Berakhir Masa Tugas Komisioner Maluku, Gubernur Surati KPU Pusat
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/berakhir-masa-tugas-komisioner-maluku.html
Ambon - Berita Maluku. Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang menyurati pimpinan KPU Pusat untuk meminta arahan sehubungan berakhirnya masa tugas lima anggota komisioner KPU Maluku periode 2008 - 2013 pada pada 24 September 2013.
"Suratnya sudah dikirim ke KPU Pusat kemarin (Kamis) untuk meminta arahan mereka terkait kekosongan lembaga penyelenggara pemilu tersebut di Maluku," kata Saut, di Ambon, Jumat (28/2/2014).
Saut mengaku memahami betul mekanisme KPU Pusat dalam menetapkan komisioner di daerah, termasuk Maluku, tetapi dirinya memerlukan kepastian dan dasar hukum yang kuat agar dapat dipertanggung jawabkan.
Ia menyatakan, belum ditetapkannya lima komisioner KPU Maluku juga berdampak terhadap jadwal penetapan komisioner KPU di beberapa kabupaten dan kota di Maluku yang telah berakhir masa jabatannya.
"Saya merasa sangat penting menyurati KPU Pusat terkait kekosongan pimpinan dan anggota KPU Maluku, karena komisioner sebelumnya telah berakhir masa tugas dan tidak bisa diperpanjang, sehingga ada kepastian hukum dan dapat dipertanggung jawabkan," katanya.
Menurutnya, kekosongan kepemimpinan pada KPU Maluku akan berdampak besar terhadap tahapan penyelenggaran Pemilu Legislatif yang akan berlangsung 9 April 2014 maupun pemilu Presiden mendatang.
"Secara umum pemilu legislatif menjadi kewenangan KPU PUsat, tetapi pesta demokrasi ini berdampak langsung dengan kelangsungan pembangunan di Maluku, sehingga tahapannya harus dilaksanakan secara tertanggung jawab oleh KPU di daerah ini," katanya.
Saut berharap balasan surat KPU Pusat dapat diterimanya dalam waktu dekat, sehingga dapat dijadikan pegangan untuk diambil langkah-langkah strategis guna memperlancar pemilu 9 April mendatang.
Dia menandaskan tidak mencampuri pelaksanaan pemilu legislatif maupun Presiden karena harus netral, tetapi selaku penanggung jawab pemerintahan berkewajiban mendorong dan mendukung sukses penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
Sebelumnya Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey membenarkan masa tugas dirinya bersama empat komisioner lainnya berakhir pada 24 September 2013, tetapi diperpanjang oleh KPU Pusat hingga selesai pemilihan dan pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku.
KPU Pusat memperpanjang masa keanggotaan KPU Maluku untuk menuntaskan sisa tahapan pemilukada 2013 hingga terpilih gubernur baru, termasuk melaksanakan tahapan Pileg dalam tenggat waktu menunggu SK pelantikan Gubernur - Wagub baru.
Dalam SK dengan nomor 389/KPU/IV/2013 yang ditetapkan KPU Pusat menerangkan bahwa keanggotaan KPU Maluku telah diperpanjang.
Edaran KPU Pusat tersebut juga ditegaskan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam ayat 2 pasal 130 menyebutkan, dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih.
"Karena itu kami berharap proses pelantikan Said Assagaff-Zeth Sahuburua sebagai Gubernur-Wagub Maluku terpilih, dapat berlangsung dalam waktu dekat ini, sehingga KPU Pusat dapat segera melakukan tes kepatutan terhadap 10 calon anggota KPU dan memutuskan lima komisioner," kata Idrus. (ant/bm 10)
"Suratnya sudah dikirim ke KPU Pusat kemarin (Kamis) untuk meminta arahan mereka terkait kekosongan lembaga penyelenggara pemilu tersebut di Maluku," kata Saut, di Ambon, Jumat (28/2/2014).
Saut mengaku memahami betul mekanisme KPU Pusat dalam menetapkan komisioner di daerah, termasuk Maluku, tetapi dirinya memerlukan kepastian dan dasar hukum yang kuat agar dapat dipertanggung jawabkan.
Ia menyatakan, belum ditetapkannya lima komisioner KPU Maluku juga berdampak terhadap jadwal penetapan komisioner KPU di beberapa kabupaten dan kota di Maluku yang telah berakhir masa jabatannya.
"Saya merasa sangat penting menyurati KPU Pusat terkait kekosongan pimpinan dan anggota KPU Maluku, karena komisioner sebelumnya telah berakhir masa tugas dan tidak bisa diperpanjang, sehingga ada kepastian hukum dan dapat dipertanggung jawabkan," katanya.
Menurutnya, kekosongan kepemimpinan pada KPU Maluku akan berdampak besar terhadap tahapan penyelenggaran Pemilu Legislatif yang akan berlangsung 9 April 2014 maupun pemilu Presiden mendatang.
"Secara umum pemilu legislatif menjadi kewenangan KPU PUsat, tetapi pesta demokrasi ini berdampak langsung dengan kelangsungan pembangunan di Maluku, sehingga tahapannya harus dilaksanakan secara tertanggung jawab oleh KPU di daerah ini," katanya.
Saut berharap balasan surat KPU Pusat dapat diterimanya dalam waktu dekat, sehingga dapat dijadikan pegangan untuk diambil langkah-langkah strategis guna memperlancar pemilu 9 April mendatang.
Dia menandaskan tidak mencampuri pelaksanaan pemilu legislatif maupun Presiden karena harus netral, tetapi selaku penanggung jawab pemerintahan berkewajiban mendorong dan mendukung sukses penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
Sebelumnya Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey membenarkan masa tugas dirinya bersama empat komisioner lainnya berakhir pada 24 September 2013, tetapi diperpanjang oleh KPU Pusat hingga selesai pemilihan dan pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku.
KPU Pusat memperpanjang masa keanggotaan KPU Maluku untuk menuntaskan sisa tahapan pemilukada 2013 hingga terpilih gubernur baru, termasuk melaksanakan tahapan Pileg dalam tenggat waktu menunggu SK pelantikan Gubernur - Wagub baru.
Dalam SK dengan nomor 389/KPU/IV/2013 yang ditetapkan KPU Pusat menerangkan bahwa keanggotaan KPU Maluku telah diperpanjang.
Edaran KPU Pusat tersebut juga ditegaskan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam ayat 2 pasal 130 menyebutkan, dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih.
"Karena itu kami berharap proses pelantikan Said Assagaff-Zeth Sahuburua sebagai Gubernur-Wagub Maluku terpilih, dapat berlangsung dalam waktu dekat ini, sehingga KPU Pusat dapat segera melakukan tes kepatutan terhadap 10 calon anggota KPU dan memutuskan lima komisioner," kata Idrus. (ant/bm 10)