Polda Bantah Copot Kompol Jahanes Terkait Isu Pemerasan
http://www.beritamalukuonline.com/2014/01/polda-bantah-copot-kompol-jahanes.html
Ambon - Berita Maluku. Polda Maluku membantah adanya isu pencopotan Kompol Johanes Bormasa dari jabatannya selaku Kasubdit I Tipikor Direskrimsus terkait isu permintaan uang atau pemerasan terhadap salah satu calon kuat tersangka kasus dugaan korupsi.
"Kompol Bormasa ini sudah dua tahun lebih mengabdi di bagian Direskrimsus dan akan dimutasi bersama 100 lebih pejabat lainnya di lingkup Polda Maluku dalam waktu dekat," kata Direskrimsus Polda setempat, Kombes Pol Sulistyono, di Ambon, Senin (27/1/2014) kemarin.
Direskrimsus didampingi Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hasan Mukaddar mengakui mutasi jabatan ini merupakan kebutuhan organisasi untuk penyegaran tugas.
Sehingga pemberitaan media secara sepihak yang menyebutkan Kompol Yohanes Bormasa dicopot dari jabatannya akibat meminta sejumlah uang kepada salah satu calon tersangka kasus dugaan korupsi tidaklah benar.
Kabid Humas juga mengakui kalau dirinya termasuk salah satu dari seratusan perwira Polda Maluku yang akan dimutasi jabatannya dan dipromosikan sebagai Wadireskrim Polda Maluku, sedangkan AKBP Henny Masspaitella dipromosikan sebagai Kabid Humas.
Menurut Sulistyono, calon tersangka dugaan kasus korupsi yang katanya dimintai sejumlah uang oleh Kompol Bormasa adalah Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Bastian Mainassy.
Pekan lalu, Bastian dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pancing tonda tahun anggaran 2011 senilai Rp22 miliar.
Namun Polda belum meningkatkan status Bastian sebagai tersangka sebab masih menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan BPK RI Perwakilan Maluku.
"Audit investigasinya memang sudah dilakukan dan ada indikasi kerugian negara Rp3 miliar tapi sesuai mekanismenya, hasil tersebut dikirim ke BPK RI di Jakarta," kata Sulistyono.
Selanjutnya BPK RI akan menyerahkan hasil audit kepada Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti, baru nantinya diteruskan ke Reskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan penetapan tersangka. (ant/bm 10)
"Kompol Bormasa ini sudah dua tahun lebih mengabdi di bagian Direskrimsus dan akan dimutasi bersama 100 lebih pejabat lainnya di lingkup Polda Maluku dalam waktu dekat," kata Direskrimsus Polda setempat, Kombes Pol Sulistyono, di Ambon, Senin (27/1/2014) kemarin.
Direskrimsus didampingi Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hasan Mukaddar mengakui mutasi jabatan ini merupakan kebutuhan organisasi untuk penyegaran tugas.
Sehingga pemberitaan media secara sepihak yang menyebutkan Kompol Yohanes Bormasa dicopot dari jabatannya akibat meminta sejumlah uang kepada salah satu calon tersangka kasus dugaan korupsi tidaklah benar.
Kabid Humas juga mengakui kalau dirinya termasuk salah satu dari seratusan perwira Polda Maluku yang akan dimutasi jabatannya dan dipromosikan sebagai Wadireskrim Polda Maluku, sedangkan AKBP Henny Masspaitella dipromosikan sebagai Kabid Humas.
Menurut Sulistyono, calon tersangka dugaan kasus korupsi yang katanya dimintai sejumlah uang oleh Kompol Bormasa adalah Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Bastian Mainassy.
Pekan lalu, Bastian dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pancing tonda tahun anggaran 2011 senilai Rp22 miliar.
Namun Polda belum meningkatkan status Bastian sebagai tersangka sebab masih menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan BPK RI Perwakilan Maluku.
"Audit investigasinya memang sudah dilakukan dan ada indikasi kerugian negara Rp3 miliar tapi sesuai mekanismenya, hasil tersebut dikirim ke BPK RI di Jakarta," kata Sulistyono.
Selanjutnya BPK RI akan menyerahkan hasil audit kepada Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti, baru nantinya diteruskan ke Reskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan penetapan tersangka. (ant/bm 10)