Camat Penunggak Raskin di Maluku Akan Dieksekusi
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/camat-penunggak-raskin-di-maluku-akan.html
Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan melakukan tindakan eksekusi bagi para pimpinan kecamatan (Camat) di wilayah Maluku yang belum juga melunasi tunggakan harga beras untuk keluarga miskin (Raskin) terhitung sejak tahun 2008.
"Ini signal yang bagus dari Kajati Maluku setelah dilakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perum Bulog Maluku yang ditandatangani Kajati Maluku I Gede Sudiatmaja dan berlangsung pada hari Kamis (25/2) saat sosialisasi dengan Pemda Maluku terkait tunggakan raskin di Maluku," kata Kepala Perum Bulog Divre Maluku Said Faizal Assagaff di Ambon, Jumat (28/2/2014).
Jadi kalau memang sudah tidak ada jalan keluar lagi untuk mambayar, lanjutnya, maka pihak Kejati akan mengambil tindakan eksekusi.
Sebab yang menjadi kendala selama ini di Perum Bulog Maluku, yaitu tunggakan sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 yang belum lunas sampai sekarang, kecuali tunggakan tahun 2013 yang hingga kini masih proses pelunasan masih berjalan.
"Jadi kalau pada saatnya tindakan eksekusi yang diambil, hal ini juga cukup baik agar jangan menjadi hal pembiaran kepada para pelaksana penyaluran Raskin di kabupaten /kota yang lain," ujarnya.
Karena itu, dalam pembicaraan kemarin itu, pihak Kejaksaan sudan berencana dalam bulan Maret 2014 melakukan upaya pemanggilan atau eksekusi, sebab sudah tidak ada lagi jalan keluar.
Assafaff mengatakan bahwa pada tahun 2008 - 2009 saat itu Bulog berkeinginan apabila kecamatan yang belum membayar jangan dulu disalurkan, hanya saja tidak bisa dilakukan sebab yang menjadi beban yakni masyarakat, pada hal masyarakat langsung membayar pada saat itu, karena itu tetap disalurkan dengan meminta pihak kecamatan membuat pernyataan.
"Sudah banyak surat pernyataan yang mereka buat tetapi sampai dengan saat ini tidak ada jalan keluar yang baik itu juga yang kami sesalkan," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa sisa tunggakan Raskin hingga saat ini tercatat sebanyak Rp6 miliar dari Rp12 miliar jumlah keseluruhan terhitung sejak tahun 2008 hingga tahun 2012.
Dia menambahkan kabupaten yang terbanyak memiliki tunggakan yakni Kabupaten Maluku Tengah,yakni untuk tahun 2008 sebanyak Rp62 juta, tahun 2009 Rp293 juta , tahun 2010 Rp23 juta, tahun 2011 Rp7 juta dan tahun 2012 sebanyak Rp6 juta.
Sedangkan kabupaten yang selama ini tidak pernah memiliki tunggakan raskin, adalah Kabupaten Kepulauan Aru, jelasnya. (ant/bm 10)
"Ini signal yang bagus dari Kajati Maluku setelah dilakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perum Bulog Maluku yang ditandatangani Kajati Maluku I Gede Sudiatmaja dan berlangsung pada hari Kamis (25/2) saat sosialisasi dengan Pemda Maluku terkait tunggakan raskin di Maluku," kata Kepala Perum Bulog Divre Maluku Said Faizal Assagaff di Ambon, Jumat (28/2/2014).
Jadi kalau memang sudah tidak ada jalan keluar lagi untuk mambayar, lanjutnya, maka pihak Kejati akan mengambil tindakan eksekusi.
Sebab yang menjadi kendala selama ini di Perum Bulog Maluku, yaitu tunggakan sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 yang belum lunas sampai sekarang, kecuali tunggakan tahun 2013 yang hingga kini masih proses pelunasan masih berjalan.
"Jadi kalau pada saatnya tindakan eksekusi yang diambil, hal ini juga cukup baik agar jangan menjadi hal pembiaran kepada para pelaksana penyaluran Raskin di kabupaten /kota yang lain," ujarnya.
Karena itu, dalam pembicaraan kemarin itu, pihak Kejaksaan sudan berencana dalam bulan Maret 2014 melakukan upaya pemanggilan atau eksekusi, sebab sudah tidak ada lagi jalan keluar.
Assafaff mengatakan bahwa pada tahun 2008 - 2009 saat itu Bulog berkeinginan apabila kecamatan yang belum membayar jangan dulu disalurkan, hanya saja tidak bisa dilakukan sebab yang menjadi beban yakni masyarakat, pada hal masyarakat langsung membayar pada saat itu, karena itu tetap disalurkan dengan meminta pihak kecamatan membuat pernyataan.
"Sudah banyak surat pernyataan yang mereka buat tetapi sampai dengan saat ini tidak ada jalan keluar yang baik itu juga yang kami sesalkan," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa sisa tunggakan Raskin hingga saat ini tercatat sebanyak Rp6 miliar dari Rp12 miliar jumlah keseluruhan terhitung sejak tahun 2008 hingga tahun 2012.
Dia menambahkan kabupaten yang terbanyak memiliki tunggakan yakni Kabupaten Maluku Tengah,yakni untuk tahun 2008 sebanyak Rp62 juta, tahun 2009 Rp293 juta , tahun 2010 Rp23 juta, tahun 2011 Rp7 juta dan tahun 2012 sebanyak Rp6 juta.
Sedangkan kabupaten yang selama ini tidak pernah memiliki tunggakan raskin, adalah Kabupaten Kepulauan Aru, jelasnya. (ant/bm 10)