Arus Lalulintas Jurusan Kecamatan Nusaniwe Dikembalikan Satu Arah
http://www.beritamalukuonline.com/2014/01/arus-lalulintas-jurusan-kecamatan.html
Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengembalikan arus lalu lintas satu arah bagi angkutan kota (angkot) jurusan kecamatan Nusaniwe.
Pengembalian jalur jalan satu arah bagi angkutan kota dan kendaraan pribadi untuk jalur Nusaniwe ini sesuai surat Pemberitahuan Walikota Ambon Nomor 55.2/118/Setkot Ambon tanggal 20 January 2014.
"Langkah ini merupakan upaya mewujudkan program prioritas Ambon yakni tertib transportasi dan parkiran, Mewujudkan langkah ini kami juga telah berkordinasi dengan Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease " kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Kamis (23/1/2014).
Menurut dia, beberapa ruas jalan yakni Jalan A.M Sangadji,Dr Soetomo,Dr Tamaela, Dr J.B Sitanala dan Jalan Sultan Babullah masih menggunakan jalur dua arah sejak tahun 2011, sehingga harus dikembalikan.
"Seluruh kendaraan dari pusat kota yang akan menuju kecamatan Nusaniwe harus melalui ruas jalan Dr.Soetomo selanjutnya Jalan Dr Tamaela dan seterusnya sampai ke tujuan, dan sebaliknya kendaraan dari arah Nusaniwe harus melalui Jalan Dr J.B Sitanala menuju Jalan Sultan Babullah dan seterusnya," ujarnya.
Selain mengembalikan arus lalu lintas satu arah, kata Walikota, pihaknya melalui Dinas Perhubungan akan menertibkan kendaraan yang parkir tidak sesuai petunjuk rambu lalu lintas dan marka jalan.
"Kendaraan roda dua dilarang parkir pada jalan A.Y Patti sebelum pukul 18.00 Wit, kecuali pada lorong sepanjang Jl A.Y Patti," katanya.
Wali Kota menjelaskan, semua jenis kendaraan dilarang menggunakan badan jalan untuk parkir garasi. Kendaraan truck diperbolehkan memasuki kawasan pusat kota pada pukul 11.00 Wit, serta melakukan bongkar muat barang pada pukul 22.00 hingga pukul 06.00 Wit.
Trotoar juga tidak diperbolehkan untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan pejalan kaki, serta becak dilarang melintas pada jalur A.Y Patti sebelum pukul 18.00 Wit.
"Becak harus beroperasi sesuai warna dan hari operasi, yakni becak merah beroperasi pada Senin, Kamis dan Minggu, Becak Putih beroperasi pada Selasa, Jumat dan Minggu serta becak kuning beroperasi pada Rabu, Sabtu dan Minggu," kata wali Kota.
Ditegaskannya, jika masyarakat atau pengguna kendaraan masih melakukan pelanggaran maka akan diambil tindakan tegas berupa tilang, penderekan kendaraan atau pencabutan pentil .
Tertib parkir dan transportasi dilaksanakan sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Peraturan daerah (perda) Kota Ambon nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Ambon.
Hal ini ditunjang dengan peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 tahun 2007 tentang kawasan tertib kendaraan tidak bermotor atau becak, Perwali nomor 17 tahun 2013 tentang parkir kendaraan pada tepi ruas jalan umum, dan Keputusan Wali Kota Ambon nomor 135 tahun 2008 tentang perubahan arus lalu lintas dan penempatan rambu-rambu jalan di Kota Ambon. (ant/bm 10)
Pengembalian jalur jalan satu arah bagi angkutan kota dan kendaraan pribadi untuk jalur Nusaniwe ini sesuai surat Pemberitahuan Walikota Ambon Nomor 55.2/118/Setkot Ambon tanggal 20 January 2014.
"Langkah ini merupakan upaya mewujudkan program prioritas Ambon yakni tertib transportasi dan parkiran, Mewujudkan langkah ini kami juga telah berkordinasi dengan Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease " kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Kamis (23/1/2014).
Menurut dia, beberapa ruas jalan yakni Jalan A.M Sangadji,Dr Soetomo,Dr Tamaela, Dr J.B Sitanala dan Jalan Sultan Babullah masih menggunakan jalur dua arah sejak tahun 2011, sehingga harus dikembalikan.
"Seluruh kendaraan dari pusat kota yang akan menuju kecamatan Nusaniwe harus melalui ruas jalan Dr.Soetomo selanjutnya Jalan Dr Tamaela dan seterusnya sampai ke tujuan, dan sebaliknya kendaraan dari arah Nusaniwe harus melalui Jalan Dr J.B Sitanala menuju Jalan Sultan Babullah dan seterusnya," ujarnya.
Selain mengembalikan arus lalu lintas satu arah, kata Walikota, pihaknya melalui Dinas Perhubungan akan menertibkan kendaraan yang parkir tidak sesuai petunjuk rambu lalu lintas dan marka jalan.
"Kendaraan roda dua dilarang parkir pada jalan A.Y Patti sebelum pukul 18.00 Wit, kecuali pada lorong sepanjang Jl A.Y Patti," katanya.
Wali Kota menjelaskan, semua jenis kendaraan dilarang menggunakan badan jalan untuk parkir garasi. Kendaraan truck diperbolehkan memasuki kawasan pusat kota pada pukul 11.00 Wit, serta melakukan bongkar muat barang pada pukul 22.00 hingga pukul 06.00 Wit.
Trotoar juga tidak diperbolehkan untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan pejalan kaki, serta becak dilarang melintas pada jalur A.Y Patti sebelum pukul 18.00 Wit.
"Becak harus beroperasi sesuai warna dan hari operasi, yakni becak merah beroperasi pada Senin, Kamis dan Minggu, Becak Putih beroperasi pada Selasa, Jumat dan Minggu serta becak kuning beroperasi pada Rabu, Sabtu dan Minggu," kata wali Kota.
Ditegaskannya, jika masyarakat atau pengguna kendaraan masih melakukan pelanggaran maka akan diambil tindakan tegas berupa tilang, penderekan kendaraan atau pencabutan pentil .
Tertib parkir dan transportasi dilaksanakan sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Peraturan daerah (perda) Kota Ambon nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Ambon.
Hal ini ditunjang dengan peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 tahun 2007 tentang kawasan tertib kendaraan tidak bermotor atau becak, Perwali nomor 17 tahun 2013 tentang parkir kendaraan pada tepi ruas jalan umum, dan Keputusan Wali Kota Ambon nomor 135 tahun 2008 tentang perubahan arus lalu lintas dan penempatan rambu-rambu jalan di Kota Ambon. (ant/bm 10)