TNI Jadi Pengacara Korban Cabul Karena Ada Ancaman | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

TNI Jadi Pengacara Korban Cabul Karena Ada Ancaman

Ambon - Berita Maluku. Kuasa hukum korban pencabulan dengan tersangka Sultan Mersida, Kapten CHK F.S Lumban Raja mengakui TNI-AD jadi pengacara di Pengadilan Negeri Ambon karena adanya ancaman gugatan balik dari tersangka.

"Korban pencabulan juga merupakan isteri anggota TNI-AD, sehingga kami harus melakukan pembelaan dan mendampingi korban selama proses persidangan di peradilan sipil," kata Lumban Raja di Ambon, Jumat (10/1/2014).

Apalagi tersangka yang merupakan mantan ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Apkli) Kota Ambon dan juga caleg salah satu parpol ini membantah dirinya telah mencabuli dua korban sekaligus.

Bantahan tersangka ini terus berlangsung hingga sidang lanjutan di PN Ambon pada Kamis, (9/1) kemarin yang berakhir ricuh.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Glenny de Fretes ini awalnya tertutup, namun saat tersangka keluar ruang persidangan, keluarganya terlibat adu mulut dengan mertua korban.

"Keluarga tersangka menuduh korban pencabulan ini yang lebih dahulu mencium Sultan Mersida dan menyebut mereka perempuan jalang sehingga keluarga korban tidak bisa laluterjadi keributan," kata Lumban Raja.

Sedangkan mertua korban mengakui awalnya tersangka mendatangi rumah mereka di kawasan Kapahaha, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dan langsung menuju dapur untuk memeluk dan menciumi korban sehingga dia berlari keluar sambil berteriak.

Saudara tersangka yang mengaku ditendang seorang anggota TNI langsung melaporkan kejadian itu ke Pomdam XVI/Pattimura untuk diproses lebih lanjut. (ant/bm 10)
Pilihan 6213833742942293087
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks