Irwan Patty Jadi Buron Kejaksaan Maluku, Palapia: Kami Sedang Melacaknya
http://www.beritamalukuonline.com/2014/01/irwan-patty-jadi-buron-kejaksaan-maluku.html
Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan sedang melacak keberadan buron mantan Kepsla Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Irwan Patty, terkait pembelian kapal patroli fibreglass mengakibatkan negara dirugikan lebih Rp1,3 miliar.
"Kejaksaan Negeri Cabang Piru yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Irwan. Jadi sedang dilancak keberadaannya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Rabu (15/1/2014).
Bersangkutan juga telah masuk daftar media centre Kejagung karena buron terkait pembelian kapal patroli fibreglass yang mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar.
Bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, karena tidak mematuhi panggilan jaksa, makanya dimasukan ke media centre Kejagung.
Karena itu, Irwan diimbau untuk menyerahkan diri untuk diproses sesuai KUHAP sehingga tidak ditangkap nantinya.
"Serahkan diri lebih baik dari dieksekusi karena pastinya menarik perhatian orang," tegas Bobby.
Irwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru, terkait kasus pengadaan kapal patroli tahun anggaran 2008.
Bersangkutan dinilai terlibat berdasarkan surat putusan bernomor 003 - 005/S.1.12.7.3/ Fd10/ 2010 yang dikeluarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Piru, Ilham Samuda.
Empat saksi yang menentukan posisi Irwan dalam kasus tersebut adalah pemilik galangan kapal Hi. Phon Ling Aseng, pemilik PT Ridwan Samudra Gunawan, Bendahara Aseng, Diana Natalis dan Komisaris PT Ridwan Samudra, Ridwan Raus.
Mereka mengakui pembelian kapal tidak dilakukan seratus persen, sehingga belum bisa dikembalikan ke Pemkab SBB.
Akibat kondisi itu, Kejaksaan Cabang Negeri Piru mengirim surat ke PN Tangerang, Provinsi Banten untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
PN Tangerang mengeluarkan izin penyitaan atas tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik bernomor No 219-220/Pen.peid/XI/2010/PN Masohi.
Kapal patroli fibreglass yang dianggarkan APBD SBB 2008 senilai Rp 5,2 miliar itu tidak bisa diberikan ke Pemkab setempat karena pembayarannya belum lunas.
Saksi yang telah diperiksa antara lain, Ketua DPRD SBB, Frans M Purimahua, Kepala Bappeda Sofian Sitepu, Ketua Panitia Tender, Alex Puttileihalat, mantan Kepala Inspektorat Leonard Matayane, mantan Kepala PT. Bank Maluku Piru Leo Maitimu dan Kepala BPKAD, Jay Kaisupy. (ant/bm 10)
"Kejaksaan Negeri Cabang Piru yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Irwan. Jadi sedang dilancak keberadaannya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Rabu (15/1/2014).
Bersangkutan juga telah masuk daftar media centre Kejagung karena buron terkait pembelian kapal patroli fibreglass yang mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar.
Bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, karena tidak mematuhi panggilan jaksa, makanya dimasukan ke media centre Kejagung.
Karena itu, Irwan diimbau untuk menyerahkan diri untuk diproses sesuai KUHAP sehingga tidak ditangkap nantinya.
"Serahkan diri lebih baik dari dieksekusi karena pastinya menarik perhatian orang," tegas Bobby.
Irwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru, terkait kasus pengadaan kapal patroli tahun anggaran 2008.
Bersangkutan dinilai terlibat berdasarkan surat putusan bernomor 003 - 005/S.1.12.7.3/ Fd10/ 2010 yang dikeluarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Piru, Ilham Samuda.
Empat saksi yang menentukan posisi Irwan dalam kasus tersebut adalah pemilik galangan kapal Hi. Phon Ling Aseng, pemilik PT Ridwan Samudra Gunawan, Bendahara Aseng, Diana Natalis dan Komisaris PT Ridwan Samudra, Ridwan Raus.
Mereka mengakui pembelian kapal tidak dilakukan seratus persen, sehingga belum bisa dikembalikan ke Pemkab SBB.
Akibat kondisi itu, Kejaksaan Cabang Negeri Piru mengirim surat ke PN Tangerang, Provinsi Banten untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
PN Tangerang mengeluarkan izin penyitaan atas tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik bernomor No 219-220/Pen.peid/XI/2010/PN Masohi.
Kapal patroli fibreglass yang dianggarkan APBD SBB 2008 senilai Rp 5,2 miliar itu tidak bisa diberikan ke Pemkab setempat karena pembayarannya belum lunas.
Saksi yang telah diperiksa antara lain, Ketua DPRD SBB, Frans M Purimahua, Kepala Bappeda Sofian Sitepu, Ketua Panitia Tender, Alex Puttileihalat, mantan Kepala Inspektorat Leonard Matayane, mantan Kepala PT. Bank Maluku Piru Leo Maitimu dan Kepala BPKAD, Jay Kaisupy. (ant/bm 10)