Ambon Salah Satu Kota di Maluku yang Siap Mengelola PBB-P2
http://www.beritamalukuonline.com/2014/01/ambon-salah-satu-kota-di-maluku-yang.html
Ambon - Berita Maluku. Sebagai implementasi kesiapan Pemerintah Kota Ambon dalam proses pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy melaunching Pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2. Kegiatan ini mengambil lokasi di ruas jalan Alexander Yacob (AY) Patty, Ambon, Kamis (30/1/2014).
’’Kegiatan ini bagi Pemkot Ambon merupakan suatu momentum penting dan strategis karena menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan PBB-P2 di kota ini. Sebagaimana kita ketahu bersama, PBB adalah salah satu jenis pajak tertua di Indonesia yang dulu kita kenal dengan nama Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda),’’ paparnya.
Menurut Richard, sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB-P2 merupakan salah satu dari dua jenis pajak pusat yang diserahkan pengelolannya ke Pemkot/pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia, termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang pelaksanannya dimulai sejak 2011 lampau. PBB untuk daerah atau kota-kota besarnya lainnya di Indonesia telah dikelola sejak 2010.
Diakui Richard, Ambon dalam persiapan pengalihan maupun pelaksanaan pemungutan PBB bukan hal mudah karena untuk mengelola jenis pajak ini harus menyiapkan secara matang dan terstruktur berbagai factor pendukung agar dalam pelaksanaannya diharapkan dapat meminimalisasi kendala-kendala yang dihadapi.
’’Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa persiapan-persiapan yang telah dirintis 3 tahun terakhir ini meliputi persiapan sumber daya aparatur, penyiapan fasilitas pendukung, serta dasar hukum pelaksanaannya telah dapat dipenuhi Pemkot Ambon. Launching hari ini menadakan urusan PBB yang selama ini dikelola Kantor Pelayanan Pajak Pratama kini telah beralih pengelolaannya oleh Pemkot Ambon dan merupakan kota/kabupaten pertama di Maluku yang siap dalam pengelolaan PBB-P2,’’ ungkapnya.
Richard menambahkan pada sisi penerimaan daerah, Pemkot Ambon memperoleh tambahan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial guna membiayai pelbagain kebutuhan masyarakat yang dari waktu ke waktu terus meningkat.
’’Oleh sebab itu, saya imbau seluruh lapisan masyarakat agar dapat berperan aktif mendukung jalannya proses pemungutan pajak ini seperti dukungan terhadap pemungutan jenis pajak daerah lainnya. Kepada para camat, lurah, saya instruksikan untuk berperan aktif dalam pengelolaan PBB baik yang dimulai dari penyerahan SPPT, pendataan objek pajak baru sampai kepada pemungutan pajak ini. Kepada para kepala sekolah dapat menyampaikan kepada para orangtua murid serta anak didik tentang arti dan pentingnya pembayaran PBB bagi pelaksanaan pembangunan Kota Ambon,’’ ajaknya.
Diakui Richard, ke depan, dalam proses pengelolaan Pemkot Ambon menyadari pasti terdapat kerikil-kerikil kecil dalam pelaksanaan PBB-P2, tetapi hal tersebut tidak mengendurkan semangat dan kerja. (ev/mg bm 015)
’’Kegiatan ini bagi Pemkot Ambon merupakan suatu momentum penting dan strategis karena menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan PBB-P2 di kota ini. Sebagaimana kita ketahu bersama, PBB adalah salah satu jenis pajak tertua di Indonesia yang dulu kita kenal dengan nama Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda),’’ paparnya.
Menurut Richard, sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB-P2 merupakan salah satu dari dua jenis pajak pusat yang diserahkan pengelolannya ke Pemkot/pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia, termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang pelaksanannya dimulai sejak 2011 lampau. PBB untuk daerah atau kota-kota besarnya lainnya di Indonesia telah dikelola sejak 2010.
Diakui Richard, Ambon dalam persiapan pengalihan maupun pelaksanaan pemungutan PBB bukan hal mudah karena untuk mengelola jenis pajak ini harus menyiapkan secara matang dan terstruktur berbagai factor pendukung agar dalam pelaksanaannya diharapkan dapat meminimalisasi kendala-kendala yang dihadapi.
’’Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa persiapan-persiapan yang telah dirintis 3 tahun terakhir ini meliputi persiapan sumber daya aparatur, penyiapan fasilitas pendukung, serta dasar hukum pelaksanaannya telah dapat dipenuhi Pemkot Ambon. Launching hari ini menadakan urusan PBB yang selama ini dikelola Kantor Pelayanan Pajak Pratama kini telah beralih pengelolaannya oleh Pemkot Ambon dan merupakan kota/kabupaten pertama di Maluku yang siap dalam pengelolaan PBB-P2,’’ ungkapnya.
Richard menambahkan pada sisi penerimaan daerah, Pemkot Ambon memperoleh tambahan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial guna membiayai pelbagain kebutuhan masyarakat yang dari waktu ke waktu terus meningkat.
’’Oleh sebab itu, saya imbau seluruh lapisan masyarakat agar dapat berperan aktif mendukung jalannya proses pemungutan pajak ini seperti dukungan terhadap pemungutan jenis pajak daerah lainnya. Kepada para camat, lurah, saya instruksikan untuk berperan aktif dalam pengelolaan PBB baik yang dimulai dari penyerahan SPPT, pendataan objek pajak baru sampai kepada pemungutan pajak ini. Kepada para kepala sekolah dapat menyampaikan kepada para orangtua murid serta anak didik tentang arti dan pentingnya pembayaran PBB bagi pelaksanaan pembangunan Kota Ambon,’’ ajaknya.
Diakui Richard, ke depan, dalam proses pengelolaan Pemkot Ambon menyadari pasti terdapat kerikil-kerikil kecil dalam pelaksanaan PBB-P2, tetapi hal tersebut tidak mengendurkan semangat dan kerja. (ev/mg bm 015)