JKN RS Sumber Hidup untuk Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

JKN RS Sumber Hidup untuk Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Ambon - Berita Maluku. Pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional Rumah Sakit Sumber Hidup Ambon meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

"Sejak diberlakukan per 1 Januari 2014 program sistem jaminan kesehatan nasional yakni semua asuransi dilebur menjadi satu, sehingga kami berupaya terus meningkatkan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat," kata Direktur RS Sumber Hidup Ambon Hesiana Huliselan, di Ambon, Senin (20/1/2014).

Menurut dia, mewujudkan pelayanan terbaik pihaknya telah melakukan pelatihan kepada tenaga perawat dan menyiapkan fasilitas pendukung seperti alat pacu jantung dan CT Scan.

"Walaupun RS Sumber Hidup merupakan RS swasta, tetapi kami selalu mendapatkan fasilitas pendukung dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku maupun lembaga kesehatan lainnya," katanya.

Hesiana mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan untuk menyambut program pengobatan gratis yang merupakan bagian dari sistem jaminan kesehatan sosial nasional.

"Rumah sakit Sumber Hidup merupakan RS swasta terbesar di Maluku yang berawal dari RS bersalin, kemudian berkembang menjadi rumah sakit swasta, karena itu kami fokus memberikan pelayanan terbaik," katanya.

Dijelaskannya, pelaksanaan program JKN pihaknya menyediakan tempat tidur untuk masyarakat miskin yang rawat inap sebanyak 24 unit.

Jumlah tempat tidur tersebut melebihi kuota rumah sakit swasta untuk melayani warga miskin berobat jalan maupun rawat inap," katanya.

Aturan yang berlaku, kata Hesiana setiap RS wajib menyiapkan 30 persen untuk masyarakat miskin, dan rumah sakit ini melebihi persentase tersebut, yakni dari 40 tempat tidur, 24 di antaranya disiapkan untuk masyarakat miskin.

Ia mengakui, program JKN masyakat yang terdaftar dalam Jamkesmas dan Jamkesda akan dilayani di kelas tiga sementara peserta BPJS yang semula Jamsostek dan Askes akan disesuaikan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasien BPJS, tambahnya yang akan menggunakan fasilitas paviliun di RS, cukup membayar selisih dari golongan PNS sehingga seluruhnya dapat menikmati fasilitas yang tersedia di RS.

"Sementara obat yang akan diberikan juga akan menggunakan formula JKN. Kami berharap seluruh pasien tidak mengeluarkan uang saat berobat di RS," tandasnya. (ant/bm 10)
Pilihan 1885679751326028208
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks