Diduga,PT Menara Group Belum Miliki Ijin
http://www.beritamalukuonline.com/2013/12/didugapt-menara-group-belum-miliki-ijin.html
Ambon - Berita Maluku. PLT Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Non Aktif, Umar Djabumona kepada wartawan di Ambon Selasa (3/12/2013) mengatakan, PT Menara Group yang akan berinvestasi membuka perkebunan tebu di Kabupaten Kepulauan Aru belum memiliki ijin untuk beroperasi di Aru.
Menurutnya saat menjabat sebagai Wakil Bupati Aru sejak 2 Maret 2011 hingga 31 Agustus 2012, PT Menara Group tidak memiliki ijin atau rekomendasi dari bupati sebelumnya atau pemerintah daerah kepulauan Aru.
Dikatakan, menyangkut mekanisme birokrasi, segala surat keputusan yang ada khusus pada level Kabupaten, harus memiliki nomor dan surat keputusan bupati tercatat pada bagian Hukum, namun setelah dicek oleh Djabumona, tidak ada satu nomor suratpun yang dikeluarkan oleh bupati terdahulu kepada Menara Group.
”Untuk itu saya menganggap tidak pernah ada SK yang dikeluarkan oleh Bupati kepada PT Manara Group,” ungkapnya.
Djabumona mengatakan, kalau siapa saja boleh melakukan investasi, untuk itu Investor dalam melakukan investasi ke suatu daerah itu sangatlah baik, tetapi harus melalui aturan dan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat yang memiliki lahan tersebut.
”Siapa saja boleh melakukan investasi di suatu daerah bukan hanya Manar Group tetapi harus menghargai orang yang punya hak ulayat tanah tersebut,” ungkap Djabumona.
Sementara terkait status kepemilikan lahan di Aru menurutnya kalau lahan tersebut dikuasai oleh sekelompok orang, untuk itu persoalan tersebut dikuasai oleh marga atau sekelompok orang yang ada di beberapa desa tersebut, sehingga sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Aru memberikan dorongan kepada Manara Group apakah benar mereka yang mempunyai lahan tersebut.
Ditambahkan pula kalau memang Manara Group sudah melakukan pendekatan dengan beberapa marga tidak ada persoalan lagi untuk melakukan investasi di Kepulauan Aru, tetapi janganlah memaksakan kehendak kepada desa-desa yang lain atau marga lain yang mempunyai hak petuhanan atas tanah atau lahan tersebut.
Selaku putra daerah dirinya mengharapkan agar PT Manara Group melakukan pendekatan awal dengan masyarakat yang mempunyai lahan sehingga tidak menimbulkan permasalahan tetapi janganlah memaksakan kehendak kepada sekelompok orang yang tidak mendukung.
Di tempat yang sama, Recky A Bothmir salah satu tokoh Pemuda Aru mengatakan, kalau sekda Aru dahulu pada tanggal 5 juli 2013 telah mengeluarkan surat edaran kepada camat dan kepala-kepala Desa di Kabupaten kepulauan Aru terkait sosialisasi perkebunan tebu.
Dengan adanya surat tersebut, sebagai masyarakat awam bisa mengetahui kalau ini adalah permainan dari kaki tangan Tedy Tengko dengan merekomendasikan Sekda sebagai Carateker untuk mengamankan PT Manara Group, Birokrasi dan pembahasan APBD, dan apabila ketiga ini tidaklah berjalan maka otomatis SK tersebut akan dicabut.
