<subtitle>Soal Eksekusi Rumah Dinas Kesehatan: </subtitle>Kapolres Ambon Imbau Warga Patuhi Proses Hukum | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Soal Eksekusi Rumah Dinas Kesehatan: Kapolres Ambon Imbau Warga Patuhi Proses Hukum

Ambon - Berita Maluku. Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Bintang Juliana mengajak warga kota Ambon untuk mematuhi setiap proses hukum yang terjadi.

"Eksekusi enam rumah dinas kesehatan provinsi Maluku di Karang Panjang Ambon, hendaknya dipatuhi masyarakat sebagai bentuk proses hukum yang harus dijalani," katanya saat mengamankan eksekusi rumah, di Ambon, Selasa (19/11/2013).

Menurut dia, enam unit rumah yang menjadi sengketa dan dimenangkan pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Ambon hendaknya dipatuhi warga.

"Momentum ini diharapkan bisa dimengerti masyarakat dengan mematuhi hukum secara baik, apapun keputusannya, walaupun terkadang keputusan hukum itu menyakitkan bagi pihak yang kalah tetapi itulah hukum kita," katanya.

Kapolres mengatakan, proses eksekusi rumah berjalan lancar dengan kondisi kondusif, walaupun awalnya terjadi protes warga tetapi semua berjalan dengan baik.

"Pihak tergugat walaupun sempat protes dengan proses eksekusi, tetapi ada juga sebagian yang mengerti karena sebelumnya telah dilakukan pendekatan dan pemberitahuan," ujarnya.

Diakuinya, masyarakat sudah semakin dewasa menyikapi masalah hukum, tidak hanya pada masalah eksekusi yang terjadi saat ini tetapi berbagai masalah yang terjadi di Ambon beberapa pekan terakhir disikapi dengan baik.

Sikap tersebut, lanjutnya merupakan contoh kedewasaan masyarakat, karena apapun keputusannya itu dapat dimengerti dan dipahami bersama, sehingga tercipta kondisi keamanan yang semakin baik.

"Mari bersama kita menjaga situasi keamanan di Maluku khusunya kota Ambon yang sudah semakin kondusif," kata Kapolres.

Proses eksekusi rumah dan tanah seluas 6.800 m2 disaksikan puluhan warga serta dijaga ketat aparat kepolisian gabungan dari POlres Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Sabhara.

Personil kepolisian berupaya menjaga proses eksekusi menggunakan pentung, tameng dan senjata laras panjang di sekitar lokasi eksekusi.

Sengketa tanah antara keluarga Huwaa dari Negeri Soya, kota Ambon terhadap Kementerian Kesehatan RI dimulai sejak tahun 2000 dan dimenangkan pihak keluarga Huwaa.

Sengketa tanah tersebut berdasarkan surat keputusan Depkes No 46 tahun 1980 dinyatakan batal hukum karena pemohon eksekusi tidak memiliki sertifikat, karena saat itu masih bersatutus tanah adat negeri Soya dan belum bersertifikat. (ant/bm 10)
Hukrim 2664653928263769053
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks