Peringati Hapnas Martha C Tiahahu, Tahapary: Ruang Aspirasi Perempuan Kini Terbuka
http://www.beritamalukuonline.com/2014/01/peringati-hapnas-martha-christina.html?m=0
Ambon – Berita Maluku. Ketua Bidang Hukum DPD Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Provinsi Maluku Emmy Tahapary,SH mengatakan, saat ini ruang aspirasi perempuan makin terbuka yang memberikan kesempatan bagi perempuan untuk menunjukn eksistensi dirinya.
“Pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945 menyebutkan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Tahapary saat dimintai pendapatnya soalnya perannya dalam memaknai semangat Hari Pahlawan Nasional (Hapnas) Martha Christina Tiahahu ke-196 tanggal 2 Januari 2014, Minggu (5/1/2014).
Pasal 46 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asazi Manusia (HAM) disebutkan, sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legeslatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang di tentukan.
Dalam teori human capital, ada hubungan erat antara pembangunan manusia, demokrasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Tahapary, dari teori tersebut, dapat dikatakan bahwa dalam kehidupan suatu masyarakat yang demokratis antara perempuan dan laki-laki mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan saling mengisi satu dengan yang lainnya sehingga pertumbuhan ekonomi dan pembangunan menjadi dinamis.
Tahapary juga mengatakan, realitas menunjukan bahwa posisi perempuan masih sebagai objek pembangunan bukan subjek.
“Hal tersebut tidak sejalan dengan paradikma pembangunan modern dimana harus dilihat sebagai suatu proses yang multi dimensional,” kata aktifis perempuan yang pernah memimpin Komnas HAM Maluku selama dua tahun ini.
Dengan demikian diperlukan responsif, konsisten dan proporsional dari perempuan dalam setiap proses pembangunan.
“Namun sayangnya, peran perempuan dalam pembangunan masih termarginal walaupn dari segi kuantitas lebih banyak dari laki-laki, tetapi dair kualitas lebih kecil dari laki-laki,” kata Tahapary.
Tahapary yang sering menjadi nara sumber di berbagai dialog dan diskusi public ini menyatakan, dalam konteks pembangunan Nasional, pemberdayaan perempuan berarti upaya menumbuhkembangkan potensi dan peran perempuan dalam semua dimensi kehidupan.
Ketika ditanyakan hal hakiki tentang perempuan, Tahapary menjelaskan, perempuan harus mengenal potensi dirinya.
Tahapary mengatakan, perempuan ciptaan unik yang sempurna, mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki.
“Perempuan memiliki kemampuan dan kemauan yang sama dengan laki-laki,” katanya.
Perempuan adalah salah satu pilar pembangunan bangsa yang di mulai dari keluarga.
Perempuan adalah agen perdamaian dalam masyarakat dan perempuan adalah inspirasi pembangunan. (bm 10)
“Pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945 menyebutkan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Tahapary saat dimintai pendapatnya soalnya perannya dalam memaknai semangat Hari Pahlawan Nasional (Hapnas) Martha Christina Tiahahu ke-196 tanggal 2 Januari 2014, Minggu (5/1/2014).
Pasal 46 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asazi Manusia (HAM) disebutkan, sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legeslatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang di tentukan.
Dalam teori human capital, ada hubungan erat antara pembangunan manusia, demokrasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Tahapary, dari teori tersebut, dapat dikatakan bahwa dalam kehidupan suatu masyarakat yang demokratis antara perempuan dan laki-laki mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan saling mengisi satu dengan yang lainnya sehingga pertumbuhan ekonomi dan pembangunan menjadi dinamis.
Tahapary juga mengatakan, realitas menunjukan bahwa posisi perempuan masih sebagai objek pembangunan bukan subjek.
“Hal tersebut tidak sejalan dengan paradikma pembangunan modern dimana harus dilihat sebagai suatu proses yang multi dimensional,” kata aktifis perempuan yang pernah memimpin Komnas HAM Maluku selama dua tahun ini.
Dengan demikian diperlukan responsif, konsisten dan proporsional dari perempuan dalam setiap proses pembangunan.
“Namun sayangnya, peran perempuan dalam pembangunan masih termarginal walaupn dari segi kuantitas lebih banyak dari laki-laki, tetapi dair kualitas lebih kecil dari laki-laki,” kata Tahapary.
Tahapary yang sering menjadi nara sumber di berbagai dialog dan diskusi public ini menyatakan, dalam konteks pembangunan Nasional, pemberdayaan perempuan berarti upaya menumbuhkembangkan potensi dan peran perempuan dalam semua dimensi kehidupan.
Ketika ditanyakan hal hakiki tentang perempuan, Tahapary menjelaskan, perempuan harus mengenal potensi dirinya.
Tahapary mengatakan, perempuan ciptaan unik yang sempurna, mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki.
“Perempuan memiliki kemampuan dan kemauan yang sama dengan laki-laki,” katanya.
Perempuan adalah salah satu pilar pembangunan bangsa yang di mulai dari keluarga.
Perempuan adalah agen perdamaian dalam masyarakat dan perempuan adalah inspirasi pembangunan. (bm 10)