BPK Terkesan Lamban Audit Proyek LKS Disdikpora Maluku
http://www.beritamalukuonline.com/2013/12/bpk-terkesan-lamban-audit-proyek-lks.html
Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan menyatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih mengaudit proyek Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Maluku tahun anggaran 2009-2010.
"Memang terkesan agak lamban. Namun, sebenarnya proses audit itu membutuhkan sejumlah elemen untuk mengungkap tindak pidana korupsi tersebut," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Benny Santoso, di Ambon, Senin (9/12/2013).
Kejati dan BPKP Maluku menjalin sinergi untuk mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan melakukan investigasi secara riil, mengumpulkan keterangan saksi yang objektif, dan bukti akurat," ujarnya.
"Kami serius menangani kasus LKS yang diusahakan tunggakan penanganannya tidak terlalu lama," tegas Benny.
Langkah ini juga nantinya menjadi acuan untuk menetapkan tersangka baru yang melakukan dugaan korupsi proyek LKS di Disdikpora Maluku dua tahun anggaran.
"Jadi kemungkinan ada penambahan tersangka masih berpeluang. Hanya saja pastinya itu berdasarkan audit BPK," ujar Benny.
Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka kasus proyek LKS tahun anggaran 2009/2010 Disdikpora dengan nilai miliaran rupiah.
Tersangkanya Louisa Corputy dan Anthoneta Gaspersz yang dinilai kejaksaan telah memenuhi syarat dua alat bukti sambil mendalami oknum lain yang diduga terlibat proyek tersebut.
Louisa berperan sebagai Bendahara Pembantu Proyek LKS yang didanai APBN, sedangkan Anthonete adalah Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) melalui APBD Maluku.
Kejati Maluku juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka.
Saksinya antara lain Kepala Disdikpora Maluku, Semmy Risambessy, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdipora Maluku, Andre Jamlaay, PPTK 2009 dan 2011 Ny. Gazpers, PPTK 2010 Ny. Sekawael dan PPK 2009 dan 2010 (untuk dana APBN) Ny. Corputty.
Korupsi proyek ini diindikasikan dari penyelewengan anggaran.
Proyek LKS tahun anggaran 2009 dialokasikan dalam APBD Maluku sebesar Rp950 juta maupun APBN senilai Rp1,4 miliar.
Dana APBD dicairkan sebesar Rp 950 juta setelah kegiatan yang bersumber APBN selesai. Kemudian dibuat laporan fiktif seakan-akan kegiatan LKS itu menggunakan dana APBD, padahal tidak.
Kegiatan LKS 2010, dana yang digunakan bersumber dari APBD sebesar Rp 960 juta. Sedangkan dana APBN untuk kegiatan yang sama sebesar Rp 880 juta.
Praktik manipulasi juga dilakukan dengan dana APBD dicairkan dan dibuat laporan fiktif seolah-olah kegiatan LKS 2010 menggunakan dana APBN. (ant/bm 10)
"Memang terkesan agak lamban. Namun, sebenarnya proses audit itu membutuhkan sejumlah elemen untuk mengungkap tindak pidana korupsi tersebut," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Benny Santoso, di Ambon, Senin (9/12/2013).
Kejati dan BPKP Maluku menjalin sinergi untuk mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan melakukan investigasi secara riil, mengumpulkan keterangan saksi yang objektif, dan bukti akurat," ujarnya.
"Kami serius menangani kasus LKS yang diusahakan tunggakan penanganannya tidak terlalu lama," tegas Benny.
Langkah ini juga nantinya menjadi acuan untuk menetapkan tersangka baru yang melakukan dugaan korupsi proyek LKS di Disdikpora Maluku dua tahun anggaran.
"Jadi kemungkinan ada penambahan tersangka masih berpeluang. Hanya saja pastinya itu berdasarkan audit BPK," ujar Benny.
Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka kasus proyek LKS tahun anggaran 2009/2010 Disdikpora dengan nilai miliaran rupiah.
Tersangkanya Louisa Corputy dan Anthoneta Gaspersz yang dinilai kejaksaan telah memenuhi syarat dua alat bukti sambil mendalami oknum lain yang diduga terlibat proyek tersebut.
Louisa berperan sebagai Bendahara Pembantu Proyek LKS yang didanai APBN, sedangkan Anthonete adalah Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) melalui APBD Maluku.
Kejati Maluku juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka.
Saksinya antara lain Kepala Disdikpora Maluku, Semmy Risambessy, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdipora Maluku, Andre Jamlaay, PPTK 2009 dan 2011 Ny. Gazpers, PPTK 2010 Ny. Sekawael dan PPK 2009 dan 2010 (untuk dana APBN) Ny. Corputty.
Korupsi proyek ini diindikasikan dari penyelewengan anggaran.
Proyek LKS tahun anggaran 2009 dialokasikan dalam APBD Maluku sebesar Rp950 juta maupun APBN senilai Rp1,4 miliar.
Dana APBD dicairkan sebesar Rp 950 juta setelah kegiatan yang bersumber APBN selesai. Kemudian dibuat laporan fiktif seakan-akan kegiatan LKS itu menggunakan dana APBD, padahal tidak.
Kegiatan LKS 2010, dana yang digunakan bersumber dari APBD sebesar Rp 960 juta. Sedangkan dana APBN untuk kegiatan yang sama sebesar Rp 880 juta.
Praktik manipulasi juga dilakukan dengan dana APBD dicairkan dan dibuat laporan fiktif seolah-olah kegiatan LKS 2010 menggunakan dana APBN. (ant/bm 10)