Diam-Diam Urus Paspor, Tersangka Korupsi Terindikasi Akan Kabur Keluar Negeri
http://www.beritamalukuonline.com/2014/01/diam-diam-urus-paspor-tersangka-korupsi.html
Ambon - Berita Maluku. Direskrimsus Polda Maluku Kombes Polisi Sulistyono mengatakan setiap tersangka kasus dugaan korupsi yang sedang menjalani proses hukum tapi secara diam-diam mengurus paspor di Kantor Imigrasi sebenarnya ada indikasi akan kabur ke luar negeri.
"Dua pekan lalu kami menerima laporan resmi dari Kantor Imigrasi Ambon terkait seorang tersangka berstatus tahanan kota yang mengusulkan pengurusan paspor, jadi Reskrim langsung memberikan surat pencekalan," kata Sulistyono di Ambon, Selasa (28/1/2014).
Bila seorang tersangka tiba-tiba mengurus paspor, berarti ada peluang untuk melarikan diri ke luar negeri guna menghindari persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Tersangka tersebut berinisial MJP dan merupakan mantan pejabat pemkot yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Nona tahun anggaran 2003 senilai Rp1,2 miliar.
MJP saat ini masih berstatus tahanan kota dan Reskrimsus sedang melengkapi berkas acara pemeriksaan yang bersangkutan.
"Dalam waktu dekat berkasnya sudah P21 dan kita bisa melanjutkannya ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Selain tersangka MJP, Reskrimsus Polda Maluku juga telah menyurati Kantor Imigrasi Ambon untuk tidak melayani permintaan paspor dari sejumlah oknum tersangka lainnya di daerah ini yang terlibat kasus dugaan korupsi.
Misalnya beberapa pelaku yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Kepulauan Aru serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Bastian Mainassy dalam kasus proyek bermasalah pengadaan pancing tonda tahun anggaran 2011 senilai Rp22 miliar.
"Ketika Imigrasi membuat surat laporan resmi dan kami membalasnya, maka surat Reskrimsus ini merupakan pemberitahuan sekaligus pencekalan dan kita lagi tunggu status berkas perkaranya ditingkatkan menjadi P21," ujar Sulistyono. (ant/bm 10)
"Dua pekan lalu kami menerima laporan resmi dari Kantor Imigrasi Ambon terkait seorang tersangka berstatus tahanan kota yang mengusulkan pengurusan paspor, jadi Reskrim langsung memberikan surat pencekalan," kata Sulistyono di Ambon, Selasa (28/1/2014).
Bila seorang tersangka tiba-tiba mengurus paspor, berarti ada peluang untuk melarikan diri ke luar negeri guna menghindari persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Tersangka tersebut berinisial MJP dan merupakan mantan pejabat pemkot yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Nona tahun anggaran 2003 senilai Rp1,2 miliar.
MJP saat ini masih berstatus tahanan kota dan Reskrimsus sedang melengkapi berkas acara pemeriksaan yang bersangkutan.
"Dalam waktu dekat berkasnya sudah P21 dan kita bisa melanjutkannya ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Selain tersangka MJP, Reskrimsus Polda Maluku juga telah menyurati Kantor Imigrasi Ambon untuk tidak melayani permintaan paspor dari sejumlah oknum tersangka lainnya di daerah ini yang terlibat kasus dugaan korupsi.
Misalnya beberapa pelaku yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Kepulauan Aru serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Bastian Mainassy dalam kasus proyek bermasalah pengadaan pancing tonda tahun anggaran 2011 senilai Rp22 miliar.
"Ketika Imigrasi membuat surat laporan resmi dan kami membalasnya, maka surat Reskrimsus ini merupakan pemberitahuan sekaligus pencekalan dan kita lagi tunggu status berkas perkaranya ditingkatkan menjadi P21," ujar Sulistyono. (ant/bm 10)