Terbengkalai, Jaksa Usut Pembangunan SMA Satu Atap Toyando
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/terbengkalai-jaksa-usut-pembangunan-sma.html?m=0
Langgur – Berita Maluku. Proyek pembangunan gedung SMA satu atap Toyando, Kota Tual hingga kini terbengkalai. Proyek pembangunan sekolah menengah atas ini sudah dikerjakan awal 2013 namun sampai akhir tahun ini belum juga rampung. Menyikapinya, warga nekat melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan sekolah itu ke pihak Kejaksaan Negeri Tual untuk segera diusut secara hukum.
Staf Kejaksaan Negeri Tual, Hepis Notanubun kepada Berita Maluku.com, Jumat (15/11/2013) mengakui pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dana proyek pembangunan gedung SMA satu atap Toyando yang dibiayai dari dana APBD sebesar ratusan juta rupiah.
Kini pihaknya sementara menindaklanjuti laporan tersebut. Apalagi, kata dia, pihak BPKP sudah mengaudit proyek dimaksud, dan ada sinyal terjadi kerugian uang negara di dalamnya.
Notanubun menegaskan, bila terjadi penyimpangan uang negara untuk memperkaya diri seseorang atau kelompok, maka itu tidak bisa ditolerir sehingga harus diproses secara hukum.
Dia menghimbau pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat untuk bekerja sesuai prosedur bila mengerjakan proyek fisik menggunakan uang negara, apapun alasannya jangan main kongkalikong dengan pihak pengusaha jasa konstruksi dan lainnya sebab buntutnya bisa berujung bui. (Ob/e)
Staf Kejaksaan Negeri Tual, Hepis Notanubun kepada Berita Maluku.com, Jumat (15/11/2013) mengakui pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dana proyek pembangunan gedung SMA satu atap Toyando yang dibiayai dari dana APBD sebesar ratusan juta rupiah.
Kini pihaknya sementara menindaklanjuti laporan tersebut. Apalagi, kata dia, pihak BPKP sudah mengaudit proyek dimaksud, dan ada sinyal terjadi kerugian uang negara di dalamnya.
Notanubun menegaskan, bila terjadi penyimpangan uang negara untuk memperkaya diri seseorang atau kelompok, maka itu tidak bisa ditolerir sehingga harus diproses secara hukum.
Dia menghimbau pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat untuk bekerja sesuai prosedur bila mengerjakan proyek fisik menggunakan uang negara, apapun alasannya jangan main kongkalikong dengan pihak pengusaha jasa konstruksi dan lainnya sebab buntutnya bisa berujung bui. (Ob/e)