Agar Usulan Proyek Diloloskan, SKPD Wajib "Setoran" ke DPRD SBB
http://www.beritamalukuonline.com/2013/12/agar-usulan-proyek-diloloskan-skpd.html
Ambon - Berita Maluku. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, mengeluhkan adanya praktek wajib "setoran" ke DPRD setempat agar usulan proyek diloloskan.
Sejumlah SKPD Pemkab SBB yang dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/12/2013), membenarkan praktek diterapkan DPRD setempat dalam membahas proyek yang diajukan.
"Praktek ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir ini dengan 'setoran' bervariasi Rp10 juta - Rp15 juta per SKPD," ujar salah seorang SKPD yang identitasnya diminta tidak diberitakan.
"Setoran" tersebut diminta terang - terangan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD SBB berjumlah 22 dari 25 Legislator.
"Wajib 'setoran' ini bila tidak direaliasikan, maka pembahasan proyek sering tertangguhkan," tegasnya.
Praktek meresahkan tersebut juga belum dihadapkan dengan 'titipan" jatah proyek dari masing - masing SKPD.
"Jadi masyarakat SBB hendaknya jeli menilai calon legislatif (Caleg) SBB periode 2014 - 2019 agar perwakilan di DPRD tidak lagi menerapkan praktek yang meresahkan SKPD," ujarnya.
Salah seorang warga Piru, ibu kota Kabupaten SBB, Marthen Ely menyesalkan ulah DPRD setempat yang terkesan hanya memperkaya diri sendiri.
Padahal, hampir lima tahun mengabdi ternyata banyak hal belum dilakukan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai cita - cita pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah.
"Praktek tersebut hendaknya secara transparan disampaikan para SKPD agar rakyat tahu siapa - siapa oknum anggota DPRD yang memiliki perilaku kurang bertanggung jawab itu," tandasnya.
Ketua DPRD SBB Frans Purimahua belum bisa dikonfirmasi karena saat dihubungi telpon genggamnya tidak aktif. (ant/bm 10)
Sejumlah SKPD Pemkab SBB yang dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/12/2013), membenarkan praktek diterapkan DPRD setempat dalam membahas proyek yang diajukan.
"Praktek ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir ini dengan 'setoran' bervariasi Rp10 juta - Rp15 juta per SKPD," ujar salah seorang SKPD yang identitasnya diminta tidak diberitakan.
"Setoran" tersebut diminta terang - terangan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD SBB berjumlah 22 dari 25 Legislator.
"Wajib 'setoran' ini bila tidak direaliasikan, maka pembahasan proyek sering tertangguhkan," tegasnya.
Praktek meresahkan tersebut juga belum dihadapkan dengan 'titipan" jatah proyek dari masing - masing SKPD.
"Jadi masyarakat SBB hendaknya jeli menilai calon legislatif (Caleg) SBB periode 2014 - 2019 agar perwakilan di DPRD tidak lagi menerapkan praktek yang meresahkan SKPD," ujarnya.
Salah seorang warga Piru, ibu kota Kabupaten SBB, Marthen Ely menyesalkan ulah DPRD setempat yang terkesan hanya memperkaya diri sendiri.
Padahal, hampir lima tahun mengabdi ternyata banyak hal belum dilakukan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai cita - cita pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah.
"Praktek tersebut hendaknya secara transparan disampaikan para SKPD agar rakyat tahu siapa - siapa oknum anggota DPRD yang memiliki perilaku kurang bertanggung jawab itu," tandasnya.
Ketua DPRD SBB Frans Purimahua belum bisa dikonfirmasi karena saat dihubungi telpon genggamnya tidak aktif. (ant/bm 10)