar, telah menjalani hukuman penjara setahun. Sedangkan kuasa PT Ridwan Samudera yaitu Ivonne Filanny Matitaputy sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. (ant/bm 10)