Penjabat Gubernur Maluku Tunjuk Uniplaita Sebagai Plt Sekda Aru
http://www.beritamalukuonline.com/2014/01/penjabat-gubernur-maluku-tunjuk.html
Arens Uniplaita |
"Saya telah menunjuk Plt Sekda Kepulauan Aru tertanggal 8 Januari 2014," katanya, dikonfirmasi, Senin (13/1/2014).
Arens ditunjuk berdasarkan surat perintah Penjabat Gubernur Maluku dengan No.841.5-03 tahun 2014.
Penunjukan tersebut juga berdasarkan surat Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Gotlief Gainu No.821/951 tertanggal 4 November 2013.
Surat perintah menyatakan disamping jabatannya sebagai Kepala Bappeda Kepulauan Aru juga sebagai Plt Sekda setempat.
Dalam melaksanakan tugasnya selaku Plt Sekda membatasi diri pada hal - hal yang bersifat rutin.
Sedangkan hal -hal yang prinsipil harus berkonsultasi dengan Penjabat Bupati Kepulauan Aru.
Arens mengakui telah menerima surat perintah Penjabat Gubernur Maluku dan siap mengemban tugas dan tanggung jawab yang dupercayakan.
"Saya mengambil surat perintah tersebut di Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluk, Maritje Lopulalan, di Ambon pada 9 Januari 2014, selanjutnya disampaikan kepada Penjabat Bupati kepulauan Aru maupun pimpinan DPRD setempat," ujarnya.
Sebelumnya, Legislator Kabupaten Kepulauan Aru, Hein Warkor memprotes pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku mengusulkan nama lain untuk menjadi Sekda setempat dari diusulkan Penjabat Bupati, Gotlief Gaianu sejak 4 November 2013.
"Kami tidak bermaksud menerapkan primordialisme sempit dengan dberlakukannya otonomi daerah. Namun, tiga pejabat dari Pemkab Kepulauan Aru telah selesai menjalani seleksi kok terkesan lamban penetapannya," katanya.
Gotlief yang dilantik menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru pada 30 Oktober 2013 sebelumnya adalah Sekda setempat.
Bersangkutan juga ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati Kepulauan Aru.
Otomatis dengan Gotlief telah menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru, maka jabatan Sekda lowong dan harus sesegera mungkin diisi agar terjamin kelancaran mekanisme pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial.
Tiga pejabat yang diusulkan adalah Kepala Bappeda Aru, Arens Uniplaita, Kadis Koperasi dan Perindag Aru, Ruddy Siwabessy serta Kadis Kelautan dan Perikanan Aru, Yongky Gutandjala.
Gotlief Gainau ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.
Penunjukan Mendagri ini menindaklanjuti usul yang disampaikan Gubernur Maluku pada 10 September 2013.
Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona terjerat masalah hukum.
Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013. (ant/bm 10)