Aksi Unjuk Rasa Pasangan DAMAI, "DKPP Segera Adili Pihak Penyelenggara"
http://www.beritamalukuonline.com/2014/01/aksi-unjuk-rasa-pasangan-damai-dkpp.html
Ambon - Berita Maluku. Sejumlah pendukung pasangan Abdullah Vanath - Marthin Jhonas Maspaitella (DAMAI) Nomor Urut 3, kembali menggelar aksi unjuk rasa di perempatan Gong Perdamaian Ambon, Rabu (15/1/2014) setelah sebelumnya mereka sempat menggelar aksi di depan Maluku City Mall (MCM) Tantui Ambon, pada akhir Desember 2013 lalu.
Aksi yang digelar sebelumnya di MCM itu ditujukan ke kantor KPU Maluku untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada pihak penyelenggara. Sayangnya, aksi yang rencananya digelar di KPU Provinsi itu, dicegat oleh sejumlah aparat keamanan.
Namun lain dengan aksi yang digelar pada siang tadi. Meski dikawal sejumlah aparat kepolisian, aksi yang berlangsung lebih dari dua jam itu berlangsung lancar hingga usai tanpa insiden.
Aksi kali ini menghadirkan sejumlah orator yang tampil untuk menyatakan dukungan mereka terhadap pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Perhitungan Ulang (PHPU) Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis besok (16/1/2014) di Jakarta.
Koordinator Lapangan (Korlap) tim pasangan DAMAI, Rusdy Rumata saat ditemui usai menggelar orasinya menjelaskan, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan sidang di MK yang akan berlangsung Kamis besok.
"Aksi ini untuk mendukung sepenuhnya sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang dilakuan pasangan DAMAI. Kami harapkan MK dapat memutuskan yang terbaik sesuai bukti-bukti yang telah kami ajukan," ungkapnya.
Selain menyatakan dukungannya kepada MK, Rumata juga minta sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mengadili pihak penyelenggara yang telah melakukan kecurangan di sejumlah kabupaten.
"Kami berharap DKPP segera mengadili KPUD Provinsi, KPUD Kabupaten SBB, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, KPUD kota Ambon maupun Panwas, yang telah melakukan sejumlah kecurangan," sebutnya.
Dikatakan, sejumlah temuan pelanggaran yang sudah diajukan pasangan DAMAI, sama sekali tidak disikapi oleh pihak penyelenggara, karena itu dirinya meminta agar DKPP segera mengadili pihak penyelenggara yang diduga telah bersekutu dengan salah satu pasangan.
Menurutnya, apa yang diajukan pasangan DAMAI ke MK itu berdasarkan sejumlah temuan dilapangan. Temuan tersebut terindikasi dilakukan oleh oknum-oknum maupun lembaga penyelenggara yang terlibat secara langsung didalamnya.
"Kami mengikuti seluruh proses pentahapan dari sejak awal dan dari situ kami temukan ada sejumlah pelanggaran, namun setelah di KPU Provinsi sejumlah keberatan yang kami sampaikan itu sama sekali tidak digubris," sebutnya lagi.
Sementara itu, para orator yang tampil dengan pengeras suara ditengah padatnya arus lalu lintas itu juga membeberkan sejumlah bukti temuan pelanggaran selama berlangsungnya Pilkada putaran kedua di sejumlah kabupaten/kota di Maluku.
Usai melakukan orasinya di perempatan Gong Perdamaian Dunia, mereka melanjutkan makan siang di Tribun Lapangan Merdeka Ambon sambil terus berorasi.
Sebelumnya juru bicara tim pemenangan pasangan "DAMAI", Richard Ruhulessin mengatakan, tim kuasa hukum pasangan Cagub - Cawagub Maluku nomor urut tiga, telah mendaftarkan gugatan yang diterima MK dengan tanda terima bernomor 1105-0/PAN-MK/XII/2013 tertanggal 30 Desember 2013.
Pengajuan gugatan PHPU ini ditempuh setelah KPU dan Bawaslu Maluku sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tidak memberi ruang dan waktu kepada pasangan "DAMAI" untuk berdialog dan membedah hasil perolehan suara para kandidat serta sejumlah pelanggaran yang terjadi.
Menurut Richard, para pendukung maupun simpatisan dari tim "DAMAI" merasa bahwa sebuah proses demokrasi yang sementara berlangsung di Provinsi Maluku ini sama sekali sudah mati.
"Dikatakan demikian karena segala sesuatu menyangkut pelanggaran yang sifatnya konstitusional sama sekali tidak digubris oleh penyelenggara dan Kami boleh mengatakan secara jentel bahwa apa yang dilaksanakan oleh penyelenggara baik dari tingkat TPS sampai KPU, itu semua sudah dilaksanakan secara terstruktur, sistemik dan masif," katanya.
MK sebelumnya menyidangkan PHPU Maluku putaran pertama yang diselenggarakan pada 11 Juni 2013.
Majelis Hakim MK saat sidang di Jakarta pada 30 Juli 2013 memutuskan harus dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di Seram Bagian Timur (SBT) berdasarkan gugatan pasangan Herman Koedoebeon - Daud Sangadji("MANDAT"). PSU di SBTdiselenggarakan 11 September 2013.
Namun, hasilnya dilaporkan ke MK dan saat sidang di Jakarta pada pada 14 November 2013 ternyata majelis hakim menolak gugatan pasangan "MANDAT".
