Kasus Korupsi Pancing Tonda, Reskrimus Belum Tetapkan Tersangka
http://www.beritamalukuonline.com/2014/01/kasus-korupsi-pancing-tonda-reskrimus.html
Ambon - Berita Maluku. Reskrimsus Polda Maluku belum menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi, Bastian Mainassy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pancing tonda senilai Rp3 miliar.
"Hasil audit investigasi yang dilakukan BPK RI Perwakilan Maluku sudah dilakukan tapi kami harus menunggu jawaban Mabes Polri karena mekanismenya memang begitu," kata Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono di Ambon, Senin (27/1/2014).
Menurut Sulistyono, karena audit yang diambil BPK RI Perwakilan Maluku merupakan audit investigasi, maka biasanya hasil pemeriksaan mereka dilanjutken ke BPK RI di Jakarta.
Selanjutnya BPK RI akan membawa laporan hasil auditnya ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau hasilnya sudah kami terima dari Bareskrim dan ada unsur kerugian negara dalam proyek pengadaan pancing tonda dimaksud, barulah ditetapkan tersangkanya," jelas Sulistyono.
Direskrimsus Polda Maluku memang sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bastian Mainassy serta beberapa saksi lainnya, dan untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara maka BPK RI Perwakilan Maluku telah melaksanaan audit investigasi.
Bastian Mainassy dinggap paling bertanggung jawab dalam proyek pengadaan pancing tonda tahun angaran 2011 senilai Rp22 miliar dan dari hasil audit investigasi BPK ditemukan adanya unsur kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
"Pekan lalu, kami telah memeriksa yang bersngkutan selama dua hari tapi dalam kapasitas sebagai saksi, dan kalau hasil audit investigasi BPK RI sudah diberikan ke Bareskrim Mabes Polri dan diteruskan ke Polda Maluku, baru dilakukan penetapan tersangka," katanya. (ant/bm 10)
"Hasil audit investigasi yang dilakukan BPK RI Perwakilan Maluku sudah dilakukan tapi kami harus menunggu jawaban Mabes Polri karena mekanismenya memang begitu," kata Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono di Ambon, Senin (27/1/2014).
Menurut Sulistyono, karena audit yang diambil BPK RI Perwakilan Maluku merupakan audit investigasi, maka biasanya hasil pemeriksaan mereka dilanjutken ke BPK RI di Jakarta.
Selanjutnya BPK RI akan membawa laporan hasil auditnya ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau hasilnya sudah kami terima dari Bareskrim dan ada unsur kerugian negara dalam proyek pengadaan pancing tonda dimaksud, barulah ditetapkan tersangkanya," jelas Sulistyono.
Direskrimsus Polda Maluku memang sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bastian Mainassy serta beberapa saksi lainnya, dan untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara maka BPK RI Perwakilan Maluku telah melaksanaan audit investigasi.
Bastian Mainassy dinggap paling bertanggung jawab dalam proyek pengadaan pancing tonda tahun angaran 2011 senilai Rp22 miliar dan dari hasil audit investigasi BPK ditemukan adanya unsur kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
"Pekan lalu, kami telah memeriksa yang bersngkutan selama dua hari tapi dalam kapasitas sebagai saksi, dan kalau hasil audit investigasi BPK RI sudah diberikan ke Bareskrim Mabes Polri dan diteruskan ke Polda Maluku, baru dilakukan penetapan tersangka," katanya. (ant/bm 10)