Tuharea: e-KTP Berlaku Seumur Hidup
http://www.beritamalukuonline.com/2014/01/tuharea-e-ktp-berlaku-seumur-hidup.html
Ambon - Berita Maluku. Setelah sebelumnya e-KTP ditetapkan hanya berlaku selama 5 tahun sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2006, kini mengalami perubahan melalui UU Nomor 24 tahun 2013 yang mana ditetapkan berlaku seumur hidup.
Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, Din Tuharea dalam sosialisasi Administrasi kependudukan, Rabu (29/1/2014) di Islamic Center mengatakan, perubahan tersebut berlaku secara nasional dan jika ada perubahan kecuali pada tempat domisili ataupun status pemilik.
"Misalnya saja si A saat membuat e-KTP belum menikah. Setelah membuat e-KTP beberapa waktu kemudian dirinya menikah, disitu akan diadakan perubahan pada statusnya jika dirinya melaporkan hal tersebut kepada petugas," katanya.
Sementara itu, semua administrasiyang berhubungan dengan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.
"Akte kelahiran dan lainnya gratis," ungkapnya
Dikatakan, jika ada pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan melakukan pungutan biaya kepada masyarakat dalam pengurusan dan penertiban akte kelahiran, kematian, Kartu Keluarga dan surat lainnya akan diberikan sanksi penjara selama 5 tahun dan denda Rp.75 juta sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2013. (**)
Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, Din Tuharea dalam sosialisasi Administrasi kependudukan, Rabu (29/1/2014) di Islamic Center mengatakan, perubahan tersebut berlaku secara nasional dan jika ada perubahan kecuali pada tempat domisili ataupun status pemilik.
"Misalnya saja si A saat membuat e-KTP belum menikah. Setelah membuat e-KTP beberapa waktu kemudian dirinya menikah, disitu akan diadakan perubahan pada statusnya jika dirinya melaporkan hal tersebut kepada petugas," katanya.
Sementara itu, semua administrasiyang berhubungan dengan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.
"Akte kelahiran dan lainnya gratis," ungkapnya
Dikatakan, jika ada pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan melakukan pungutan biaya kepada masyarakat dalam pengurusan dan penertiban akte kelahiran, kematian, Kartu Keluarga dan surat lainnya akan diberikan sanksi penjara selama 5 tahun dan denda Rp.75 juta sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2013. (**)