Kapolres Ambon: Upaya Publikasi Hasil Puslabfor Bisa Ganggu Strategi Penyidikan
http://www.beritamalukuonline.com/2014/01/kapolres-ambon-upaya-publikasi-hasil.html
Ambon - Berita Maluku. Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP I Putu Bintang Juliana mengatakan upaya mempublikasikan hasil pemeriksaan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Kriminal bisa bias dan mengganggu strategi penyidikan berikutnya.
"Kami memang sudah menerima hasil pemeriksaan puslabfor kriminal Polda Sulsel, atas kasus penembakan oleh orang tak dikenal yang menewaskan satu warga Kudamati. Tapi hasilnya itu tidak bisa diumumkan ke publik," kata Kapolres di Ambon, Rabu (29/1/2014).
Sebab hasil pemeriksaan ini terkait dengan teknis penyelidikan yang sementara dikembangkan polisi dan kemudian bisa menimbulkan bias.
"Intinya, kami masih berupaya untuk mendalami hal ini, karena kalau dibuka nanti menimbulkan persepsi lain. Jadi tunggu saja, dan saya minta masyarakat tidak perlu berspekulasi karena proses hukumnya masih jalan," kata Kapolres.
Apalagi proses hukumnya membutuhkan beberapa alat bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi sebagai pendukung.
Menurut Kapolres, pemeriksaan masih tetap difokuskan kepada beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya, tapi polisi juga masih memerlukan beberapa keterangan tambahan yang bisa diarahkan pada proses kejadian perkara.
"Jadi sementara ini kami masih mengumpulkan bukti dan pemeriksaan tambahan beberapa saksi yang perlu diperiksa, sebab kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan pengumpulan berbagai bukti serta keterangan saksi yang bisa menguatkan kejadian tersebut," ujarnya.
Sebaliknya kalau ada masyarakat yang mungkin bisa memberikan informasi tambahan kepada penyidik, tentunya polisi sangat berterima kasih.
Artinya, kepolisian membutuhkan informasi yang begitu banyak dari masyarakat sehingga bisa mengerucut dan mengungkap kasusnya secara terang-benderang.
Kapolres juga mengingatkan untuk saat ini sebaiknya tidak boleh ada tuduhan atau asumsi-asumsi karena sistem hukum Indonesia mengenal proses pembutkian, walaupun yang akan dijadikan tersangka tidak mengaku, kalau buktinya mengarah kepada yang bersangkutan.
"Yang jelas kami akan terus lidik, tapi tidak boleh ada spekulasi dan biarkan Polres bekerja sesuai kewenangannya," tandas Kapolres.
Bentrok antarpemuda di Kelurahan Kudamati terjadi selama dua hari berturut-turut dan klimaksnya pada Senin, (6/1) subuh seorang warga bernama Agustinus Beliaky tewas tertembus peluru nyasar oleh orang tak dikenal (OTK).
Satreskrim Polres Ambon bersama tim Polda Maluku kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati dua lubang di kaca rumah Kepala Inspektorat Maluku yang dicurigai sebagai bekas tembakan.
Selanjutnya pada Selasa, (7/1) Polda Maluku mendatangkan petugas Puslabfor Polda Sulsel untuk melakukan olah TKP ulang bersama Satreskrim Polres Ambon. (ant/bm 10)
"Kami memang sudah menerima hasil pemeriksaan puslabfor kriminal Polda Sulsel, atas kasus penembakan oleh orang tak dikenal yang menewaskan satu warga Kudamati. Tapi hasilnya itu tidak bisa diumumkan ke publik," kata Kapolres di Ambon, Rabu (29/1/2014).
Sebab hasil pemeriksaan ini terkait dengan teknis penyelidikan yang sementara dikembangkan polisi dan kemudian bisa menimbulkan bias.
"Intinya, kami masih berupaya untuk mendalami hal ini, karena kalau dibuka nanti menimbulkan persepsi lain. Jadi tunggu saja, dan saya minta masyarakat tidak perlu berspekulasi karena proses hukumnya masih jalan," kata Kapolres.
Apalagi proses hukumnya membutuhkan beberapa alat bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi sebagai pendukung.
Menurut Kapolres, pemeriksaan masih tetap difokuskan kepada beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya, tapi polisi juga masih memerlukan beberapa keterangan tambahan yang bisa diarahkan pada proses kejadian perkara.
"Jadi sementara ini kami masih mengumpulkan bukti dan pemeriksaan tambahan beberapa saksi yang perlu diperiksa, sebab kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan pengumpulan berbagai bukti serta keterangan saksi yang bisa menguatkan kejadian tersebut," ujarnya.
Sebaliknya kalau ada masyarakat yang mungkin bisa memberikan informasi tambahan kepada penyidik, tentunya polisi sangat berterima kasih.
Artinya, kepolisian membutuhkan informasi yang begitu banyak dari masyarakat sehingga bisa mengerucut dan mengungkap kasusnya secara terang-benderang.
Kapolres juga mengingatkan untuk saat ini sebaiknya tidak boleh ada tuduhan atau asumsi-asumsi karena sistem hukum Indonesia mengenal proses pembutkian, walaupun yang akan dijadikan tersangka tidak mengaku, kalau buktinya mengarah kepada yang bersangkutan.
"Yang jelas kami akan terus lidik, tapi tidak boleh ada spekulasi dan biarkan Polres bekerja sesuai kewenangannya," tandas Kapolres.
Bentrok antarpemuda di Kelurahan Kudamati terjadi selama dua hari berturut-turut dan klimaksnya pada Senin, (6/1) subuh seorang warga bernama Agustinus Beliaky tewas tertembus peluru nyasar oleh orang tak dikenal (OTK).
Satreskrim Polres Ambon bersama tim Polda Maluku kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati dua lubang di kaca rumah Kepala Inspektorat Maluku yang dicurigai sebagai bekas tembakan.
Selanjutnya pada Selasa, (7/1) Polda Maluku mendatangkan petugas Puslabfor Polda Sulsel untuk melakukan olah TKP ulang bersama Satreskrim Polres Ambon. (ant/bm 10)