Mantan Plt Bupati Aru Dituntut 4,6 Tahun
http://www.beritamalukuonline.com/2013/12/mantan-plt-bupati-aru-dituntut-46-tahun.html
Ambon - Berita Maluku. Mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) penjara 4,6 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Selasa (10/12/2013), terkait dugaan korupsi APBD setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Koordinator JPU, Ahmad Korabubun,SH, saat membacakan tuntutan menyatakan Umar terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Bersangkutan juga dituntut membayar denda Rp250 juta dan subsider 6 bulan terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Umar(Wakil Bupati Kepulauan Aru) menjadi Plt Bupati setempat berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Umar dalam kewenangannya secara lisan memerintahkan Bendahara Sekda yakni saksi Elifas Leuwa meminjamkan uang Rp2,98 miliar kepada panitia MTQ ke-24 Provinsi Maluku tahun 2011, menyusul disediakan APBD Kepulauan Aru tahun 2011 sebesar Rp8 miliar.
Selanjutnya Rp1,28 miliar dipinjamkan dari pos pembayaran pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas diberikan kepada kebutuhan organisasi sosial.
"Jadi berdasarkan fakta persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi maupun bukti menunjukan Umar dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Kepulauan Aru menyalahgunaan kewenangannya sehingga menimbulkan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad.
Umar yang juga telah dinonaktifkan Mendagri, Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Tujuannya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Begitu pun kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dprd dan pejabat daerah lainnya dilarang melakukan pengeluaran atas bebas anggaran belanja daerah untuk tujuan lain yang telah ditetapkan dalam APBD.
JPU Ahmad saat pembacaan tuntutan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Ambon dengan Ketua majelis hakim Hengky Hendradjaja, SH M.Hum, menyatakan, hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan maupun koperatif saat sidang, belum pernah dihukum, tidak menerima hasil korupsi serta memiliki seorang istri dan dua anak.
Sedangkan pertimbangan memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari praktek Kolusi, Kolusi dan Korupsi(KKN).
Ketua majelis hakim Hengky Hendradjaja, SH M.Hum, usai menerima salinan tuntutan menawarkan kepada Umar maupun kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi pada 17 Desember 2013.
Sebenarnya kuasa hukum Umar menawarkan pembacaan pledoi pada 6 Januari 2014. Namun, Ketua majelis hakim berkeberatan ditangguhkan selama empat pekan.
Perkara Umar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Ambon pada 18 Juli 2013. Nomor registrasi perkara terdaftar di Pengadilan Tipikor Ambon No.09/Pid.Sus/PN.AB/2013.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya melimpahkan kasus Umar ke Kejati Maluku melalui tahap II pada 21 Juni 2013, menyusul hasil penyidikan sudah lengkap (P21) tanggal 30 Mei 2013.
Umar sempat dinyatakan buron karena tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditangkap di Jakarta, pada 20 Juni 2013.
Yang bersangkutan dieksekusi ke Ambon pada 21 Juni 2013. Namun, saat Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan tahap II ke Kejati Maluku ternyata tidak ditahan.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya yakni istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, staf ahli Bupati kepulauan Aru, Ambo Walay dan anggota KPU Kepulauan Aru Jermina.
Selain itu, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny. (ant/bm 10)
Koordinator JPU, Ahmad Korabubun,SH, saat membacakan tuntutan menyatakan Umar terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Bersangkutan juga dituntut membayar denda Rp250 juta dan subsider 6 bulan terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Umar(Wakil Bupati Kepulauan Aru) menjadi Plt Bupati setempat berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Umar dalam kewenangannya secara lisan memerintahkan Bendahara Sekda yakni saksi Elifas Leuwa meminjamkan uang Rp2,98 miliar kepada panitia MTQ ke-24 Provinsi Maluku tahun 2011, menyusul disediakan APBD Kepulauan Aru tahun 2011 sebesar Rp8 miliar.
Selanjutnya Rp1,28 miliar dipinjamkan dari pos pembayaran pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas diberikan kepada kebutuhan organisasi sosial.
"Jadi berdasarkan fakta persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi maupun bukti menunjukan Umar dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Kepulauan Aru menyalahgunaan kewenangannya sehingga menimbulkan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad.
Umar yang juga telah dinonaktifkan Mendagri, Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Tujuannya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Begitu pun kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dprd dan pejabat daerah lainnya dilarang melakukan pengeluaran atas bebas anggaran belanja daerah untuk tujuan lain yang telah ditetapkan dalam APBD.
JPU Ahmad saat pembacaan tuntutan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Ambon dengan Ketua majelis hakim Hengky Hendradjaja, SH M.Hum, menyatakan, hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan maupun koperatif saat sidang, belum pernah dihukum, tidak menerima hasil korupsi serta memiliki seorang istri dan dua anak.
Sedangkan pertimbangan memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari praktek Kolusi, Kolusi dan Korupsi(KKN).
Ketua majelis hakim Hengky Hendradjaja, SH M.Hum, usai menerima salinan tuntutan menawarkan kepada Umar maupun kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi pada 17 Desember 2013.
Sebenarnya kuasa hukum Umar menawarkan pembacaan pledoi pada 6 Januari 2014. Namun, Ketua majelis hakim berkeberatan ditangguhkan selama empat pekan.
Perkara Umar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Ambon pada 18 Juli 2013. Nomor registrasi perkara terdaftar di Pengadilan Tipikor Ambon No.09/Pid.Sus/PN.AB/2013.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya melimpahkan kasus Umar ke Kejati Maluku melalui tahap II pada 21 Juni 2013, menyusul hasil penyidikan sudah lengkap (P21) tanggal 30 Mei 2013.
Umar sempat dinyatakan buron karena tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditangkap di Jakarta, pada 20 Juni 2013.
Yang bersangkutan dieksekusi ke Ambon pada 21 Juni 2013. Namun, saat Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan tahap II ke Kejati Maluku ternyata tidak ditahan.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya yakni istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, staf ahli Bupati kepulauan Aru, Ambo Walay dan anggota KPU Kepulauan Aru Jermina.
Selain itu, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny. (ant/bm 10)