”untuk saat ini yang sedang dimainkan oleh Carateker ini, dia merangkul pejabat-pejabat non aktif, DPR yang tidak sejalan dengan dirinya, karena persoalan SK tersebut, karena dalam jangka waktu sekian bulan kondisi Aru tetap seperti semula maka SK tersebut akan dicabut dan aka nada pergantian,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan pemimpin PT Manara Group, dirinya mengakui kalau sampai sekarang ini tidak mengetahui atau mengenal siapa pemimpin atau manager PT Manara Group tersebut, dan yang diketahui kalau dana yang dikeluarkan untuk PT Manara Group adalah sebesar Rp 232 Milyar. (**)
Menurutnya saat menjabat sebagai Wakil Bupati Aru sejak 2 Maret 2011 hingga 31 Agustus 2012, PT Menara Group tidak memiliki ijin atau rekomendasi dari bupati sebelumnya atau pemerintah daerah kepulauan Aru.
Dikatakan, menyangkut mekanisme birokrasi, segala surat keputusan yang ada khusus pada level Kabupaten, harus memiliki nomor dan surat keputusan bupati tercatat pada bagian Hukum, namun setelah dicek oleh Djabumona, tidak ada satu nomor suratpun yang dikeluarkan oleh bupati terdahulu kepada Menara Group.
”Untuk itu saya menganggap tidak pernah ada SK yang dikeluarkan oleh Bupati kepada PT Manara Group,” ungkapnya.
Djabumona mengatakan, kalau siapa saja boleh melakukan investasi, untuk itu Investor dalam melakukan investasi ke suatu daerah itu sangatlah baik, tetapi harus melalui aturan dan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat yang memiliki lahan tersebut.
”Siapa saja boleh melakukan investasi di suatu daerah bukan hanya Manar Group tetapi harus menghargai orang yang punya hak ulayat tanah tersebut,” ungkap Djabumona.
Sementara terkait status kepemilikan lahan di Aru menurutnya kalau lahan tersebut dikuasai oleh sekelompok orang, untuk itu persoalan tersebut dikuasai oleh marga atau sekelompok orang yang ada di beberapa desa tersebut, sehingga sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Aru memberikan dorongan kepada Manara Group apakah benar mereka yang mempunyai lahan tersebut.
Ditambahkan pula kalau memang Manara Group sudah melakukan pendekatan dengan beberapa marga tidak ada persoalan lagi untuk melakukan investasi di Kepulauan Aru, tetapi janganlah memaksakan kehendak kepada desa-desa yang lain atau marga lain yang mempunyai hak petuhanan atas tanah atau lahan tersebut.
Selaku putra daerah dirinya mengharapkan agar PT Manara Group melakukan pendekatan awal dengan masyarakat yang mempunyai lahan sehingga tidak menimbulkan permasalahan tetapi janganlah memaksakan kehendak kepada sekelompok orang yang tidak mendukung.
Di tempat yang sama, Recky A Bothmir salah satu tokoh Pemuda Aru mengatakan, kalau sekda Aru dahulu pada tanggal 5 juli 2013 telah mengeluarkan surat edaran kepada camat dan kepala-kepala Desa di Kabupaten kepulauan Aru terkait sosialisasi perkebunan tebu.
Dengan adanya surat tersebut, sebagai masyarakat awam bisa mengetahui kalau ini adalah permainan dari kaki tangan Tedy Tengko dengan merekomendasikan Sekda sebagai Carateker untuk mengamankan PT Manara Group, Birokrasi dan pembahasan APBD, dan apabila ketiga ini tidaklah berjalan maka otomatis SK tersebut akan dicabut.
”untuk saat ini yang sedang dimainkan oleh Carateker ini, dia merangkul pejabat-pejabat non aktif, DPR yang tidak sejalan dengan dirinya, karena persoalan SK tersebut, karena dalam jangka waktu sekian bulan kondisi Aru tetap seperti semula maka SK tersebut akan dicabut dan aka nada pergantian,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan pemimpin PT Manara Group, dirinya mengakui kalau sampai sekarang ini tidak mengetahui atau mengenal siapa pemimpin atau manager PT Manara Group tersebut, dan yang diketahui kalau dana yang dikeluarkan untuk PT Manara Group adalah sebesar Rp 232 Milyar. (**)