FPD Minta KPU Maluku Tunjukkan Surat Fatwa MK
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/fpd-minta-kpu-maluku-tunjukkan-surat.html
Ambon - Berita Maluku. Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Maluku meminta KPU setempat menunjukan surat Fatwa Makamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menetapkan inkrah.
Dan itu tidak ada pengaruh terhadap hasil sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Ulang (PHPU) Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013.
"Kalau sudah tidak ada pengaruhnya maka perlu didorong secepatnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata Wakil Ketua F-Demokrat DPRD Maluku, Melky Frans di Ambon, Rabu kemarin (12/2/2014).
Menurut dia, proses persidangan di MK itu mengadili hasil sengketa PHPU bukan sengketa administratif yang secara hukum, KPU Maluku sudah dikalahkan melalui putusan PTUN yang membatalkan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013.
"Fraksi Demokrat DPRD Maluku juga mendorong KPU setempat segera diberhentikan, karena sudah purna bhakti. Sebab dengan menyerahkan surat usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada 3 Februari 2014 dan DPRD sudah menindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri, maka KPU harus meletakan jabatannya," kata Melky.
Ia menjelaskan, bahwa pada 5 Februari 2014 DPRD Maluku melakukan rapat pimpinan terbatas dan hasilnya empat fraksi secara lisan memberikan dukungan sedangkan dua fraksi belum memberikan dukungan, karena perlu meminta KPU setempat memberikan penjelasan hukum secara jelas, terkait keputusan lembaga peradilan PTUN inkrah.
"Fraksi Demokrat tidak setuju terhadap surat usulan KPU Maluku untuk proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, karena kita tidak mau proses pelantikan dipaksakan jalan dan beberapa waktu kemudian timbul persoalan baru, maka yang rugi adalah, kandidat, rakyat dan daerah," ucapnya.
"Sekali lagi kami belum memberikan persetujuan karena perlu membutuhkan sebuah penjelasan hukum yang jelas dari KPU dan MA tentang Keputusan PTUN yang menetapkan inkrah mengalahkan KPUD atas pasangan cagub-cawagub Jecky-Adam," katanya.
Ia menambahkan, ada enam fraksi di DPRD dalam membuat keputusan secara kolektif kolegial dan ketika ada empat fraksi yang menyatakan surat usulan KPU itu perlu ditindaklanjuti maka wajib disampaikan ke Mendagri sebab ini keputusan bersama DPRD.
Tetapi dalam prosesnya ada dua fraksi yang menyatakan belum menerima karena masih butuh penjelasan yang jelas dan jujur tentang Keputusan PTUN inkrah dan sudah ada surat perintah untuk eksekusi keputusan itu.
"Mestinya sejak awal harus memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa tidak ada permasalahan lagi, itu berarti kita semua mendorong SK diterbitkan untuk segera sidang paripurna pelantikan. Jangan menuding Fraksi Demokrat yang mengganjal, saya mau katakan tidak ada yang mengganjal Pak Said Assagaff-Zeth Sahuburua (Setia), karena kita butuh pemimpin yang definitif," kata Melky. (ant/bm 10)
Dan itu tidak ada pengaruh terhadap hasil sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Ulang (PHPU) Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013.
"Kalau sudah tidak ada pengaruhnya maka perlu didorong secepatnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata Wakil Ketua F-Demokrat DPRD Maluku, Melky Frans di Ambon, Rabu kemarin (12/2/2014).
Menurut dia, proses persidangan di MK itu mengadili hasil sengketa PHPU bukan sengketa administratif yang secara hukum, KPU Maluku sudah dikalahkan melalui putusan PTUN yang membatalkan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013.
"Fraksi Demokrat DPRD Maluku juga mendorong KPU setempat segera diberhentikan, karena sudah purna bhakti. Sebab dengan menyerahkan surat usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada 3 Februari 2014 dan DPRD sudah menindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri, maka KPU harus meletakan jabatannya," kata Melky.
Ia menjelaskan, bahwa pada 5 Februari 2014 DPRD Maluku melakukan rapat pimpinan terbatas dan hasilnya empat fraksi secara lisan memberikan dukungan sedangkan dua fraksi belum memberikan dukungan, karena perlu meminta KPU setempat memberikan penjelasan hukum secara jelas, terkait keputusan lembaga peradilan PTUN inkrah.
"Fraksi Demokrat tidak setuju terhadap surat usulan KPU Maluku untuk proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, karena kita tidak mau proses pelantikan dipaksakan jalan dan beberapa waktu kemudian timbul persoalan baru, maka yang rugi adalah, kandidat, rakyat dan daerah," ucapnya.
"Sekali lagi kami belum memberikan persetujuan karena perlu membutuhkan sebuah penjelasan hukum yang jelas dari KPU dan MA tentang Keputusan PTUN yang menetapkan inkrah mengalahkan KPUD atas pasangan cagub-cawagub Jecky-Adam," katanya.
Ia menambahkan, ada enam fraksi di DPRD dalam membuat keputusan secara kolektif kolegial dan ketika ada empat fraksi yang menyatakan surat usulan KPU itu perlu ditindaklanjuti maka wajib disampaikan ke Mendagri sebab ini keputusan bersama DPRD.
Tetapi dalam prosesnya ada dua fraksi yang menyatakan belum menerima karena masih butuh penjelasan yang jelas dan jujur tentang Keputusan PTUN inkrah dan sudah ada surat perintah untuk eksekusi keputusan itu.
"Mestinya sejak awal harus memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa tidak ada permasalahan lagi, itu berarti kita semua mendorong SK diterbitkan untuk segera sidang paripurna pelantikan. Jangan menuding Fraksi Demokrat yang mengganjal, saya mau katakan tidak ada yang mengganjal Pak Said Assagaff-Zeth Sahuburua (Setia), karena kita butuh pemimpin yang definitif," kata Melky. (ant/bm 10)