Begitu pun dua pasangan lain yang mengikuti pilkada putaran pertama maupun PSU di SBT adalah Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (BETA - TULUS), Jakobus Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA).
Pilkada Maluku memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.186.631 orang di 3.289 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan dua kota provinsi tersebut. (bm 10)
Aksi yang digelar sebelumnya di MCM itu ditujukan ke kantor KPU Maluku untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada pihak penyelenggara. Sayangnya, aksi yang rencananya digelar di KPU Provinsi itu, dicegat oleh sejumlah aparat keamanan.
Namun lain dengan aksi yang digelar pada siang tadi. Meski dikawal sejumlah aparat kepolisian, aksi yang berlangsung lebih dari dua jam itu berlangsung lancar hingga usai tanpa insiden.
Aksi kali ini menghadirkan sejumlah orator yang tampil untuk menyatakan dukungan mereka terhadap pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Perhitungan Ulang (PHPU) Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis besok (16/1/2014) di Jakarta.
Koordinator Lapangan (Korlap) tim pasangan DAMAI, Rusdy Rumata saat ditemui usai menggelar orasinya menjelaskan, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan sidang di MK yang akan berlangsung Kamis besok.
"Aksi ini untuk mendukung sepenuhnya sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang dilakuan pasangan DAMAI. Kami harapkan MK dapat memutuskan yang terbaik sesuai bukti-bukti yang telah kami ajukan," ungkapnya.
Selain menyatakan dukungannya kepada MK, Rumata juga minta sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mengadili pihak penyelenggara yang telah melakukan kecurangan di sejumlah kabupaten.
"Kami berharap DKPP segera mengadili KPUD Provinsi, KPUD Kabupaten SBB, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, KPUD kota Ambon maupun Panwas, yang telah melakukan sejumlah kecurangan," sebutnya.
Dikatakan, sejumlah temuan pelanggaran yang sudah diajukan pasangan DAMAI, sama sekali tidak disikapi oleh pihak penyelenggara, karena itu dirinya meminta agar DKPP segera mengadili pihak penyelenggara yang diduga telah bersekutu dengan salah satu pasangan.
Menurutnya, apa yang diajukan pasangan DAMAI ke MK itu berdasarkan sejumlah temuan dilapangan. Temuan tersebut terindikasi dilakukan oleh oknum-oknum maupun lembaga penyelenggara yang terlibat secara langsung didalamnya.
"Kami mengikuti seluruh proses pentahapan dari sejak awal dan dari situ kami temukan ada sejumlah pelanggaran, namun setelah di KPU Provinsi sejumlah keberatan yang kami sampaikan itu sama sekali tidak digubris," sebutnya lagi.
Sementara itu, para orator yang tampil dengan pengeras suara ditengah padatnya arus lalu lintas itu juga membeberkan sejumlah bukti temuan pelanggaran selama berlangsungnya Pilkada putaran kedua di sejumlah kabupaten/kota di Maluku.
Usai melakukan orasinya di perempatan Gong Perdamaian Dunia, mereka melanjutkan makan siang di Tribun Lapangan Merdeka Ambon sambil terus berorasi.
Sebelumnya juru bicara tim pemenangan pasangan "DAMAI", Richard Ruhulessin mengatakan, tim kuasa hukum pasangan Cagub - Cawagub Maluku nomor urut tiga, telah mendaftarkan gugatan yang diterima MK dengan tanda terima bernomor 1105-0/PAN-MK/XII/2013 tertanggal 30 Desember 2013.
Pengajuan gugatan PHPU ini ditempuh setelah KPU dan Bawaslu Maluku sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tidak memberi ruang dan waktu kepada pasangan "DAMAI" untuk berdialog dan membedah hasil perolehan suara para kandidat serta sejumlah pelanggaran yang terjadi.
Menurut Richard, para pendukung maupun simpatisan dari tim "DAMAI" merasa bahwa sebuah proses demokrasi yang sementara berlangsung di Provinsi Maluku ini sama sekali sudah mati.
"Dikatakan demikian karena segala sesuatu menyangkut pelanggaran yang sifatnya konstitusional sama sekali tidak digubris oleh penyelenggara dan Kami boleh mengatakan secara jentel bahwa apa yang dilaksanakan oleh penyelenggara baik dari tingkat TPS sampai KPU, itu semua sudah dilaksanakan secara terstruktur, sistemik dan masif," katanya.
MK sebelumnya menyidangkan PHPU Maluku putaran pertama yang diselenggarakan pada 11 Juni 2013.
Majelis Hakim MK saat sidang di Jakarta pada 30 Juli 2013 memutuskan harus dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di Seram Bagian Timur (SBT) berdasarkan gugatan pasangan Herman Koedoebeon - Daud Sangadji("MANDAT"). PSU di SBTdiselenggarakan 11 September 2013.
Namun, hasilnya dilaporkan ke MK dan saat sidang di Jakarta pada pada 14 November 2013 ternyata majelis hakim menolak gugatan pasangan "MANDAT".
Begitu pun dua pasangan lain yang mengikuti pilkada putaran pertama maupun PSU di SBT adalah Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (BETA - TULUS), Jakobus Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA).
Pilkada Maluku memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.186.631 orang di 3.289 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan dua kota provinsi tersebut. (bm 10)