Tomasoa Sebut Mantan Kepala Agraria Kota Ambon Mafia Pertanahan
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/tomasoa-sebut-mantan-kepala-agraria.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Daftar kejahatan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon, Alexander Anaktototy, terkait mafia pertanahan, terus mengemuka ke publik.
Setelah pihak keluarga Hilda Tengens Kastanya menggugat Anaktototy ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (11/11/2013), karena menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) lain Nomor 2865/Kelurahan Kudamati atas nama Profesor Doctor Alexander Retraubun, Master of Sains di atas SHM Nomor: 877/Desa Urimessing milik Hilda Tengens Kastanya, mantan Ketua Asosiasi Travel dan Agency (Asita) Maluku Tony Tomasoa kembali membeberkan praktik kotor dan pat gulipat Anaktototy selama menjadi penguasa di Kantor BPN Ambon itu.
Tragisnya, Tomasoa mendesak pihak kepolisian untuk menangkap dan mengadili Anaktototy karena selama menjabat Kakan BPN Kota Ambon, yang bersangkutan banyak mengeluarkan sertifikat asli tapi palsu (aspal) kepada para pemohon, sehingga memicu sengketa-sengketa kepemilikan tanah di PTUN maupun Pengadilan Negeri Ambon saat ini dan di kemudian hari.
''Anaktototy (Alexander) itu jahat. Justru, dia harus ditangkap polisi, dan dimasukan ke penjara,'' desak Tomosoa emosional setelah mengetahui menyangkut langkah keluarga Tengens mem-PTUN-kan Anaktototy cs ke PTUN, Kamis (14/11/2013).
Apa yang diungkapkan Tomasoa bukan tanpa alasan. Sebab, dia punya pengalaman miris dikerjain Anaktototy dalam sengketa kepemilikan sebidang tanah di Jalan Said Perintah Ambon dengan keluarga Rehatta di PTUN Ambon, awal tahun 2000-an.
''Waktu itu karena sudah jalan buntu saya terpaksa ajukan ke PTUN Ambon. Itu pun setelah saya didesak pihak Kantor BPN Ambon yang memang awalnya ulur-ulur waktu. Saya baru tahu dari salah satu rekan pengacara kalau prosedur pengajuan hak itu bisa melalui PTUN. Tapi, saya akhirnya kalah karena sudah lewat 90 hari sesuai amanat undang-undang (UU no.5 tahun 1986 tentang PTUN),'' tutur Tomasoa.
Dalam kasus itu, urai Tomasoa, pihak Kantor BPN Kota Ambon mengeluarkan SHM dan surat ukurnya pada tanggal yang sama. Padahal, harusnya surat ukur keluar lebih dulu sebagai data fisik untuk penerbitan SHM sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor:24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dia khawatir dalam waktu dekat akan banyak lagi anggota masyarakat yang menempuh jalur hukum ke PTUN maupun PN Ambon karena kebijakan Anaktototy mengeluarkan SHM ganda di atas petuanan asli orang lain. Setelah tak menjabat, Anaktototy sulit ditemui dan nomor ponselnya sulit dikonfirmasi. (bm 01)
Setelah pihak keluarga Hilda Tengens Kastanya menggugat Anaktototy ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (11/11/2013), karena menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) lain Nomor 2865/Kelurahan Kudamati atas nama Profesor Doctor Alexander Retraubun, Master of Sains di atas SHM Nomor: 877/Desa Urimessing milik Hilda Tengens Kastanya, mantan Ketua Asosiasi Travel dan Agency (Asita) Maluku Tony Tomasoa kembali membeberkan praktik kotor dan pat gulipat Anaktototy selama menjadi penguasa di Kantor BPN Ambon itu.
Tragisnya, Tomasoa mendesak pihak kepolisian untuk menangkap dan mengadili Anaktototy karena selama menjabat Kakan BPN Kota Ambon, yang bersangkutan banyak mengeluarkan sertifikat asli tapi palsu (aspal) kepada para pemohon, sehingga memicu sengketa-sengketa kepemilikan tanah di PTUN maupun Pengadilan Negeri Ambon saat ini dan di kemudian hari.
''Anaktototy (Alexander) itu jahat. Justru, dia harus ditangkap polisi, dan dimasukan ke penjara,'' desak Tomosoa emosional setelah mengetahui menyangkut langkah keluarga Tengens mem-PTUN-kan Anaktototy cs ke PTUN, Kamis (14/11/2013).
Apa yang diungkapkan Tomasoa bukan tanpa alasan. Sebab, dia punya pengalaman miris dikerjain Anaktototy dalam sengketa kepemilikan sebidang tanah di Jalan Said Perintah Ambon dengan keluarga Rehatta di PTUN Ambon, awal tahun 2000-an.
''Waktu itu karena sudah jalan buntu saya terpaksa ajukan ke PTUN Ambon. Itu pun setelah saya didesak pihak Kantor BPN Ambon yang memang awalnya ulur-ulur waktu. Saya baru tahu dari salah satu rekan pengacara kalau prosedur pengajuan hak itu bisa melalui PTUN. Tapi, saya akhirnya kalah karena sudah lewat 90 hari sesuai amanat undang-undang (UU no.5 tahun 1986 tentang PTUN),'' tutur Tomasoa.
Dalam kasus itu, urai Tomasoa, pihak Kantor BPN Kota Ambon mengeluarkan SHM dan surat ukurnya pada tanggal yang sama. Padahal, harusnya surat ukur keluar lebih dulu sebagai data fisik untuk penerbitan SHM sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor:24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dia khawatir dalam waktu dekat akan banyak lagi anggota masyarakat yang menempuh jalur hukum ke PTUN maupun PN Ambon karena kebijakan Anaktototy mengeluarkan SHM ganda di atas petuanan asli orang lain. Setelah tak menjabat, Anaktototy sulit ditemui dan nomor ponselnya sulit dikonfirmasi. (bm 01)