Ganja Kering 1,5 Kg Berhasil Disita Saat Operasi Anti Narkoba di Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2013/12/ganja-kering-15-kg-berhasil-disita-saat.html
Ambon - Berita Maluku. Operasi Anti Narkoba yang digelar Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menyita narkoba jenis ganja kering seberat 1,5 kilogram.
"Operasi Antik yang digelar sejak 27 November-6 Desember 2013, kami berhasil menemukan dan menyita ganja kering dalam paket seberat 1,5 kg pada tiga waktu yang berbeda yakni tanggal 27,29 dan 30 November 2013," kata Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease, AKBP Bintang Juliana, di Ambon, Senin (2/12/2013).
Menurut dia, laporan yang diterima dari masyarakat pada Rabu (27/11) pihaknya melakukan pemeriksaan dan menyita 1 kg ganja di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe pukul 21.30 WIT.
Modus yang digunakan dalam transaksi yakni pengiriman paket ganja menggunakan nama dan alamat palsu, sehingga penerima paket melaporkan ke aparat kepolisian karena paket tersebut berisi narkoba.
"Kasus pertama ini masih dilakukan pengembangan, karena alamat yang dituju salah sehingga penerima paket langsung melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Temuan selanjutnya pada operasi antik, pihaknya menangkap tersangka bersama barang bukti ganja seberat 315 gram, di Jalan Nn Saar Sopacua, kawasan OSM, kecamatan Nusaniwe.
"Kami telah memeriksa satu orang tersangka ASR (22) warga Air Besar," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga menangkap tersangka di TKP yang sama Jalan Nn Saar Sopacua, kawasan OSM, kecamatan Nusaniwe pada 30 November 2013 pukul 13.30 WIT.
"Tersangka pada kasus ketiga sebanyak dua orang HS (21) dan HW (18) warga Galunggung, kecamatan Sirimau Ambon. Kami masih terus melakukan pengembangan ketiga kasus tersebut, tersangka akan dijerat pasal 111 dan 114 Undang - Undang (UU) Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Kapolres menjelaskan, kesimpulan sementara para tersangka terlibat jaringan narkoba di Ambon, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengngkap kasus besar.
"Hasil pemeriksaan sementara tersangka merupakan penerima, dan jika dikaitkan dengan apakah mereka termasuk bandar atau pengedar kami masih melakukan pendalaman, karena barang tersebut dikirim dari Jakarta," tandasnya.
Ia menambahkan, modus ketiga kasus ini sama yakni mengirimkan paket ke alamat orang lain dan alamat tersebut bukan alamat sebenarnya dan para tersangka telah menunggu di kawasan tersebut.
"Setelah tidak ada yang datang dan mengakui paket tersebut, maka tersangka akan segera mengambil barang dan mengedarkan barang tersebut di wilayah kota Ambon," ujarnya. (ant/bm 10)
"Operasi Antik yang digelar sejak 27 November-6 Desember 2013, kami berhasil menemukan dan menyita ganja kering dalam paket seberat 1,5 kg pada tiga waktu yang berbeda yakni tanggal 27,29 dan 30 November 2013," kata Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease, AKBP Bintang Juliana, di Ambon, Senin (2/12/2013).
Menurut dia, laporan yang diterima dari masyarakat pada Rabu (27/11) pihaknya melakukan pemeriksaan dan menyita 1 kg ganja di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe pukul 21.30 WIT.
Modus yang digunakan dalam transaksi yakni pengiriman paket ganja menggunakan nama dan alamat palsu, sehingga penerima paket melaporkan ke aparat kepolisian karena paket tersebut berisi narkoba.
"Kasus pertama ini masih dilakukan pengembangan, karena alamat yang dituju salah sehingga penerima paket langsung melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Temuan selanjutnya pada operasi antik, pihaknya menangkap tersangka bersama barang bukti ganja seberat 315 gram, di Jalan Nn Saar Sopacua, kawasan OSM, kecamatan Nusaniwe.
"Kami telah memeriksa satu orang tersangka ASR (22) warga Air Besar," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga menangkap tersangka di TKP yang sama Jalan Nn Saar Sopacua, kawasan OSM, kecamatan Nusaniwe pada 30 November 2013 pukul 13.30 WIT.
"Tersangka pada kasus ketiga sebanyak dua orang HS (21) dan HW (18) warga Galunggung, kecamatan Sirimau Ambon. Kami masih terus melakukan pengembangan ketiga kasus tersebut, tersangka akan dijerat pasal 111 dan 114 Undang - Undang (UU) Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Kapolres menjelaskan, kesimpulan sementara para tersangka terlibat jaringan narkoba di Ambon, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengngkap kasus besar.
"Hasil pemeriksaan sementara tersangka merupakan penerima, dan jika dikaitkan dengan apakah mereka termasuk bandar atau pengedar kami masih melakukan pendalaman, karena barang tersebut dikirim dari Jakarta," tandasnya.
Ia menambahkan, modus ketiga kasus ini sama yakni mengirimkan paket ke alamat orang lain dan alamat tersebut bukan alamat sebenarnya dan para tersangka telah menunggu di kawasan tersebut.
"Setelah tidak ada yang datang dan mengakui paket tersebut, maka tersangka akan segera mengambil barang dan mengedarkan barang tersebut di wilayah kota Ambon," ujarnya. (ant/bm 10)