Tengens Dukung Polisi Geledah Kantor Pertanahan Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tengens Dukung Polisi Geledah Kantor Pertanahan Maluku

Ambon - Berita Maluku. Salah satu warga Kota Ambon Heygel Tengens mendukung langkah penyidik Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Selasa (21/1/2014), terkait dugaan pemalsuan surat-surat maupun maraknya praktik-praktik mafia pertanahan yang tumbuh subur di institusi tersebut.

’’Penggeledahan terhadap Kanwil BPN Maluku oleh penyidik Polres Pulau Ambon dan Pp Lease patut didukung seluruh komponen masyarakat, karena selama ini Kanwil BPN Maluku maupun Kantor Pertanahan Kota Ambon sarat dengan praktik mafia pertanahan maupun penerbitan sertifikat hak milik ganda di atas satu objek sengketa,’’  seru Heygel kepada Berita Maluku melalui ponselnya, Rabu (22/1/2014).

Heygel mengaku dirinya merupakan salah satu korban dari mafia pertanahan, terutama menyangkut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda atas nama orang lain di atas lahan miliknya di kawasan Urimessing, Kecamatan Sirimau, semasa Kantor Pertanahan Kota Ambon dikepalai Alexius Anaktototy (AA).

’’Pada prinsipnya saya sangat mendukung kepolisian untuk menggeledah Kanwil BPN Maluku dan Kantor Pertanahan Kota Ambon. Itu penting agar ada efek jera bagi pejabat pertanahan yang suka mengeluarkan SHM ganda di atas SHM orang lain maupun pejabat-pejabat yang memelihara mafia-mafia pertanahan di daerah ini. Saya juga korban karena tanah saya di Urimessing diterbitkan juga SHM untuk orang lain dengan mengabaikan prosedur. Mana mungkin satu objek terbit dua SHM. Memang sangat keterlaluan kinerja pejabat di Kanwil BPN Maluku maupun di Kantor Pertanahan Kota Ambon,’’ kesalnya.

Masih menurut Heygel, penggeledahan yang dilakukan penyidik Polres Pulau Ambon dan Pp Lease merupakan langkah maju di tahun 2014 ketika Kepolisian Daerah Maluku dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Murad Ismail. ’’Saya salut atas langkah penyidik Polres Pulau Ambon dan Pp Lease ini. Saya mendukung langkah Pak Murad (Ismail) untuk memberantas mafia pertanahan di daerah ini,’’ imbuhnya.

Dalam kasus yang menimpanya, heran Heygel, Kantor Pertanahan Kota Ambon menerbitkan 2 SHM atas objek sengketa yang sama, yakni SHM Nomor 877/Desa Urimessing pada 11 Mei 2012 atas nama Hilda Tengens Kastanya dan SHM Nomor 2865 kelurahan Kudamati atas nama Profesor Doctor Insinyur Alex Retraubun Magister of Sains diterbitkan pada 8 Mei 2012.

Pihak Kantor  Pertanahan Kota Ambon yang kala itu dipimpin AA menerbitkan dua SHM (877 dan 2865) hanya  dalam limit waktu 5 hari. Padahal, jika mengikuti prosedur, prosesnya mungkin lebih dari sebulan. Dua SHM itu diterbitkan AA di atas tanah (objek) sengketa yang sama.

Dalam penerbitan SHM No.2865, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon (yang kala itu dijabat AA) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.162/HM/BPN.81.71 pada 4 Mei 2012, di mana penerbitan hak milik tersebut dilakukan tanpa dasar hukum berupa data fisik surat ukur yang ternyata baru dikeluarkan pada 7 Mei 2012 No.00005/Kudamati/2012. Jelas dan terang, bahwa proses penerbitan SKNo.162/HM/BPN.81.71/2012 tersebut adalah proses yang cacat hukum karena salah prosedur (inprosedural).

Sesuai prosedur, setelah mendaftar, pemohon harus membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Kantor Pertanahan setempat. Setelah instansi berwenang menurunkan Panitia A untuk memeriksa objek (tanah) tersebut, barulah diterbitkan sertifikat oleh KPN setempat.

Untuk diketahui, dalam sengketa ini, pemilik SHM No.877 dengan surat ukur No.000010/Urimessing/2012 dan surat ukur No.00209/Urimessing/2009 telah membayar BPHTB untuk luas tanah 1.600 M2 (meter persegi), sedangkan pemilik SHM No.2865/Kudamati dengan luas tanah 2.000 M2 diduga tak membayar BPHTB ke Kantor Pertanahan Ambon karena permainan AA cs.

Diduga hanya karena jabatan Retraubun sebagai Wakil Menteri (Wamen) Perindustrian Republik Indonesia, AA berupaya sekuat tenaga melobi keluarga Tengens untuk melepaskan tanah tersebut ke Retraubun.

Tapi akal bulus AA diketahui keluarga Tengens yang akhirnya bersikeras untuk tidak merelakan tanahnya diklaim orang lain, termasuk Retraubun. Namun, gagal negosiasi, AA tetap menerbitkan SK pemberian hak milik No.162/HM/BPN.81.71/2012 pada 4 Mei 2012 mendahului surat ukurnya.

Padahal, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan, surat ukur dikeluarkan untuk keperluan pendaftaran hak. Artinya, seharusnya surat ukur terlebih dulu dikeluarkan sebagai dasar untuk pendaftaran hak.

Hal ini bertolak belakang (kontraproduktif) dalam penerbitan SHM No.2865 di mana SK Kepala KPN Ambon dikeluarkan pada 4 Mei 2012, mendahului keluarnya surat ukur pada 7 Mei 2012. Padahal, jelas-jelas bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dimaksud, surat ukur harus keluar terlebih dulu sebagai dasar dari pengambilan keputusan Kepala Kantor Pertanahan Ambon.

Patut diduga bahwa prosedur yang menyalahi hukum ini sengaja dilakukan sebagai bentuk permainan oknum Kantor Pertanahan Ambon dengan tujuan menguntungkan salah satu pihak. Apalagi, didapati fakta bahwa ternyata terbitnya SHM No.2865 pada 8 Mei 2012 hanya berselang sehari dengan penerbitan surat ukur No.00005/Kudamati pada 7 Mei 2012.

Dari situ menguatkan dugaan kalau proses jalan pintas (by pass) ini tampaknya dikeluarkan tanpa pemeriksaan secara teliti, cermat, serta jeli, sehingga terjadi tumpang tindih (overlapping) SHM tersebut. Dengan demikian, prosedur pengeluaran SK pemberian Hak Milik No.162/HM/BPN.81.71 pada 4 Mei 2012 adalah prosedur yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum, khususnya Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto (jo) UU No.9 Tahun 2004 jo. UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Penggugat melayangkan gugatan dengan maksud agar majelis hakim PTUN Ambon menyatakan SK pemberian hak milik No.162/BPN.81.71 tanggal 4 Mei 2012  batal demi hukum dan tidak sah.Kini kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. (bm 01)

Pilihan 7063530582650638209
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks