Dugaan Korupsi Dana Asuransi, Kejati Maluku Belum Periksa Wawali Tual
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/dugaan-korupsi-dana-asuransi-kejati.html
Ambon - Berita Maluku. Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku mengakui, Wakil Wali Kota (Wawali) Tual, Adam Rahayaan, belum diperiksa terkait dugaan terlibat korupsi dana asuransi saat menjadi anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999 - 2004.
"Yang bersangkutan pasti diperiksa. Namun, jadwalnya belum ditetapkan dan kasusnya dikembangkan sesuai KUHP," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi di Ambon, Sabtu (01/02/2014).
Sedangkan Wali Kota Tual, M.M. Thamher, yang juga terkait dugaan kasus serupa telah menjalani pemeriksaan di Ambon, pekan pertama Januari 2014.
"Kami juga masih mendalami pengembangan kasus ini dengan minta keterangan sejumlah saksi, terutama saksi A de Charge atau yang meringankan, yang diajukan baik oleh Wali Kota maupun Wawali Tual," ujarnya.
Bobby memastikan, Wawali Tual akan diperiksa karena penegakan hukum tidak tebang pilih atau pilih kasih.
"Kami tetap memproses dugaan kasus korupsi tersebut. Hanya saja, keduanya mengikuti Pilkada Kota Tual periode kedua (2013 - 2018) sehingga tertangguhkan dan kini kembali diitensifkan," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tual, M.M. Tamher menyatakan, ia patuh terhadap proses hukum yang digelar Kejati Maluku terkait penggunaan dana asuransi saat mengemban tugas di DPRD Maluku Tenggara.
"Saya telah memenuhi panggilan maupun diperiksa Kejati Maluku terkait penggunaan dana asuransi sebesar Rp5,78 miliar yang dinilai menyimpang dari ketentuan," katanya.
Dia mengakui, dana asuransi yang diterimanya saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Maluku Tenggara yakni sebesar Rp165,28 juta telah dikembalikan ke kas negara sebelum kasus tersebut bergulir di Kejati Maluku.
Tamher yang kemudian terpilih menjadi Wali Kota Tual periode 2008 - 2013, setelah daerahnya dimekarkan dari Kabupaten Maluku Tenggara, sudah mengembalikan dana tersebut.
"Dana asuransi yang saya terima telah dikembalikan ke kas negara pada Februari 2008 sebelum kasusnya bergulir di Kejati Maluku," tandas Tamher.
Pengembalian dana tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Inspektur Wilayah, melalui surat Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu pada Februari 2009.
Kasus ini baru mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku dengan nomor X.350/478/A.3/IJ tanggal 7 November 2008 tentang dugaan korupsi APBD Tahun Angaran 2002, 2003 dan 2004.
Surat Irjen Depdagri itu berdasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksah Keuangan (BPK) RI yang menindaklanjuti hasil yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku.
M.M.Tamher - Adam Rahayaan dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.
Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013. (ant/bm 10)
"Yang bersangkutan pasti diperiksa. Namun, jadwalnya belum ditetapkan dan kasusnya dikembangkan sesuai KUHP," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi di Ambon, Sabtu (01/02/2014).
Sedangkan Wali Kota Tual, M.M. Thamher, yang juga terkait dugaan kasus serupa telah menjalani pemeriksaan di Ambon, pekan pertama Januari 2014.
"Kami juga masih mendalami pengembangan kasus ini dengan minta keterangan sejumlah saksi, terutama saksi A de Charge atau yang meringankan, yang diajukan baik oleh Wali Kota maupun Wawali Tual," ujarnya.
Bobby memastikan, Wawali Tual akan diperiksa karena penegakan hukum tidak tebang pilih atau pilih kasih.
"Kami tetap memproses dugaan kasus korupsi tersebut. Hanya saja, keduanya mengikuti Pilkada Kota Tual periode kedua (2013 - 2018) sehingga tertangguhkan dan kini kembali diitensifkan," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tual, M.M. Tamher menyatakan, ia patuh terhadap proses hukum yang digelar Kejati Maluku terkait penggunaan dana asuransi saat mengemban tugas di DPRD Maluku Tenggara.
"Saya telah memenuhi panggilan maupun diperiksa Kejati Maluku terkait penggunaan dana asuransi sebesar Rp5,78 miliar yang dinilai menyimpang dari ketentuan," katanya.
Dia mengakui, dana asuransi yang diterimanya saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Maluku Tenggara yakni sebesar Rp165,28 juta telah dikembalikan ke kas negara sebelum kasus tersebut bergulir di Kejati Maluku.
Tamher yang kemudian terpilih menjadi Wali Kota Tual periode 2008 - 2013, setelah daerahnya dimekarkan dari Kabupaten Maluku Tenggara, sudah mengembalikan dana tersebut.
"Dana asuransi yang saya terima telah dikembalikan ke kas negara pada Februari 2008 sebelum kasusnya bergulir di Kejati Maluku," tandas Tamher.
Pengembalian dana tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Inspektur Wilayah, melalui surat Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu pada Februari 2009.
Kasus ini baru mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku dengan nomor X.350/478/A.3/IJ tanggal 7 November 2008 tentang dugaan korupsi APBD Tahun Angaran 2002, 2003 dan 2004.
Surat Irjen Depdagri itu berdasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksah Keuangan (BPK) RI yang menindaklanjuti hasil yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku.
M.M.Tamher - Adam Rahayaan dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.
Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013. (ant/bm 10)